Rabu, 21 Maret 2012
Tugas jaga untuk Mualim ( Watchkeeping Deck Officers )
E. Penjagaan Pada Daerah dan Kondisi Khusus.
1. Cuaca
terang / clear weather
Mualim
yang sedang bertugas jaga navigasi harus mendeteksi apakah akan timbul resiko
tubrukan terhadap kapal yang mendekat dengan cara mengambil baringan kompas
secara berkala dan tepat. Namun harus selalu disadari walaupun perubahan
baringan cukup besar bahwa tubrukan akan mungkin tetap terjadi terutama bila
mendekati kapal-kapal yang relatif amat besar atau suatu tundaan dalam jarak
yang amat dekat. Dengan kata lain agar tidak terjadi tubrukan terhadap kapal-kapal
yang relatif besar atau kapal yang sedang menunda janganlah melintas atau
mendekat kapal-kapal itu dalam jarak yang dekat.
Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi dalam
memenuhi Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut ( Colreg ) 1972, harus
melakukan tindakannya sedini mungkin dan nyata. Tindakan yang dilakukan harus
diperiksa kembali apakah menghasilkan keadaan kapal sesuai yang diinginkannya.
Dalam cuaca terang bilamana keadaan
mengijinkan, mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus mempraktekkan
penggunaan radar yang tepat.
2. Penglihatan Terbatas ( Restriced Visibility
).
Selain dari pada itu Mualim yang sedang bertugas
jaga navigasi harus :
*
Memberitahu Nahkoda
*
Menempatkan seorang pengamat yang tepat
*
Menghidupkan lampu navigasi
*
Hidupkan dan operasikan RADAR.
3. Pada
Saat Keadaan Gelap Gulita.
Nahkoda
dan mualim yang sedang bertugas jaga, bilamana menata tugas pengamatan keliling
( look-out ) harus memperhatikan peralatan yang ada dianjungan dab alat
navigasi yang dapat / boleh digunakan, pembatasan-pembatasan seperti prosedur
dan pengamanan diberlakukan.
4.
Perairan Pantai Dan Lalulintas Padat.
Harus
menggunakan peta skala besar yang sesuai untuk areanya dan telah dikoreksi
dengan informasi terkini . Posisi fix harus ditentukan secara berkala dan
sesering mungkin dengan bila memungkinkan metode yang berbeda-beda.
Mualim
yang sedang bertugas jaga harus mengidentifikasi secara tepat seluruh rambu-rambu
navigasi yang relevan.
5.
Bernavigasi Dengan Pandu / Pilot Diatas Kapal.
Meskipun
kewajiban-kewajiban dan tugas-tugas seorang pandu, kehadirannya diatas kapal
tidak membebaskan Nahkoda atau Mualim yang sedang bertugas jaga navigasi dari
tugas dan kewajibannya untuk keselamatan kapal. Nahkoda dan pandu harus
bertukar informasi yang berhubungan dengan prosedur navigasi, kondisi setempat
dan karakteristik kapal. Nahkoda dan atau Mualim yang sedang bertugas jaga
navigasi harus bekerjasama erat dengan pandu dan selalu menjaga serta memeriksa
posisi kapal dan pergerakannya.
Jika
timbul keragu-raguan terhadap tindakan atau kehendak pandu, mualim yang sedang
bertugas jaga harus mencari klarifikasi dari pandu tersebut dan jika masih
terdapat keragu-raguan harus sesegera mungkin melaporkannya kepada Nahkoda dan
bila diperlukan mengambil tindakan sebelum Nahkoda tiba di anjungan.
6. Pada
Saat Kapal Berlabuh Jangkar.
Jika
Nahkoda menganggap perlu dilanjutkannya tugas jaga navigasi / laut pada saat
kapal berlabuh jangkar , maka mualim yang sedang bertugas jaga navigasi harus :
1.
secepat mungkin menentukan dan plot posisi kapal di peta yang sesuai.
2.
Bilamana keadaan mengijinkan , setiap interval waktu yang memadai periksa
apakah kapal dalam posisi labuh jangkar yang masih aman dengan mengambil
baringan-baringan dari rambu-rambu navigasi yang fix atau dari objek-objek di
daratan yang dapat diidentifikasi.
3.
pastikan bahwa pengamatan keliling yang baik tetap dapat terlaksana.
4.
Pastikan ronda keliling kapal dilakukan secara berkala / periodik.
5.
Mengamati keadaan cuaca, pasang surut dan ombak.
6. Jika
jangkar menggaruk / tidak makan sehingga kapal larat, laporkan kepada Nahkoda
dan ambil tindakan yang sesuai.
7.
Pastikan bahwa mesin penggerak pada tingkat siap berolah gerak dan mesin
penunjang lainnya juga dalam keadaan siap untuk digunakan sewaktu-waktu sesuai
dengan instruksi Nahkoda.
8. Jika
jarak tampak berkurang / memburuk laporkan kepada Nahkoda.
9.
Pastikan bahwa lampu-lampu isyarat dan sosok-sosok benda yang wajib dinyalakan
/ diperlihatkan telah dinyalakan / diperlihatkan, dan bila harus
memperdengarkan isyarat bunyi maka bunyikan sesuai dengan aturan dalam Colreg
1972.
10.
Lakukan tindakan untuk menjaga lingkungan akibat pencemaran dari kapal sesuai
Peraturan Pencegahan Pencemaran ( Marpol 1973 / 1978 as amanded ).
F. Prnsip-Prinsip Yang Harus Diamati Saat Jaga
Radio.
Untuk
dapat terlaksananya tugas jaga dilaksanakan dengan baik dan aman ketika kapal
dilaut , pemerintah diwajibkan untuk memberi perhatian agar perusahaan
pelayaran , para nahkoda dan perwira / personil yang bertugas jaga radio untuk
memenuhi ketentuan radio yang ada pada STCW Code dan Radio Regulation.
Radio Operator yang melaksanakan tugas jaga
radio harus :
1.
Memastikan selama periode jaga pada frekuensi sebagaimana yang ditetapkan dalam
Radio Regulation dan SOLAS.
2.
Selama tugas jaga secara teratur memeriksa peralatan radio dan sumber tenaganya
berfungsi dengan baik, bila didapati kerusakan atau kelainan laporkan kepada
Nahkoda.
Sesuai ketentuan Radio Regulation dan SOLAS , Radio Log wajib dibuat.
Radio
Operator yang ditetapkan bertanggung jawab untuk komunikasi radio untuk setiap
kejadian bahaya / distress. Dalam membuat catatan / record hal-hal berikut
wajib dicatatkan beserta waktunya :
1.Summary
distress, urgency and safety radiocomunication
2. Setiap
kejadian penting yang berhibungan dengan pelayanan / kegiatan radio
3. Posisi
kapal sekurang-kurangnya sekali dalam sehari
4. Ringkasan
kondisi keadaan peralatan radio dan sumber tenaganya.
Buku
harian radio / Radio Record harus berada pada posisi dimana dilakukan
komunikasi distress, dan selalu dimungkinkan untuk dilihat / diperiksa oleh
Nahkoda dan pejabat pemerintah yang berwenang.
G. Jaga Pelabuhan.
Dalam rangka keselamatan kapal, di
pelabuhan, nahkoda wajib membuat penataan jaga yang sesuai dan efektif agar
kapal dalam situasi dan kondisi normal dapat selalu tertambat atau
berlabuh dengan aman. Untuk kapal-kapal jenis khusus , atau bermesin penggerak
khusus dan kapal bermuatan berbahaya, beracun, mudah terbakar atau muatan yang
memerlukan perhatian khusus bila diperlukan nahkoda dapat membuat penataan jaga
yang tidak seperti umumnya.
Komposisi dan lama periode jaga dek dipelabuhan
tergantung dari kondisi bagaimana kapal ditambat, type kapal, dan
karakteristik tugas jaganya.
Penataan jaga dek selama kapal dipelabuhan
harus selalu dapat :
1. Menjamin
keselamatan jiwa , keselamatan kapal, keselamatan lingkungan pelabuhan
khususnya dari pencemaran dan dapat di operasikannya mesin-mesin untuk
kegiatan bongkar muat dengan selamat.
2. Memenuhi
ketentuan-ketentuan internasional , nasional, atau setempat.
3. Terlaksananya
rutinitas dan ketertiban kapal.
H. Serah Terima Jaga Pelabuhan.
Mualim yang bertugas jaga tidak dapat
menyerahkan jaganya kepada pengganti bila diyakini bahwa pengganti tidak mampu
melaksanakan tugas jaganya dengan baik / efektif. Bila terjadi kasus
seperti ini harus dilaporkan kepada Nahkoda.
Mualim
jaga pengganti harus yakin bahwa regu jaganya akan mampu melaksanakan tugas
jaganya dengan baik dan efisien.
Bila
pada saat / jam pergantian jaga sedang berlangsung kegiatan
yang penting maka kegiatan itu harus diselesaikan oleh mulaim jaga yang
akan digantikan, kecuali atas catatan / perntah nahkoda.
Sebelum mengganti jaga deck, Mualim yang
akan digantikan wajib memberi informasi kepada mulaim pengganti tentang hal-hal
berikut :
1. Kedalaman
perairan ditempat kapal bersandar, draft kapal, waktu dan tinggi pasang surut,
kondisi tali tambat / tross dan spring, penataan jangkar dan panjang rantai,
keadaan mesin penggerak utama dan kesiapannya bila sewaktu waktu dibutuhkan
untuk keadaan emergency.
2. Seluruh kegiatan / pekerjaan yang akan
dilakukan diatas kapal , jenis dan muatan / cargo yang akan dimuati atau
sisanya serta sisa muatan setelah bongkar.
3.
Sounding / level air bilges dan ballast tank.
4. Lampu
isyarat yang sedang dinyalakan atau isyarat bunyi yang sedang diperdengarkan.
5.
Jumlah awak kapal yang harus berada dikapal dan orang-orang yang berada
dikapal.
6. Kedaan
peralatan pemadam kebakaran.
7.
Peraturan-peraturan khusus pelabuhan.
8.
Catatan dan perntah Nahkoda.
9. Jalut
komunikasi yang dimungkinkan antara kapal dan personil di darat termasuk port
authorities bila terjadi keadaan darurat atau memerlukan bantuan.
10.
Setiap keadaan lainnya yang dianggap penting untuk keselamatan kapal, awak
kapal, muatan dan lingkungan dari akibat polusi.
11.
Prosedur untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang bila terjadi polusi
lingkungan akibat aktivitas kapal.
Mualim
pengganti sebelum melaksanakan tugas jaga deck harus memeriksa dan meyakinkan
dirinya bahwa :
1. Tali
tambat / tross dan spring serta rantai jangkar dalam kondisi yang baik dan
memadai.
2.
Isyarat bunyi dan lampu isyarat yang dibunyikan / dinyalakan telah sesuai
ketentuan.
3.
Aturan-aturan keselamatan dan pencegahan kebakaran telah dilaksanakan.
4. Regu
jaganya mengerti dan menyadari sifat muatan bahaya yang sedang dimuat atau
dibongkar dan mengerti tindakan yang harus dilakukan bila terjadi tumpahan atau
kebakaran.
5.
Kondisi diluar atau sekeliling kapal tidak membahayakan dan sebaliknya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar