PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN di LAUT Thn 1972 Amandemen 1981, 1987, 1989, 1993 dan 2001 BAGIAN A
UMUM
ATURAN 1
PEMBERLAKUAN
A. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal dilaut lepas dan di semua perairan
yang berhubungan dengan laut yg dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
B. Tidak
ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang menghalangi berlakunya
peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk alur
pelayaran pelabuhan , sungai,danau atau perairan pedalaman yang berhubungan
dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut.
Aturan-aturan khusus demikian harus semirip
mungkin dengan aturan-aturan ini.
C. Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghalangi
berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah negara manapun
berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atu
isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam
beriring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal
ikan yang sedang menangkap ikan dalam suatu armada.
Tambahan-tambahan kedudukan atau lampu-lampu
isyarat sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini harus dibuat sejauh
yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalah artikan dengan lampu menapun
sosok benda atau isyarat yang ditentukan dilain tempat dalam peraturan ini.
D. Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi
untuk maksud aturan-aturan ini.
E.
Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa berkonstruksi atau
kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini
sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok
benda, maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi
tugas khusus kapal-kapal itu maka kapal yang demikian itu harus memnuhi
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah tempat jarak atau busur
tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan
penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh
pemerintahnya yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi kapal yang
bersangkutan.
ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB
A. Tidak
ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau
pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya, atas akibat-akibat setiap kelalaian
untuk memenuhaturan-aturan ini atau kelalaian terhadap setiap tindakan
berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan pelaut atau terhadap
keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.
B. Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus benar-benar
memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan
khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat, yang
dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya
mendadak.
Aturan 3
Definisi-definisi umum
Untuk
maksud aturan-aturan ini kecuali didalamnya diisyaratkan lain:
A. Kata
"kapal" mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa
benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat
digunakan sebagai sarana angkutan di air.
B. Istilah "kapal tenaga" berarti setiap kapal yang digerakkan dengan
mesin.
C. Istilah "kapal layar" berarti setiap kapal yang sedang
berlayar dengan menggunakan layar, dengan syarat behwa mesin penggeraknya bila
ada sedang tidak digunakan.
D. Istilah "kapal yang sedang manangkap ikan" berarti setiap kapal yang
menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan lainnya
yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang
menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak
membatasi kemmpuan mengolah geraknya di air.
E. Kata
"pesawat terbang laut" mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat
untuk mengolah gerak di air.
F. Istilah 'kapal yang tidak terkendalikan" berarti kapal yang karena sesuatu
keadaan yang istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang
diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpang kapal
lain.
G. Istilah 'kapal yang kemampuan oleh geraknya terbatas' berarti kapal yang karena
sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti
diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu
untuk menyimpangi kapal lain.
Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai
kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
i. Kapal
yang digunakan memasang merawat atau mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.
ii.
Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di
bawah air.
iii.
Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang- orang,perbekalan
atau
muatan pada waktu sedang berlayar.
iv.
kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat
terbang.
v. Kapal
yang sedang melakukan pembersihan ranjau.
vi.
kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu
untuk
menyimpang dari haluannya
H. Istilah “Kapal yang terkendala oleh saratnya”berarti kapal tenaga yang karena
syaratnya
terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari
mengakibatkan
kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan
yang
sedang diikuti menjadi terbatas sekali.
I. Istilah “sedang berlayar”Berarti kapal tidak berlabuh jangkar atau
tidak diikat pada
daratan
atau kandas.
J. Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lainnya apabila kapal yang
satu
dapat dilihat visual oleh kapal lainnya.
K. Istilah penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalam mana daya tampaknya
dibatasi
oleh kabut, halimun, hujan badai, badai pasir, atau sebab lain yang serupa
dengan
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar