Rabu, 21 Maret 2012
Tugas jaga untuk Mualim ( Watchkeeping Deck Officers )
I. Pelaksanaan Jaga Deck.
Mualim
yang bertugas jaga deck harus :
1.
Melakukan perondaan untuk memeriksa keadaan kapal untuk setiap interval waktu
yang memadai.
2.
Memberi perhatian khusus untuk hal-hal berikut :
*
Kondisi gangway dalam keadaan terpasang dengan baik, rantai jangkar dan tali
tambat khususnya pada daerah yang perubahan pesang surutnya relatif besar /
tinggi, jika diperlikan buat aturan agar dapat selalu menjadi tugas / pekerjaan
rutin.
* Draft
dan UKC ( Under Keel Clearance ) dan keadaan umum kapal untuk mencegah
terjadinya kemiringan dan trim yang dapat membahayakan kapal akibat kegiatan
bongkar muat atau balast.
* Cuaca
dan kondisi laut.
*
Seluruh aturan-aturan tentang keselamatan dan pencegahan kebakaran.
* Tinggi
/ level air di lambung dan tanki-tanki.
*
Seluruh orang diatas kapal dan lokasinya, khususnya orang-orang yang berada
diruangan tertutup dan tersembunyi.
Kewajiban membunyikan atau menyalakan lampu
isyarat sesuai yang dipersyaratkan / diharuskan.
3. Dalam cuaca buruk atau setelah ada strom
warning, ambil tindakan untuk melindungi kapal, orang dan muatan dari bahaya.
4. Ambil
tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat
polusi dari kapal.
5. Dalam
keadaan darurat yang mengancam keselamatan kapal , bunyikan alarm, laporkan
kepada nahkoda, ambil seluruh tindakan untuk mencegah kerusakan kapal, muatan
dan orang yang berada di atas kapal dan jiak meminta bantuan dari authority di
darat atau kapal didekatnya.
6.
Perhatikan kondisi stabilitas kapal dan karananya jika terjadi kebakaran di
kapal maka pemadam kebakaran dari darat harus di beri saran / informasi
banyaknya air yang dapat dipompakan / disemprotkan ke kapal tanpa membahayakan
kapal.
7.
Memberi pertolongan / bantuan terhadap kapal atau orang yang dalam bahaya.
8. Ambil
tindakan yang diperlukan jika akan menggerakkan / memutar baling-baling agar
tidak kecelakaan/ kerusakan.
9. Catat
di Log Book seluruh kejadian penting yang dapat mempengaruhi / berakibat kepada
kapal.
J. Jaga Pelabuhan Di Kapal Yang Memuat Muatan
Berbahaya.
Setiap
kapal yang memuat muatan berbahaya golongan explosive, mudah terbakar, beracun,
mengancam kesehatan, atau dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan, nahkoda
wajub membuat dan dilaksanakannya penataan jaga yang baik. Dikapal yang
mengangkut muatan berbahaya curah, penataan jaga yang aman dan baik dapat
tercapai bila perwira dan anak buah kapal yang cukup dan berkualitas selalu
siap di atas kapal, walaupun dalam kondisi kapal telah sandar atau berlabuh jangkar
dengan aman dan selamat.
Dikapal-kapal yang memuat muatan berbahaya
selain dalam bentuk curah , nahkoda kapal harus memahami dan mempertimbangkan
sifat, jumlah, packing, dan penataannya dari muatan bahaya tersebut dan
mempertimbangkan kondisi-kondisi khusus keadaan kapal, keadaan perairan dan
dermaga ditempat kepal berada.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar