Rabu, 21 Maret 2012
Tugas jaga untuk Mualim (Watchkeeping Deck Officers)
D. Pelaksanaan Jaga Navigasi / Laut.
Mualim yang bertugas jaga navigasi harus :
*
Melaksanakan tugas jaganya di anjungan.
*Tidak diperkenankan
meninggalkan anjungan sampai ada penggantinya yang tepat.
*Tetap
bertanggung jawab untuk keselamatan navigasi kapal meskipun Nahkoda berada di
anjungan sampai Nahkoda memberi tahukan bahwa tanggung jawab diambil alih dan
dipahami oleh kedua pihak.
pertanggungjawaban
telah di alihkan. Seorang Nahkoda bila akan mengambil alih komando dari mualim
jaga seyogyanya memberitahukan hal itu. Banyak Nahkoda mengambil alih komando
di anjungan tanpa memberitahukan. Hal ini berakibat pada kesempatan lain mualim
jaga berpendapat bahwa setiap kali Nahkoda berada di anjungan maka komando
secara otomatis telah diambil alih oleh Nahkoda, sehingga ia tidak akan
mengambil tindakan yang seharusnya ia lakukan.
*Memberi
tahukan Nahkoda jika timbul keragu-raguan akan tindakan yang harus diambilnya
demi keselamatan.
Selama
tugas jaga harus dilakukan pengecekan haluan yang sedang dikemudikan, posisi
dan kecepatan kapal dalam interval waktu yang memadai / sering dengan
menggunakan peralatan navigasi yang sesuai untuk meyakinkan dirinya bahwa kapal
berada pada haluan direncanakan.
Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus
paham benar lokasi dan mengoperasikan seluruh peralatan keselamatan dan
peralatan navigasi yang ada diatas kapalnya dan harus memperhatikan serta mempertimbangkan
keterbatasan-keterbatasan pengoperasian peralatan-peralatan tersebut.
Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi tidak
boleh diberi tugas lain atau menjalankan tugas lain yang dapat berakibat
mempengaruhi keselamatan navigasi kapal.
Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus
menggunakan seluruh peralatan navigasi sesuai diperuntukkannya dengan yang
paling efektif.
Mualim yang bertugas jaga navigasi bilamana
sedang menggunakan radar harus setiap saat menyadari ketentuan-ketentuan yang
mengatur penggunaan RADAR dalam Collision Regulation 1972.
Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi, jika
diperlikan tidak boleh segan untuk menggunakan kemudi, mesin dan isyarat bunyi,
namun untuk penggunaan mesin / perubahan kecepatan harus memberitahukan
sebelumnya akan maksudnya, untuk UMS dimana engine control berada di anjungan
maka penggunaan harus sesuai prosedurnya.
Mualim yang bertugas jaga navigasi harus
memahami karakteristik kapalnya , termasuk lingkaran putar dan jarak henti
serta memperhitungkan perbedaan karakteristik kapal lainnya.
Pergerakan kapal dan aktivitas yang berhubungan
dengan navigasi kapal selama periode jaga harus dicatatkan dengan teliti.
Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus
setiap saat melaksanakan pengamatan keliling ( look out ) , pada kapal yang
kamar peta nya terpisah mualim yang bertugas jaga dapat memasuki kamar peta
bilamana diperlikan untuk keperluan tugas navigasinya namun hanya untuk periode
waktu yang relatif singkat. Sebelum masuk ke ruang peta pastikan keadaan
sekeliling kapal bahwa hal itu dapat dilaksanakan sehingga prinsip look-out
dapat tetap terlaksana.
Untuk menghindari keadaan bahaya yang tidak
diharapkan , selama dalam pelayaran peralatan-peralatan navigasi jika keadaan
mengijinkan harus sesering mungkin di periksa, pemeriksaan yang di laksanakan
harus di catat/ direcord. Pemeriksaan demikian juga harus dilaksanakan pada
saat kapal akan tiba di suatu pelabuhan atau saat menjelang keberangkatan.
Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus
secara reguler mengecek untuk memastikan bahwa :
* Juru
mudi mengemudikan, atau kemudi otomatis pada haluan yang benar.
*
Kesalahan kompas standar bila keadaan memungkinkan harus sekurang-kurangnya
sekali ditentukan dalam periode jaga dan juga bila memungkinkan setelah
perubahan haluan yang besar. Penunjukkan antara standar kompas dan gyro kompas
harus sesering mungkin dibandingkan, repeater dan master kompas
disingkronisasikan.
* Kemudi
otomatis sekali dalam periode jaga dicoba dengan manual.
*
Lampu-lampu navigasi dan lampu isyarat serta peralatan navigasi lainnya
berfungsi dengan baik.
*
Perlengkapan radio berfungsi dengan baik termasuk sumber tenaganya.
* Pada
kapal UMS , control, alarm dan indikator berfungsi dengan baik.
Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus selalu menyadari
perlunya setiap saat memenuhi peraturan SOLAS 1974 as amanded, untuk itu mualim
jaga harus mempertimbangkan :
* Perlu
menempatkan orang untuk memegang kemudi kapal dan mengemudikannya ( to steer
the ship ) secara manual pada waktu yang sesuai sehingga memungkinkan dalam
situasi bahaya dapat ditanggulangi dengan selamat.
* Bahwa
kapal yang sedang kemudi otomatis jika mualim jaga harus mengambil tindakan
darurat akan dapat menimbulkan situasi berbahaya. Mualim jaga yang harus mengambil
tindakan darurat tanpa bantuan seseorang , akan melanggar ketentuan untuk
melaksanakan look-out yang harus dilaksanakan secara terus menerus.
Mualim yang bertugas jaga navigasi harus
menggunakan dan terbiasa menggunakan seluruh alat navigasi yang ada di
kapalnya, termasuk memahami keterbatasan-keterbatasan dan kemampuan tiap alat
serta sadar bahwa perum gema ( echo sounder ) adalah alat bantu navigasi yang
penting.
Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi dalam
daerah berpenglihatan terbatas atau akan memasuki daerah yang berpenglihatan
terbatas dan diperairan yang padat lalu lintasnya / ramai harus menggunakan
RADAR. Dalam menggunakan RADAR harus memperhatikan akan
keterbatasan-keterbatasan RADAR yang sedang digunakannya.
Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi jika
menggunakan RADAR harus mengganti / mengubah skala jarak secara periodik atau
sesering mungkin sesuai kebutuhan sehingga dapat mendeteksi object sedini
mungkin . Mualim jaga harus menyadari bahwa object kecil akan memberikan echo sounder yang lemah sehingga ada kemungkinan tidak terdeteksi.
Bilamana menggunakan RADAR , mualim yang sedang
bertugas jaga navigasi harus menggunakan skala jarak yang tepat / sesuai dan
mengamati display / tampilan RADAR dengan cermat. Plotting atau analisis yang
sistematis harus mulai dilaksanakan dalam waktu yang memadai.
Mualim yang sedang bertugas jaga harus
memberitahu Nahkoda :
1. Jika
kapal memasuki atau akan memasuki daerah berpenglihatan terbatas.
2. Jika
keadaan lalu lintas atau manover kapal-kapal lain memerlukan perhatian atau
tindakan khusus.
3. Jika
kesulitan mempertahankan haluan kapal.
4. Tidak
dapat melihat daratan, rambu navigasi atau mendeteksi kedalaman pada waktu yang
diperkirakan.
5. Jika
tampak daratan, atau rambu navigasi atau perubahan kedalaman yang tidak
diperkirakan sebelumnya.
6.
Terjadi kerusakan mesin, alat pengontrol mesin penggerak / telegraph, mesin
kemudi dan alat navigasi termasuk alarm atau indikatornya.
7. Jika
alat radio komunikasi tidak berfungsi dengan baik.
8. Dalam
cuaca buruk, jika dirasakan cuaca akan semakin memburuk.
9. Jika
kapal menjumpai suatu bahaya navigasi seperti gunung es atau kerangka kapal.
10.
Kapal dalam keadaan darurat atau setiap keragu-raguan.
Meskipun
dipersyaratkan untuk memberitahukan Nahkoda secepat mungkin , keadaan-keadaan
luar biasa yang akan terjadi, akan tetapi mualim yang sedang melaksanakan tugas
jaga navigasi bila keadaan memerlukan juga harus segera melakukan tindakan
untuk menyelamatkan kapalnya.
Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus
memberikan seluruh informasi dan instruksi yang tepat dan memadai kepada
personil regu jaganya sehingga dapat terlaksananya penjagaan yang aman dan
dapat dilaksanakan pengamatan keliling ( look-out ) yang baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar