Jumat, 23 Maret 2012

Lampiran I : Penetapan Dan Perincian Teknis Penerangan-Penerangan Dan Sosok Benda


1. Definisi

Istilah " Tinggi diatas badan " : berarti ketinggian di atas geladak jalan terus yang teratas. Ketinggian ini harus diukur dari kedudukan tegak lurus dibawah tempat penerangan.


2. Penerangan dan pemisahan tegak lurus penerangan.

(A) Dikapal tenaga yang panjangnya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan yang harus ditempatkan sebagai berikut :
(i) Penerangan tiang meter depan, atau jika hanya dipasang satu penerangan tiang saja, maka penerangan tersebut pada ketinggian di atas badan tidak kurang dari 6 meter , dan jika lebar kapal lebih dari 6 meter, maka pada ketinggian tidak kurang dari lebar tersebut, tetapi sekalipun demikian, penerangan itu tidak perlu ditempatkan pada ketinggian di atas badan lebih dari 12 meter.
(ii) Bilamana dipasang dua penerangan tiang, penerangan tiang belakang harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi daripada penerangan tiang depan.
  
(B) Pemisahan secara tegak lurus penerangan-penerangan tiang dari kapal-kapal tenaga harus sedemikian rupa sehingga dalam segala Trim normal, penerangan tiang belakang akan terlihat diatas dan terpisah dari penerangan tiang depan , bilamana dilihat dari permukaan laut pada jarak 1000 meter, dimuka tinggi depan.

(C) Penerangan tiang kapal tenaga yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter harus ditempatkan pada ketinggian diatas tutup tajuk, tidak kurang dari 2,5 meter.

(D) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20 meter boleh memasang penerangan yang tertinggi pada suatu ketinggian kurang dari 2,5 meter diatas tutup tajuk, akan tetapi bilamana penerangan tiang yang dipasang sebagai tambahan penerangan lambung dan buritan atau lampu keliling sebagaimana yang di syaratkan aturan 23 (c)(i), yang dipasang tambahan penerangan lambung, maka penerangan tiang atau penerangan keliling demikian harus dipasang, sekurang-kurangnya 1 meter lebih tinggi dari pada penerangan-penerangan lambungnya.

(E) Salah satu dari dua atau tiga penerangan tiang yang ditentukan bagi kapal tenaga yang sedang menunda atau mendorong kapal lain harus di tempatkan ditempat yang sama dengan penerangan tiang depan atau penerangan tiang belakang ; dengan ketentuan bahwa apabila dipasang di tiang belakang, penerangan tiang belakang yang paling bawah harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan.

(F) (i) Penerangan atau penerangan-penerangan tiang yang ditentukan didalam aturan 23(a) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga berada diatas dan bebas dari semua penerangan dan rintangan lain , kecuali sebagaimana yang termaksud di dalam sub paragraf (ii).
(ii) Bilamana tidak dimungkinkan untuk memasang penerangan-penerangan keliling yang ditentukan oleh aturan 23 b (i) atau aturan 28 itu dibawah penerangan-penerangan tiang, penerangan-penerangan itu boleh dipasang diatas penerangan-penerangan tiang belakang, atau tegak lurus diantara penerangan tiang depan dan penerangan tiang belakang, dengan ketentuan bahwa dalam hal yang terakhir itu syarat-syarat seksi 3(c) lampiran ini harus dipenuhi.

(G) Penerangan-penerangan lampu lambung kapal tenaga harus ditempatkan diatas ketinggian diatas badan tidak boleh lebih dari tiga per empat tinggi penerangan tiang depan. Penerangan-penerangan lambung itu tidak boleh ditempatkan sedemikian rendahnya sehingga akan terganggu oleh penerangan-penerangan geladak.

(H) Penerangan-penerangan lambung, jika dalam lentera gabungan dan dipasang di dalam kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20 meter, harus ditempatkan tidak kurang dari 1 meter di bawah penerangan tiang.

(I) Bilamana aturan-aturan menentukan dua atau tiga penerangan dipasang bersusun tegak lurus , penerangan-penerangan demikian itu harus berjarak sebagai berikut :
(i) Dikapal yang panjangnya 20 meter atau lebih , penerangan-penerangan demikian itu harus di beri jarak tidak kurang dari 2 meter, dan penerangan yang terrendah dari penerangapenerangan ini, kecuali jika wajib memperlihatkan penerangan tunda, harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 4 meter di atas tutup tajuk.
(ii) Dikapal yang panjangnya kurang dari 20 meter penerangan-penerangan demikian itu harus diberi berjarak tidak kurang dari 1 meter dan penerangan yang terrendah dari penerangan ini, kecuali jika wajib memperlihatkan penerangan tunda, harus ditempatkan pada ketinggian tidak kurang dari 2 meter diatas badan.
(iii) Bilamana diperlihatkan tiga penerangan , penerangan-penerangan itu harus dipisahkan dengan jarak antara yang sama.

(J) Penerangan yang terrendah dari kedua penerangan keliling, yang ditentukan bagi kapal bilamana sedang menangkap ikan harus berada pada ketinggian diatas penerangan-penerangan lambung tidak kurang dari 2x jarak antara kedua penerangan tegak lurus itu.

(K) Penerangan labuh depan yang diturunkan didalam aturan 30(a)(i) bilamana dipasang dua penerangan labuh, harus lebih tinggi sekurang-kurangnya 4,5 meter dari belakang, dikapal yang panjangnya 50 meter atau lebih, penerangan labuh depan ini harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 6 meter di atas badan.
  

3. Penempatan dan Pemisahan Mendatar Penerangan
  
(A) Bilamana dua penerangan tiang di syaratkan bagi kapal tenaga , maka jarak mendatar antara penerangan-penerangan itu tidak boleh kurang dari setengah panjang kapal, tetapi tidak perlu lebih dari seratus meter, penerangan yang didepan harus ditempatkan tidak lebih dari seperempat panjang kapal di ukur dari tinggi depan.

(B) Dikapal yang panjangnya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan lambung tidak boleh di tempatkan didepan penerangan tiang depan. Penerangan-penerangan lambung itu harus ditempatkan dilambung atau didekatnya.

(C) Bilamana penerangan-penerangan yang ditentukan didalam aturan 27 (b)(i), atau aturan 28 itu ditempatkan tegak lurus diantara penerangan-penerangan tiang depan dan tiang belakang, penerangan-penerangan keliling ini harus ditempatkan disuatu tempat yang jarak mendatarnya dalam arah melintang kapal tidak kurang dari 2 meter di ukur dari sumbu membujur kapal.

(D) Jika hanya satu penerangan tiang untuk satu kapal tenaga , penerangan itu menunjukkan ke arah depan dari tengah kapal kecuali jika panjang kapal kurang dari 20 meter tidak perlu menunjukkan penerangan itu.


4. Perincian tentang letak penerangan penunjuk arah bagi kapal ikan , kapal keruk dan kapal yang sedang menjalankan pekerjaan di dalam air,

(A) Penerangan yang menunjukkan arah alat penangkap ikan yang menjulur dari kapal yang sedang menangkap ikan sebagaimana yang ditentukan di dalam aturan 26 (c)(ii), harus ditempatkan dengan jarak mendatar yang tidak kurang dari 2 meter diukur dari dua penerangan merah dan putih keliling itu. Penerangan ini harus ditempatkan tidak lebih tinggi dari pada penerangan keliling yang ditentukan didalam aturan 26(c)(i), dan tidak lebih rendah daripada penerangan-penerangan lambung.

(B) Penerangan-penerangan dan sosok benda dikapal yang sedang mengeruk atau sedang melakukan pekerjaan didalam air untuk menunjukkan sisi yang ada rintangannya dan atau sisi yang dapat dilewati dengan aman yang ditentukan didlam aturan 27(d)(i), dan (ii) , herus ditempatkan dengan jarak mendatar yang sejauh mungkin, tetapi bagaimanapun  juga tidak lebih dari 2 meter di ukur dari penerangan-penerangan atau sosok-sosk benda yang ditentukan didalam aturan 27 (d)(i) dan (ii) . Bagaimana juga penerangan atau sosok benda ini tidak akan lebih tinggi daripada penerangan atau sosok benda yang terbawah dari tiga penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam aturan 27(b)(i) dan (ii).
  


5. Tedeng Untuk Penerangan Lambung

Penerangan-penerangan lambung dari kapal-kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih harus dipasang tedeng dalam yang di cat hitam kusam, dan memenuhi syarat-syarat seksi 9 lampiran ini. Dikapal-kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter penerangan-penerangan lambung itu , jika harus memenuhi syarat-syarat seksi 9 lampiran ini, harus dipasang tedeng dalam yanh ber cat hitam kusam, dilentera gabungan yang menggunakan kawat pijar tegak lurus tunggal dan penyekat yang sangat sempit diantara bagian hijau dan bagian merah, tedeng luar tidak perlu dipasang.
  


6. Sosok-sosok Benda
  
(A) Sosok-sosok benda harus berwarna hitam dan dengan ukuran-ukuran berikut :
(i) Bola harus dengan garis tengah tidak kurang dari 0,6 meter,
(ii) Kerucut harus dengan bidang alas yang harus tengahnya tidak kurang dari 0,6 meter dan tingginya sama dengan garis tengahnya,
(iii) Silinder harus dengan garis tengah tidak kurang dari 0,6 meter dan tingginya sama dengan dua kali garis tengahnya,
(iv) Sosok belah ketupat harus terdiri dari dua kerucut sebagaimana yang diuraikan dengan jelas di dalam (ii) di atas yang mempunyai bidang alas persekutuan.
  
(B) Jarak tegak lurus antara sosok-sosok benda ahrus sekurang-kurangnya 1,5 meter.
(c) Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter , boleh digunakan sosok-sosok benda dengan ukuran lebih kecil tetapi sebanding dengan ukuran kapal dan jarak antara nya boleh dikurangi sesuai dengan ukuran itu.



7. Perincian Warna Penerangan

Kromatisitas semua penerangan navigasi, harus dengan standar berikut : yang terletak didalam batas-batas daerah diagram yang untuk masing-masing warna telah ditentukan secara terperinci oleh Komisi Internasional Tentang Penerangan ( CIE ) . Batas-batas daerah untuk masing-masing warna ditentukan dengan menunjukkan koordinat titik-titik sudut sebagai berikut :
(i) Putih
      X       0,525        0,525        0,452        0,310        0,310        0,443
      Y       0,382        0,440        0,440        0,348        0,283        0,382

(ii) Hijau
      X       0,028        0,009        0,300        0,203
      Y       0,385        0,723        0,511        0,356

(iii) Merah
      X       0,680        0,660        0,735        0,721
      Y       0,320        0,320        0,265        0,259

(iv) kuning
      X       0,612        0,618        0,575        0,575
      Y       0,382        0,382        0,425        0,406




8. Intensitas Cahaya

(A) Intensitas Cahaya minimum dari penerangan-penerangan harus di hitung dengan menggunakan rumus :
I = 3,43  x  10 pangkat enam  x  T  x  D pangkat dua  x  K pangkat minus D
dengan ketentuan :
I = Intensitas cahaya dalam lilin, dalam kondisi kerja
T = Faktor Ambang
D = Jarak tampak ( Jarak Pancar ) penerangan dalam mil laut
K = Daya hantar atmosfer

Untuk penerangan-penerangan yang ditentukan, nilai K itu harus = 0,8 sesuai dengan jarak pandang meteorologi kira-kira 13 mil.

(B) Pilihan angka-angka yang diperoleh dari rumus itu diberikan di dalam tabel berikut :

                Jarak Tampak                                                                 Intensitas cahaya penerangan
    ( Jarak Pancar ) penerangan                                                                          Dalam
               dalam Mil Laut                                                                               Lilin untuk K=0,8
                           D                                                                                                           I

                           1                                                                                                         0,9
                           2                                                                                                         4,3
                           3                                                                                                         12
                           4                                                                                                         27
                           5                                                                                                         52
                           6                                                                                                         94

Catatan : Intensitas cahaya maksimum dari penerangan-penerangan navigasi harus dibatasi untuk menghindari kilau yang mengganggu. Hal ini tidak boleh dicapai dengan pengatur intensitas cahaya yang dapat diatur.



9. Sektor-sektor Mendatar

(A)(i) Kearah depan , penerangan-penerangan lambung kjika dipasang di kapal, harus memperlihatkan intensitas cahaya minimum yang disyaratkan . Intensitas cahaya harus berkurang sampai praktis lenyap antara 1 derajat dan 3 derajat di luar sektor-sektor yang ditetapkan.
(ii) Bagi penerangan-penerangan buritan dan penerangan tiang serta pada 22,5 derajat dibelakang arah melintang bagi penerangan-penerangan lambung, intensitas cahaya minimum yang ditetapkan itu harus dipertahankan meliputi busur cakrawala sampai dengan 5 derajat di dalam batas-batas dari sektor-sektor yang ditentukan dalam aturan 21. dari 5 derajat didalam sektor-sektor yang ditentukan itu intensitas cahaya tersebut boleh berkurang dengan 50% sampai batas-batas yang ditentukan ; kuat cahaya harus berkurang secara berangsur-angsur sampai praktis lenyap di arah yang tidak lebih dari 5 derajat diluar sektor-sektor yang ditentukan.

(B) Semua penerangan keliling harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak akan terhalang oleh tiang-tiang, puncak-puncak tiang atau bangunan-bangunan meliputi busur yang lebih besar dari 6 derajat, kecuali penerangan-penerangan labuh yang ditentukan dalam aturan 30, yang tidak perlu di suatu ketinggian di atas badan yang tidak memungkinkan.



10. Sektor-Sektor Yang Tegak Lurus

(A) Sektor-sektor tegak lurus penerangan listrik jika dipasang kecuali penerangan-penerangan dikapal-kapal layar sedang berlayar akan menjamin bahwa :
(i) Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan itu dipertahankan di setiap sudut dari 5 derajat diatas sampai 5 derajat dibawah bidang mendatar.
(ii) Sekurang-kurangnya 60% dari intensitas minimal yang dipersyaratkan itu dipertahankan 7,5 derajat diatas sampai dengan 7,5 derajat dibawah bidang mendatar.

(B)Bagi kapal-kapal layar yang sedang berlayar sektor-sektor tegak lurus penerangan listrik, jika dipasang harus menjamin :
(i) Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan itu harus dipertahankan disetiap sudut dari  5 derajat diatas sampai 5 derajat dibawah bidang mendatar.
(ii) Sekurang-kurangnya 50% intensitas minimum yang disyaratkan itu dipertahankan dari 25 derajat diatas sampai 25 derajat dibawah bidang mendatar.

(C) dalam hal lampu selain lampu elektrik , spesifikasi ini harus memenuhi semirip mungkin.



11. Intensitas Penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik.

 Penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik sejauh mungkin harus memenuhi intensitas cahaya minimum sebagaimana yang diuraikan secara terperinci di dalam tabel yang di berikan didalam seksi 8 lampiran ini.
  


12. Penerangan Olah Gerak.

Lepas daripada ketentuan-ketentuan paragraf 2(f) lampiran ini, penerangan olah gerak yang ditentukan di dalam aturan 34(b) itu harus ditempatkan di bidang tegak lurus membujur yang sama dengan penerangan atau penerangan-penerangan tiang dan apabila mungkin pada ketinggian minimum 2 meter tegak lurus diatas penerangan tiang depan. Dengan ketentuan bahwa penerangan olah gerak itu harus dipasang tidak kurang dari 2 meter tegak lurus diatas ataupun dibawah penerangan tiang belakang. Dikapal yang hanya dipasangi satu penerangan tiang , penerangan olah gerak itu juga dipasang harus ditempatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, terpisah tegak lurus dari penerangan tiang dengan jarak tidak kurang dari 2 meter.



13. High Speed Craft (HSC)

(A) Lampu tiang depan HSC boleh ditempatkan pada suatu ketinggian yang dihubungkan dengan lebar kapalnya lebih rendah daripada yang ditetapkan dalam paragraf 2(a)(i) lampiran ini, diberikan bahwa sudut dasar dari segitiga isosceles yang dibentuk oleh lampu lambung dan lampu tiang bilamana dilihat pada elevasi terakhir tidak kurang dari 27 derajat.

(B) Pada HSC 50 meter atau lebih, selisih tegak antara lampu tiang depan dan tiang belakang sebesar 4,5 meter yang dipersyaratkan pada paragraf 2(a)(ii) lampiran ini boleh dimodifikasi namun jarak itu harus tidak boleh kurang daripada nilai yang ditetapkan dalam rumus berikut :

y = ( (a + 7 u) C / 1000 ) + 2
dimana
y = lampu tiang belakang diatas tiang depan dalam meter
a = tinggi lampu tiang depan diatas permukaan air dalam kondisi operasi dalam meter
u = trim pada kondisi operasi dalam derajat
C = jarak horizontal antara tiang depan dan belakang dalam meter


14. Persetujuan.

Konstruksi penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda serta pemasangan penerangan-penerangan di kapal harus memperoleh persetujuan dari negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal lain secara sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar