1. Definisi
Istilah " Tinggi diatas badan " : berarti
ketinggian di atas geladak jalan terus yang teratas. Ketinggian ini harus
diukur dari kedudukan tegak lurus dibawah tempat penerangan.
2. Penerangan dan pemisahan tegak lurus penerangan.
(A) Dikapal tenaga yang panjangnya 20 meter atau lebih,
penerangan-penerangan yang harus ditempatkan sebagai berikut :
(i) Penerangan tiang meter depan, atau jika hanya dipasang
satu penerangan tiang saja, maka penerangan tersebut pada ketinggian di atas
badan tidak kurang dari 6 meter , dan jika lebar kapal lebih dari 6 meter, maka
pada ketinggian tidak kurang dari lebar tersebut, tetapi sekalipun demikian,
penerangan itu tidak perlu ditempatkan pada ketinggian di atas badan lebih dari
12 meter.
(ii) Bilamana dipasang dua penerangan tiang, penerangan
tiang belakang harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi
daripada penerangan tiang depan.
(B) Pemisahan secara tegak lurus penerangan-penerangan tiang
dari kapal-kapal tenaga harus sedemikian rupa sehingga dalam segala Trim
normal, penerangan tiang belakang akan terlihat diatas dan terpisah dari
penerangan tiang depan , bilamana dilihat dari permukaan laut pada jarak 1000
meter, dimuka tinggi depan.
(C) Penerangan tiang kapal tenaga yang panjangnya 12 meter
atau lebih tetapi kurang dari 20 meter harus ditempatkan pada ketinggian diatas
tutup tajuk, tidak kurang dari 2,5 meter.
(D) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20 meter boleh
memasang penerangan yang tertinggi pada suatu ketinggian kurang dari 2,5 meter
diatas tutup tajuk, akan tetapi bilamana penerangan tiang yang dipasang sebagai
tambahan penerangan lambung dan buritan atau lampu keliling sebagaimana yang di
syaratkan aturan 23 (c)(i), yang dipasang tambahan penerangan lambung, maka
penerangan tiang atau penerangan keliling demikian harus dipasang,
sekurang-kurangnya 1 meter lebih tinggi dari pada penerangan-penerangan
lambungnya.
(E) Salah satu dari dua atau tiga penerangan tiang yang
ditentukan bagi kapal tenaga yang sedang menunda atau mendorong kapal lain
harus di tempatkan ditempat yang sama dengan penerangan tiang depan atau
penerangan tiang belakang ; dengan ketentuan bahwa apabila dipasang di tiang belakang,
penerangan tiang belakang yang paling bawah harus sekurang-kurangnya 4,5 meter
tegak lurus lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan.
(F) (i) Penerangan atau penerangan-penerangan tiang yang
ditentukan didalam aturan 23(a) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
berada diatas dan bebas dari semua penerangan dan rintangan lain , kecuali
sebagaimana yang termaksud di dalam sub paragraf (ii).
(ii) Bilamana tidak dimungkinkan untuk memasang
penerangan-penerangan keliling yang ditentukan oleh aturan 23 b (i) atau aturan
28 itu dibawah penerangan-penerangan tiang, penerangan-penerangan itu boleh
dipasang diatas penerangan-penerangan tiang belakang, atau tegak lurus diantara
penerangan tiang depan dan penerangan tiang belakang, dengan ketentuan bahwa dalam
hal yang terakhir itu syarat-syarat seksi 3(c) lampiran ini harus dipenuhi.
(G) Penerangan-penerangan lampu lambung kapal tenaga harus
ditempatkan diatas ketinggian diatas badan tidak boleh lebih dari tiga per
empat tinggi penerangan tiang depan. Penerangan-penerangan lambung itu tidak
boleh ditempatkan sedemikian rendahnya sehingga akan terganggu oleh
penerangan-penerangan geladak.
(H) Penerangan-penerangan lambung, jika dalam lentera
gabungan dan dipasang di dalam kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20
meter, harus ditempatkan tidak kurang dari 1 meter di bawah penerangan tiang.
(I) Bilamana aturan-aturan menentukan dua atau tiga
penerangan dipasang bersusun tegak lurus , penerangan-penerangan demikian itu
harus berjarak sebagai berikut :
(i) Dikapal yang panjangnya 20 meter atau lebih ,
penerangan-penerangan demikian itu harus di beri jarak tidak kurang dari 2
meter, dan penerangan yang terrendah dari penerangapenerangan ini, kecuali jika
wajib memperlihatkan penerangan tunda, harus ditempatkan pada ketinggian yang
tidak kurang dari 4 meter di atas tutup tajuk.
(ii) Dikapal yang panjangnya kurang dari 20 meter
penerangan-penerangan demikian itu harus diberi berjarak tidak kurang dari 1
meter dan penerangan yang terrendah dari penerangan ini, kecuali jika
wajib memperlihatkan penerangan tunda, harus ditempatkan pada ketinggian tidak
kurang dari 2 meter diatas badan.
(iii) Bilamana diperlihatkan tiga penerangan
, penerangan-penerangan itu harus dipisahkan dengan jarak antara yang
sama.
(J) Penerangan yang terrendah dari kedua penerangan
keliling, yang ditentukan bagi kapal bilamana sedang menangkap ikan harus
berada pada ketinggian diatas penerangan-penerangan lambung tidak kurang dari
2x jarak antara kedua penerangan tegak lurus itu.
(K) Penerangan labuh depan yang diturunkan didalam aturan
30(a)(i) bilamana dipasang dua penerangan labuh, harus lebih tinggi
sekurang-kurangnya 4,5 meter dari belakang, dikapal yang panjangnya 50 meter
atau lebih, penerangan labuh depan ini harus ditempatkan pada ketinggian yang
tidak kurang dari 6 meter di atas badan.
3. Penempatan dan Pemisahan Mendatar Penerangan
(A) Bilamana dua penerangan tiang di syaratkan bagi kapal
tenaga , maka jarak mendatar antara penerangan-penerangan itu tidak boleh
kurang dari setengah panjang kapal, tetapi tidak perlu lebih dari seratus
meter, penerangan yang didepan harus ditempatkan tidak lebih dari seperempat
panjang kapal di ukur dari tinggi depan.
(B) Dikapal yang panjangnya 20 meter atau lebih,
penerangan-penerangan lambung tidak boleh di tempatkan didepan penerangan tiang
depan. Penerangan-penerangan lambung itu harus ditempatkan dilambung atau
didekatnya.
(C) Bilamana penerangan-penerangan yang ditentukan didalam
aturan 27 (b)(i), atau aturan 28 itu ditempatkan tegak lurus diantara
penerangan-penerangan tiang depan dan tiang belakang, penerangan-penerangan
keliling ini harus ditempatkan disuatu tempat yang jarak mendatarnya dalam arah
melintang kapal tidak kurang dari 2 meter di ukur dari sumbu membujur kapal.
(D) Jika hanya satu penerangan tiang untuk satu kapal tenaga
, penerangan itu menunjukkan ke arah depan dari tengah kapal kecuali jika
panjang kapal kurang dari 20 meter tidak perlu menunjukkan penerangan itu.
4. Perincian tentang letak penerangan penunjuk arah bagi
kapal ikan , kapal keruk dan kapal yang sedang menjalankan pekerjaan di dalam
air,
(A) Penerangan yang menunjukkan arah alat penangkap ikan
yang menjulur dari kapal yang sedang menangkap ikan sebagaimana yang ditentukan
di dalam aturan 26 (c)(ii), harus ditempatkan dengan jarak mendatar yang tidak
kurang dari 2 meter diukur dari dua penerangan merah dan putih keliling itu.
Penerangan ini harus ditempatkan tidak lebih tinggi dari pada penerangan
keliling yang ditentukan didalam aturan 26(c)(i), dan tidak lebih rendah
daripada penerangan-penerangan lambung.
(B) Penerangan-penerangan dan sosok benda dikapal yang
sedang mengeruk atau sedang melakukan pekerjaan didalam air untuk menunjukkan
sisi yang ada rintangannya dan atau sisi yang dapat dilewati dengan aman yang
ditentukan didlam aturan 27(d)(i), dan (ii) , herus ditempatkan dengan jarak
mendatar yang sejauh mungkin, tetapi bagaimanapun juga tidak lebih dari 2
meter di ukur dari penerangan-penerangan atau sosok-sosk benda yang ditentukan
didalam aturan 27 (d)(i) dan (ii) . Bagaimana juga penerangan atau sosok benda
ini tidak akan lebih tinggi daripada penerangan atau sosok benda yang terbawah
dari tiga penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam aturan 27(b)(i)
dan (ii).
5. Tedeng Untuk Penerangan Lambung
Penerangan-penerangan lambung dari kapal-kapal yang
panjangnya 20 meter atau lebih harus dipasang tedeng dalam yang di cat hitam
kusam, dan memenuhi syarat-syarat seksi 9 lampiran ini. Dikapal-kapal yang
panjangnya kurang dari 20 meter penerangan-penerangan lambung itu , jika harus
memenuhi syarat-syarat seksi 9 lampiran ini, harus dipasang tedeng dalam yanh
ber cat hitam kusam, dilentera gabungan yang menggunakan kawat pijar tegak
lurus tunggal dan penyekat yang sangat sempit diantara bagian hijau dan bagian
merah, tedeng luar tidak perlu dipasang.
6. Sosok-sosok Benda
(A) Sosok-sosok benda harus berwarna hitam dan dengan
ukuran-ukuran berikut :
(i) Bola harus dengan garis tengah tidak kurang dari 0,6
meter,
(ii) Kerucut harus dengan bidang alas yang harus tengahnya
tidak kurang dari 0,6 meter dan tingginya sama dengan garis tengahnya,
(iii) Silinder harus dengan garis tengah tidak kurang dari
0,6 meter dan tingginya sama dengan dua kali garis tengahnya,
(iv) Sosok belah ketupat harus terdiri dari dua kerucut
sebagaimana yang diuraikan dengan jelas di dalam (ii) di atas yang mempunyai
bidang alas persekutuan.
(B) Jarak tegak lurus antara sosok-sosok benda ahrus
sekurang-kurangnya 1,5 meter.
(c) Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter , boleh
digunakan sosok-sosok benda dengan ukuran lebih kecil tetapi sebanding dengan
ukuran kapal dan jarak antara nya boleh dikurangi sesuai dengan ukuran itu.
7. Perincian Warna Penerangan
Kromatisitas semua penerangan navigasi, harus dengan standar
berikut : yang terletak didalam batas-batas daerah diagram yang untuk
masing-masing warna telah ditentukan secara terperinci oleh Komisi
Internasional Tentang Penerangan ( CIE ) . Batas-batas daerah untuk
masing-masing warna ditentukan dengan menunjukkan koordinat titik-titik sudut
sebagai berikut :
(i) Putih
X 0,525
0,525 0,452
0,310 0,310
0,443
Y
0,382 0,440
0,440 0,348
0,283 0,382
(ii) Hijau
X
0,028
0,009
0,300 0,203
Y
0,385
0,723
0,511 0,356
(iii) Merah
X
0,680
0,660
0,735 0,721
Y
0,320
0,320 0,265
0,259
(iv) kuning
X
0,612
0,618 0,575
0,575
Y 0,382 0,382
0,425 0,406
8. Intensitas Cahaya
(A) Intensitas Cahaya minimum dari penerangan-penerangan
harus di hitung dengan menggunakan rumus :
I = 3,43 x 10 pangkat enam x T
x D pangkat dua x K pangkat minus D
dengan ketentuan :
I = Intensitas cahaya dalam lilin, dalam kondisi kerja
T = Faktor Ambang
D = Jarak tampak ( Jarak Pancar ) penerangan dalam mil laut
K = Daya hantar atmosfer
Untuk penerangan-penerangan yang ditentukan, nilai K itu
harus = 0,8 sesuai dengan jarak pandang meteorologi kira-kira 13 mil.
(B) Pilihan angka-angka yang diperoleh dari rumus itu
diberikan di dalam tabel berikut :
Jarak Tampak
Intensitas cahaya penerangan
( Jarak Pancar )
penerangan
Dalam
dalam Mil
Laut
Lilin untuk K=0,8
D
I
1
0,9
2
4,3
3
12
4
27
5
52
6
94
Catatan : Intensitas cahaya maksimum dari
penerangan-penerangan navigasi harus dibatasi untuk menghindari kilau yang
mengganggu. Hal ini tidak boleh dicapai dengan pengatur intensitas cahaya yang
dapat diatur.
9. Sektor-sektor Mendatar
(A)(i) Kearah depan , penerangan-penerangan lambung kjika
dipasang di kapal, harus memperlihatkan intensitas cahaya minimum yang
disyaratkan . Intensitas cahaya harus berkurang sampai praktis lenyap antara 1
derajat dan 3 derajat di luar sektor-sektor yang ditetapkan.
(ii) Bagi penerangan-penerangan buritan dan penerangan tiang
serta pada 22,5 derajat dibelakang arah melintang bagi penerangan-penerangan
lambung, intensitas cahaya minimum yang ditetapkan itu harus dipertahankan
meliputi busur cakrawala sampai dengan 5 derajat di dalam batas-batas dari
sektor-sektor yang ditentukan dalam aturan 21. dari 5 derajat didalam
sektor-sektor yang ditentukan itu intensitas cahaya tersebut boleh berkurang
dengan 50% sampai batas-batas yang ditentukan ; kuat cahaya harus berkurang
secara berangsur-angsur sampai praktis lenyap di arah yang tidak lebih dari 5
derajat diluar sektor-sektor yang ditentukan.
(B) Semua penerangan keliling harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga tidak akan terhalang oleh tiang-tiang, puncak-puncak tiang atau
bangunan-bangunan meliputi busur yang lebih besar dari 6 derajat, kecuali
penerangan-penerangan labuh yang ditentukan dalam aturan 30, yang tidak perlu
di suatu ketinggian di atas badan yang tidak memungkinkan.
10. Sektor-Sektor Yang Tegak Lurus
(A) Sektor-sektor tegak lurus penerangan listrik jika
dipasang kecuali penerangan-penerangan dikapal-kapal layar sedang berlayar akan
menjamin bahwa :
(i) Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan
itu dipertahankan di setiap sudut dari 5 derajat diatas sampai 5 derajat
dibawah bidang mendatar.
(ii) Sekurang-kurangnya 60% dari intensitas minimal yang
dipersyaratkan itu dipertahankan 7,5 derajat diatas sampai dengan 7,5 derajat
dibawah bidang mendatar.
(B)Bagi kapal-kapal layar yang sedang berlayar sektor-sektor
tegak lurus penerangan listrik, jika dipasang harus menjamin :
(i) Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan
itu harus dipertahankan disetiap sudut dari 5 derajat diatas sampai 5
derajat dibawah bidang mendatar.
(ii) Sekurang-kurangnya 50% intensitas minimum yang
disyaratkan itu dipertahankan dari 25 derajat diatas sampai 25 derajat dibawah
bidang mendatar.
(C) dalam hal lampu selain lampu elektrik , spesifikasi ini
harus memenuhi semirip mungkin.
11. Intensitas Penerangan-penerangan yang bukan penerangan
listrik.
Penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik
sejauh mungkin harus memenuhi intensitas cahaya minimum sebagaimana yang
diuraikan secara terperinci di dalam tabel yang di berikan didalam seksi 8
lampiran ini.
12. Penerangan Olah Gerak.
Lepas daripada ketentuan-ketentuan paragraf 2(f) lampiran
ini, penerangan olah gerak yang ditentukan di dalam aturan 34(b) itu harus
ditempatkan di bidang tegak lurus membujur yang sama dengan penerangan atau penerangan-penerangan
tiang dan apabila mungkin pada ketinggian minimum 2 meter tegak lurus diatas
penerangan tiang depan. Dengan ketentuan bahwa penerangan olah gerak itu harus
dipasang tidak kurang dari 2 meter tegak lurus diatas ataupun dibawah penerangan
tiang belakang. Dikapal yang hanya dipasangi satu penerangan tiang , penerangan
olah gerak itu juga dipasang harus ditempatkan disuatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya, terpisah tegak lurus dari penerangan tiang
dengan jarak tidak kurang dari 2 meter.
13. High Speed Craft (HSC)
(A) Lampu tiang depan HSC boleh ditempatkan pada suatu
ketinggian yang dihubungkan dengan lebar kapalnya lebih rendah daripada yang
ditetapkan dalam paragraf 2(a)(i) lampiran ini, diberikan bahwa sudut dasar dari
segitiga isosceles yang dibentuk oleh lampu lambung dan lampu tiang bilamana
dilihat pada elevasi terakhir tidak kurang dari 27 derajat.
(B) Pada HSC 50 meter atau lebih, selisih tegak antara lampu
tiang depan dan tiang belakang sebesar 4,5 meter yang dipersyaratkan pada
paragraf 2(a)(ii) lampiran ini boleh dimodifikasi namun jarak itu harus tidak
boleh kurang daripada nilai yang ditetapkan dalam rumus berikut :
y = ( (a + 7 u) C / 1000 ) + 2
dimana
y = lampu tiang belakang diatas tiang depan dalam meter
a = tinggi lampu tiang depan diatas permukaan air dalam
kondisi operasi dalam meter
u = trim pada kondisi operasi dalam derajat
C = jarak horizontal antara tiang depan dan belakang dalam
meter
14. Persetujuan.
Konstruksi penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda serta
pemasangan penerangan-penerangan di kapal harus memperoleh persetujuan dari
negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal lain secara sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar