Rabu, 21 Maret 2012

Tugas jaga untuk Mualim ( Watchkeeping Deck Officers )


I. Pelaksanaan Jaga Deck.

Mualim yang bertugas jaga deck harus :

1. Melakukan perondaan untuk memeriksa keadaan kapal untuk setiap interval waktu yang memadai.

2. Memberi perhatian khusus untuk hal-hal berikut :

* Kondisi gangway dalam keadaan terpasang dengan baik, rantai jangkar dan tali tambat khususnya pada daerah yang perubahan pesang surutnya relatif besar / tinggi, jika diperlikan buat aturan agar dapat selalu menjadi tugas / pekerjaan rutin.

* Draft dan UKC ( Under Keel Clearance ) dan keadaan umum kapal untuk mencegah terjadinya kemiringan dan trim yang dapat membahayakan kapal akibat kegiatan bongkar muat atau balast.

* Cuaca dan kondisi laut.

* Seluruh aturan-aturan tentang keselamatan dan pencegahan kebakaran.

* Tinggi / level air di lambung dan tanki-tanki.

* Seluruh orang diatas kapal dan lokasinya, khususnya orang-orang yang berada diruangan tertutup dan tersembunyi.

   Kewajiban membunyikan atau menyalakan lampu isyarat sesuai yang dipersyaratkan / diharuskan.

3. Dalam cuaca buruk atau setelah ada strom warning, ambil tindakan untuk melindungi kapal, orang dan muatan dari bahaya.

4. Ambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat polusi dari kapal.

5. Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan kapal , bunyikan alarm, laporkan kepada nahkoda, ambil seluruh tindakan untuk mencegah kerusakan kapal, muatan dan orang yang berada di atas kapal dan jiak meminta bantuan dari authority di darat atau kapal didekatnya.

6. Perhatikan kondisi stabilitas kapal dan karananya jika terjadi kebakaran di kapal maka pemadam kebakaran dari darat harus di beri saran / informasi banyaknya air yang dapat dipompakan / disemprotkan ke kapal tanpa membahayakan kapal.

7. Memberi pertolongan / bantuan terhadap kapal atau orang yang dalam bahaya.

8. Ambil tindakan yang diperlukan jika akan menggerakkan / memutar baling-baling agar tidak kecelakaan/ kerusakan.

9. Catat di Log Book seluruh kejadian penting yang dapat mempengaruhi / berakibat kepada kapal.

 

J. Jaga Pelabuhan Di Kapal Yang Memuat Muatan Berbahaya.

 Setiap kapal yang memuat muatan berbahaya golongan explosive, mudah terbakar, beracun, mengancam kesehatan, atau dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan, nahkoda wajub membuat dan dilaksanakannya penataan jaga yang baik. Dikapal yang mengangkut muatan berbahaya curah, penataan jaga yang aman dan baik dapat tercapai bila perwira dan anak buah kapal yang cukup dan berkualitas selalu siap di atas kapal, walaupun dalam kondisi kapal telah sandar atau berlabuh jangkar dengan aman dan selamat.

Dikapal-kapal yang memuat muatan berbahaya selain dalam bentuk curah , nahkoda kapal harus memahami dan mempertimbangkan sifat, jumlah, packing, dan penataannya dari muatan bahaya tersebut dan mempertimbangkan kondisi-kondisi khusus keadaan kapal, keadaan perairan dan dermaga ditempat kepal berada.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar