Sabtu, 24 Maret 2012

LAMPIRAN IV : Isyarat Bahaya


Isyarat Bahaya.

1. Isyarat-isyarat berikut ini digunakan atau diperlihatkan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, menunjukkan bahaya dan membutuhkan pertolongan :


(A) Tembakan senjata atau isyarat ledak lainnya yang ditembakkan dengan selang-selang waktu kira- kira 1 menit.

(B) Membunyikan sembarang isyarat kabut secara terus menerus.

(C) Roket-roket atau peluru-peluru yang menebarkan bintang-bintang merah yang 
di tembakkan satu demi satu dengan selang waktu singkat.

(D) Isyarat yang dipancarkan dengan telegraf radio atau dengan cara lain manapun yang terdiri dari    kelompok  ( ...---... ) ( SOS ) dalam kode morse.

(E) Isyarat yang dipancarkan dengan telepon radio yang terdiri dari kata yang dituturkan " MAYDAY ".

(F) Isyarat bahaya dari kode internasional yang ditunjukkan dengan NC.

(G) Isyarat yang terdiri dari sehelai bendera segiempat yang dibawah atau siatasnya disambung dengan 
bola atau sesuatu yang menyerupai bola.

(H) Nyala api di kapal ( misalnya dari tong ter, tong minyak yang sedang terbakar, dan sebagainya ).

(I) Cerawat payung roket atau obor tangan yang memperlihatkan cahaya merah.

(J) Isyarat asap yang menghasilkan asap berwarna jingga.

(K) Menaikturunkan lengan-lengan yang terlentang kesamping secara perlahan-lahan dan berulang-ulang.

(L) Tanda bahaya telegraf radio.

(M) Tanda bahaya telepon radio.

(N) Isyarat-isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu penunjuk keadaan darurat.

(O) Isyarat-isyarat resmi ( approved signals ) yang dipancarkan oleh sistem radio komunikasi.

2. Penggunaan atau penunjukkan setiap isyarat yang namapun dari isyarat-isyarat tersebut diatas itu kecuali dengan maksud untuk menunjukkan bahaya dan membutuhkan pertolongan serta penggunaan isyarat-isyarat lain yang dapat menimbulkan kekeliruan terhadap isyarat manapun dari isyarat-isyarat tersebut di atas dilarang.

3. Perhatian dicurahkan ke bagian-bagian kode internasional yang sesuai.
Buku petunjuk pencarian dan pemberian pertolongan kapal niaga serta isyarat-isyarat berikut :

(A) Sehelai kain terpal berwarna jingga dengan segiempat dan lingkaran hitam atau lambang laun yang sesuai ( untuk pengenalan dari udara ).

(B) Penanda zat warna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar