Rabu, 21 Maret 2012

Tugas jaga untuk Mualim ( Watchkeeping Deck Officers )

E. Penjagaan Pada Daerah dan Kondisi Khusus.

1. Cuaca terang / clear weather

Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus mendeteksi apakah akan timbul resiko tubrukan terhadap kapal yang mendekat dengan cara mengambil baringan kompas secara berkala dan tepat. Namun harus selalu disadari walaupun perubahan baringan cukup besar bahwa tubrukan akan mungkin tetap terjadi terutama bila mendekati kapal-kapal yang relatif amat besar atau suatu tundaan dalam jarak yang amat dekat. Dengan kata lain agar tidak terjadi tubrukan terhadap kapal-kapal yang relatif besar atau kapal yang sedang menunda janganlah melintas atau mendekat kapal-kapal itu dalam jarak yang dekat.

Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi dalam memenuhi Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut ( Colreg ) 1972, harus melakukan tindakannya sedini mungkin dan nyata. Tindakan yang dilakukan harus diperiksa kembali apakah menghasilkan keadaan kapal sesuai yang diinginkannya. 

Dalam cuaca terang bilamana keadaan mengijinkan, mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus mempraktekkan penggunaan radar yang tepat.


2. Penglihatan Terbatas ( Restriced Visibility ).

Bilamana kondisi penglihatan menjadi terbatas atau akan menjadi terbtas, Mualim yang sedang bertugas jaga sebagai tanggung jawab / tugas pertamanya adalah melaksanakan aturan-aturan yang relevan dari Colreg 1972 terutama aturan-aturan isyarat bunyi ( Aturan 35 ) , berlayar dengan kecepatan aman dengan mesin siap berolah gerak ( Aturan 19 ) .

Selain dari pada itu Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus :

* Memberitahu Nahkoda

* Menempatkan seorang pengamat yang tepat

* Menghidupkan lampu navigasi

* Hidupkan dan operasikan RADAR.

  

3. Pada Saat Keadaan Gelap Gulita.

Nahkoda dan mualim yang sedang bertugas jaga, bilamana menata tugas pengamatan keliling ( look-out ) harus memperhatikan peralatan yang ada dianjungan dab alat navigasi yang dapat / boleh digunakan, pembatasan-pembatasan seperti prosedur dan pengamanan diberlakukan.

  

4. Perairan Pantai Dan Lalulintas Padat.

Harus menggunakan peta skala besar yang sesuai untuk areanya dan telah dikoreksi dengan informasi terkini . Posisi fix harus ditentukan secara berkala dan sesering mungkin dengan bila memungkinkan metode yang berbeda-beda.

Mualim yang sedang bertugas jaga harus mengidentifikasi secara tepat seluruh rambu-rambu navigasi yang relevan.

 

5. Bernavigasi Dengan Pandu / Pilot Diatas Kapal.

Meskipun kewajiban-kewajiban dan tugas-tugas seorang pandu, kehadirannya diatas kapal tidak membebaskan Nahkoda atau Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi dari tugas dan kewajibannya untuk keselamatan kapal. Nahkoda dan pandu harus bertukar informasi yang berhubungan dengan prosedur navigasi, kondisi setempat dan karakteristik kapal. Nahkoda dan atau Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus bekerjasama erat dengan pandu dan selalu menjaga serta memeriksa posisi kapal dan pergerakannya.

Jika timbul keragu-raguan terhadap tindakan atau kehendak pandu, mualim yang sedang bertugas jaga harus mencari klarifikasi dari pandu tersebut dan jika masih terdapat keragu-raguan harus sesegera mungkin melaporkannya kepada Nahkoda dan bila diperlukan mengambil tindakan sebelum Nahkoda tiba di anjungan.

 

6. Pada Saat Kapal Berlabuh Jangkar.

Jika Nahkoda menganggap perlu dilanjutkannya tugas jaga navigasi / laut pada saat kapal berlabuh jangkar , maka mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus :

1. secepat mungkin menentukan dan plot posisi kapal di peta yang sesuai.

2. Bilamana keadaan mengijinkan , setiap interval waktu yang memadai periksa apakah kapal dalam posisi labuh jangkar yang masih aman dengan mengambil baringan-baringan dari rambu-rambu navigasi yang fix atau dari objek-objek di daratan yang dapat diidentifikasi.

3. pastikan bahwa pengamatan keliling yang baik tetap dapat terlaksana.

4. Pastikan ronda keliling kapal dilakukan secara berkala / periodik.

5. Mengamati keadaan cuaca, pasang surut dan ombak.

6. Jika jangkar menggaruk / tidak makan sehingga kapal larat, laporkan kepada Nahkoda dan ambil tindakan yang sesuai.

7. Pastikan bahwa mesin penggerak pada tingkat siap berolah gerak dan mesin penunjang lainnya juga dalam keadaan siap untuk digunakan sewaktu-waktu sesuai dengan instruksi Nahkoda.

8. Jika jarak tampak berkurang / memburuk laporkan kepada Nahkoda.

9. Pastikan bahwa lampu-lampu isyarat dan sosok-sosok benda yang wajib dinyalakan / diperlihatkan telah dinyalakan / diperlihatkan, dan bila harus memperdengarkan isyarat bunyi maka bunyikan sesuai dengan aturan dalam Colreg 1972.

10. Lakukan tindakan untuk menjaga lingkungan akibat pencemaran dari kapal sesuai Peraturan Pencegahan Pencemaran ( Marpol 1973 / 1978 as amanded ).


F. Prnsip-Prinsip Yang Harus Diamati Saat Jaga Radio.

Untuk dapat terlaksananya tugas jaga dilaksanakan dengan baik dan aman ketika kapal dilaut , pemerintah diwajibkan untuk memberi perhatian agar perusahaan pelayaran , para nahkoda dan perwira / personil yang bertugas jaga radio untuk memenuhi ketentuan radio yang ada pada STCW Code dan Radio Regulation.

Radio Operator yang melaksanakan tugas jaga radio harus :

1. Memastikan selama periode jaga pada frekuensi sebagaimana yang ditetapkan dalam Radio Regulation dan SOLAS.

2. Selama tugas jaga secara teratur memeriksa peralatan radio dan sumber tenaganya berfungsi dengan baik, bila didapati kerusakan atau kelainan laporkan kepada Nahkoda.

  

Sesuai ketentuan Radio Regulation dan SOLAS , Radio Log wajib dibuat.

Radio Operator yang ditetapkan bertanggung jawab untuk komunikasi radio untuk setiap kejadian bahaya / distress. Dalam membuat catatan / record hal-hal berikut wajib dicatatkan beserta waktunya :

1.Summary distress, urgency and safety radiocomunication

2. Setiap kejadian penting yang berhibungan dengan pelayanan / kegiatan radio

3. Posisi kapal sekurang-kurangnya sekali dalam sehari

4. Ringkasan kondisi keadaan peralatan radio dan sumber tenaganya.

Buku harian radio / Radio Record harus berada pada posisi dimana dilakukan komunikasi distress, dan selalu dimungkinkan untuk dilihat / diperiksa oleh Nahkoda dan pejabat pemerintah yang berwenang.


G. Jaga Pelabuhan.

Dalam rangka keselamatan kapal, di pelabuhan, nahkoda wajib membuat penataan jaga yang sesuai dan efektif agar kapal dalam situasi dan kondisi normal dapat selalu tertambat atau berlabuh dengan aman. Untuk kapal-kapal jenis khusus , atau bermesin penggerak khusus dan kapal bermuatan berbahaya, beracun, mudah terbakar atau muatan yang memerlukan perhatian khusus bila diperlukan nahkoda dapat membuat penataan jaga yang tidak seperti umumnya.

Komposisi dan lama periode jaga dek dipelabuhan tergantung dari kondisi bagaimana kapal ditambat, type kapal, dan karakteristik tugas jaganya.

Penataan jaga dek selama kapal dipelabuhan harus selalu dapat :

1. Menjamin keselamatan jiwa , keselamatan kapal, keselamatan lingkungan pelabuhan khususnya dari pencemaran dan dapat di operasikannya mesin-mesin untuk kegiatan bongkar muat dengan selamat.

2. Memenuhi ketentuan-ketentuan internasional , nasional, atau setempat.

3. Terlaksananya rutinitas dan ketertiban kapal.


H. Serah Terima Jaga Pelabuhan.

Mualim yang bertugas jaga tidak dapat menyerahkan jaganya kepada pengganti bila diyakini bahwa pengganti tidak mampu melaksanakan tugas jaganya dengan baik / efektif. Bila terjadi kasus seperti ini harus dilaporkan kepada Nahkoda.

Mualim jaga pengganti harus yakin bahwa regu jaganya akan mampu melaksanakan tugas jaganya dengan baik dan efisien.

Bila pada saat / jam pergantian jaga sedang berlangsung kegiatan yang penting maka kegiatan itu harus diselesaikan oleh mulaim jaga yang akan digantikan, kecuali atas catatan / perntah nahkoda.

Sebelum mengganti jaga deck, Mualim yang akan digantikan wajib memberi informasi kepada mulaim pengganti tentang hal-hal berikut :

1. Kedalaman perairan ditempat kapal bersandar, draft kapal, waktu dan tinggi pasang surut, kondisi tali tambat / tross dan spring, penataan jangkar dan panjang rantai, keadaan mesin penggerak utama dan kesiapannya bila sewaktu waktu dibutuhkan untuk keadaan emergency.

2. Seluruh kegiatan / pekerjaan yang akan dilakukan diatas kapal , jenis dan muatan / cargo yang akan dimuati atau sisanya serta sisa muatan setelah bongkar.

3. Sounding / level air bilges dan ballast tank.

4. Lampu isyarat yang sedang dinyalakan atau isyarat bunyi yang sedang diperdengarkan.

5. Jumlah awak kapal yang harus berada dikapal dan orang-orang yang berada dikapal.

6. Kedaan peralatan pemadam kebakaran.

7. Peraturan-peraturan khusus pelabuhan.

8. Catatan dan perntah Nahkoda.

9. Jalut komunikasi yang dimungkinkan antara kapal dan personil di darat termasuk port authorities bila terjadi keadaan darurat atau memerlukan bantuan.

10. Setiap keadaan lainnya yang dianggap penting untuk keselamatan kapal, awak kapal, muatan dan lingkungan dari akibat polusi.

11. Prosedur untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang bila terjadi polusi lingkungan akibat aktivitas kapal.

  

Mualim pengganti sebelum melaksanakan tugas jaga deck harus memeriksa dan meyakinkan dirinya bahwa :

1. Tali tambat / tross dan spring serta rantai jangkar dalam kondisi yang baik dan memadai.

2. Isyarat bunyi dan lampu isyarat yang dibunyikan / dinyalakan telah sesuai ketentuan.

3. Aturan-aturan keselamatan dan pencegahan kebakaran telah dilaksanakan.

4. Regu jaganya mengerti dan menyadari sifat muatan bahaya yang sedang dimuat atau dibongkar dan mengerti tindakan yang harus dilakukan bila terjadi tumpahan atau kebakaran.

5. Kondisi diluar atau sekeliling kapal tidak membahayakan dan sebaliknya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar