Rabu, 21 Maret 2012

Tugas jaga untuk Mualim (Watchkeeping Deck Officers)


D. Pelaksanaan Jaga Navigasi / Laut.

Mualim yang bertugas jaga navigasi harus :

* Melaksanakan tugas jaganya di anjungan.

*Tidak diperkenankan meninggalkan anjungan sampai ada penggantinya yang tepat.

*Tetap bertanggung jawab untuk keselamatan navigasi kapal meskipun Nahkoda berada di anjungan sampai Nahkoda memberi tahukan bahwa tanggung jawab diambil alih dan dipahami oleh kedua pihak.

pertanggungjawaban telah di alihkan. Seorang Nahkoda bila akan mengambil alih komando dari mualim jaga seyogyanya memberitahukan hal itu. Banyak Nahkoda mengambil alih komando di anjungan tanpa memberitahukan. Hal ini berakibat pada kesempatan lain mualim jaga berpendapat bahwa setiap kali Nahkoda berada di anjungan maka komando secara otomatis telah diambil alih oleh Nahkoda, sehingga ia tidak akan mengambil tindakan yang seharusnya ia lakukan.

*Memberi tahukan Nahkoda jika timbul keragu-raguan akan tindakan yang harus diambilnya demi keselamatan.

 

Selama tugas jaga harus dilakukan pengecekan haluan yang sedang dikemudikan, posisi dan kecepatan kapal dalam interval waktu yang memadai / sering dengan menggunakan peralatan navigasi yang sesuai untuk meyakinkan dirinya bahwa kapal berada pada haluan direncanakan.

Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus paham benar lokasi dan mengoperasikan seluruh peralatan keselamatan dan peralatan navigasi yang ada diatas kapalnya dan harus memperhatikan serta mempertimbangkan keterbatasan-keterbatasan pengoperasian peralatan-peralatan tersebut.

Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi tidak boleh diberi tugas lain atau menjalankan tugas lain yang dapat berakibat mempengaruhi keselamatan navigasi kapal.

Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus menggunakan seluruh peralatan navigasi sesuai diperuntukkannya dengan yang paling efektif.

Mualim yang bertugas jaga navigasi bilamana sedang menggunakan radar harus setiap saat menyadari ketentuan-ketentuan yang mengatur penggunaan RADAR dalam Collision Regulation 1972.

Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi, jika diperlikan tidak boleh segan untuk menggunakan kemudi, mesin dan isyarat bunyi, namun untuk penggunaan mesin / perubahan kecepatan harus memberitahukan sebelumnya akan maksudnya, untuk UMS dimana engine control berada di anjungan maka penggunaan harus sesuai prosedurnya.

Mualim yang bertugas jaga navigasi harus memahami karakteristik kapalnya , termasuk lingkaran putar dan jarak henti serta memperhitungkan perbedaan karakteristik kapal lainnya.

Pergerakan kapal dan aktivitas yang berhubungan dengan navigasi kapal selama periode jaga harus dicatatkan dengan teliti.

Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus setiap saat melaksanakan pengamatan keliling ( look out ) , pada kapal yang kamar peta nya terpisah mualim yang bertugas jaga dapat memasuki kamar peta bilamana diperlikan untuk keperluan tugas navigasinya namun hanya untuk periode waktu yang relatif singkat. Sebelum masuk ke ruang peta pastikan keadaan sekeliling kapal bahwa hal itu dapat dilaksanakan sehingga prinsip look-out dapat tetap terlaksana.

Untuk menghindari keadaan bahaya yang tidak diharapkan , selama dalam pelayaran peralatan-peralatan navigasi jika keadaan mengijinkan harus sesering mungkin di periksa, pemeriksaan yang di laksanakan harus di catat/ direcord. Pemeriksaan demikian juga harus dilaksanakan pada saat kapal akan tiba di suatu pelabuhan atau saat menjelang keberangkatan.

Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus secara reguler mengecek untuk memastikan bahwa :

* Juru mudi mengemudikan, atau kemudi otomatis pada haluan yang benar.

* Kesalahan kompas standar bila keadaan memungkinkan harus sekurang-kurangnya sekali ditentukan dalam periode jaga dan juga bila memungkinkan setelah perubahan haluan yang besar. Penunjukkan antara standar kompas dan gyro kompas harus sesering mungkin dibandingkan, repeater dan master kompas disingkronisasikan.

* Kemudi otomatis sekali dalam periode jaga dicoba dengan manual.

* Lampu-lampu navigasi dan lampu isyarat serta peralatan navigasi lainnya berfungsi dengan baik.

* Perlengkapan radio berfungsi dengan baik termasuk sumber tenaganya.

* Pada kapal UMS , control, alarm dan indikator berfungsi dengan baik.

  

Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus selalu menyadari perlunya setiap saat memenuhi peraturan SOLAS 1974 as amanded, untuk itu mualim jaga harus mempertimbangkan :

* Perlu menempatkan orang untuk memegang kemudi kapal dan mengemudikannya ( to steer the ship ) secara manual pada waktu yang sesuai sehingga memungkinkan dalam situasi bahaya dapat ditanggulangi dengan selamat.

* Bahwa kapal yang sedang kemudi otomatis jika mualim jaga harus mengambil tindakan darurat akan dapat menimbulkan situasi berbahaya. Mualim jaga yang harus mengambil tindakan darurat tanpa bantuan seseorang , akan melanggar ketentuan untuk melaksanakan look-out yang harus dilaksanakan secara terus menerus.

 

Mualim yang bertugas jaga navigasi harus menggunakan dan terbiasa menggunakan seluruh alat navigasi yang ada di kapalnya, termasuk memahami keterbatasan-keterbatasan dan kemampuan tiap alat serta sadar bahwa perum gema ( echo sounder ) adalah alat bantu navigasi yang penting.

Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi dalam daerah berpenglihatan terbatas atau akan memasuki daerah yang berpenglihatan terbatas dan diperairan yang padat lalu lintasnya / ramai harus menggunakan RADAR. Dalam menggunakan RADAR harus memperhatikan akan keterbatasan-keterbatasan RADAR yang sedang digunakannya.

Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi jika menggunakan RADAR harus mengganti / mengubah skala jarak secara periodik atau sesering mungkin sesuai kebutuhan sehingga dapat mendeteksi object sedini mungkin . Mualim jaga harus menyadari bahwa object kecil akan memberikan echo sounder yang lemah sehingga ada kemungkinan tidak terdeteksi.

Bilamana menggunakan RADAR , mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus menggunakan skala jarak yang tepat / sesuai dan mengamati display / tampilan RADAR dengan cermat. Plotting atau analisis yang sistematis harus mulai dilaksanakan dalam waktu yang memadai.

  

Mualim yang sedang bertugas jaga harus memberitahu Nahkoda :

1. Jika kapal memasuki atau akan memasuki daerah berpenglihatan terbatas.

2. Jika keadaan lalu lintas atau manover kapal-kapal lain memerlukan perhatian atau tindakan khusus.

3. Jika kesulitan mempertahankan haluan kapal.

4. Tidak dapat melihat daratan, rambu navigasi atau mendeteksi kedalaman pada waktu yang diperkirakan.

5. Jika tampak daratan, atau rambu navigasi atau perubahan kedalaman yang tidak diperkirakan sebelumnya.

6. Terjadi kerusakan mesin, alat pengontrol mesin penggerak / telegraph, mesin kemudi dan alat navigasi termasuk alarm atau indikatornya.

7. Jika alat radio komunikasi tidak berfungsi dengan baik.

8. Dalam cuaca buruk, jika dirasakan cuaca akan semakin memburuk.

9. Jika kapal menjumpai suatu bahaya navigasi seperti gunung es atau kerangka kapal.

10. Kapal dalam keadaan darurat atau setiap keragu-raguan.

 

Meskipun dipersyaratkan untuk memberitahukan Nahkoda secepat mungkin , keadaan-keadaan luar biasa yang akan terjadi, akan tetapi mualim yang sedang melaksanakan tugas jaga navigasi bila keadaan memerlukan juga harus segera melakukan tindakan untuk menyelamatkan kapalnya.

Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus memberikan seluruh informasi dan instruksi yang tepat dan memadai kepada personil regu jaganya sehingga dapat terlaksananya penjagaan yang aman dan dapat dilaksanakan pengamatan keliling ( look-out ) yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar