Isyarat Bahaya.
1. Isyarat-isyarat berikut ini digunakan atau diperlihatkan
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, menunjukkan bahaya dan membutuhkan
pertolongan :
(A) Tembakan senjata atau isyarat ledak lainnya yang
ditembakkan dengan selang-selang waktu kira- kira 1 menit.
(B) Membunyikan sembarang isyarat kabut secara terus
menerus.
(C) Roket-roket atau peluru-peluru yang menebarkan
bintang-bintang merah yang
di tembakkan satu demi satu dengan selang waktu
singkat.
(D) Isyarat yang dipancarkan dengan telegraf radio atau
dengan cara lain manapun yang terdiri dari kelompok ( ...---... ) ( SOS )
dalam kode morse.
(E) Isyarat yang dipancarkan dengan telepon radio yang
terdiri dari kata yang dituturkan " MAYDAY ".
(F) Isyarat bahaya dari kode internasional yang ditunjukkan
dengan NC.
(G) Isyarat yang terdiri dari sehelai bendera segiempat yang
dibawah atau siatasnya disambung dengan
bola atau sesuatu yang menyerupai bola.
(H) Nyala api di kapal ( misalnya dari tong ter, tong minyak
yang sedang terbakar, dan sebagainya ).
(I) Cerawat payung roket atau obor tangan yang
memperlihatkan cahaya merah.
(J) Isyarat asap yang menghasilkan asap berwarna jingga.
(K) Menaikturunkan lengan-lengan yang terlentang kesamping
secara perlahan-lahan dan berulang-ulang.
(L) Tanda bahaya telegraf radio.
(M) Tanda bahaya telepon radio.
(N) Isyarat-isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu
penunjuk keadaan darurat.
(O) Isyarat-isyarat resmi ( approved signals ) yang
dipancarkan oleh sistem radio komunikasi.
2. Penggunaan atau penunjukkan setiap isyarat yang namapun
dari isyarat-isyarat tersebut diatas itu kecuali dengan maksud untuk
menunjukkan bahaya dan membutuhkan pertolongan serta penggunaan isyarat-isyarat
lain yang dapat menimbulkan kekeliruan terhadap isyarat manapun dari
isyarat-isyarat tersebut di atas dilarang.
3. Perhatian dicurahkan ke bagian-bagian kode internasional
yang sesuai.
Buku petunjuk pencarian dan pemberian pertolongan kapal
niaga serta isyarat-isyarat berikut :
(A) Sehelai kain terpal berwarna jingga dengan segiempat dan
lingkaran hitam atau lambang laun yang sesuai ( untuk pengenalan dari udara ).
(B) Penanda zat warna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar