Senin, 10 September 2012

Buat Mama dan Tia

Jreenngggggggg............................!!!!
Selamat ulang tahun buat Tia,,,panjang umur,sehat selalu dan Tuhan Yesus selalu memberkati....Amin      

Dan paling penting buat mamaku juga yang berulang tahun di bulan yang sama......
selamat juga buat mama semoga di berkati selalu,di berikan kesehatan dan panjang umur.
Terimakasih sudah menjadi ibu yang baik buat kami anak-anakmu.


I MISS U MY MOM....

Jesus Bless U.......MAMA
                                       

Selasa, 21 Agustus 2012

Kenangan Masa Kecil

inilah foto masih kecil,,entah kapan foto ini terjadi saya pun sendiri sudah lupa...ceria bersama keluarga dan sanak saudara...hehehe..



Hidup begitu cepat,,aku yg dulu masih kecil dan lugu bersama saudara-saudaraku kini dah tumbuh besar......


hanya kenangan ini yg kita punya dan betapa polosnya menikmati dunia ini dengan segala tingkah yg lucu....
 keluarga besar selalu berkumpul di saat Natal dan Tahun Baru..

Itulah moment dimana semua akan datang dari perantauan dan berkumpul bersama-sama
ada suka cita selalu..

senangnya....
entah kapan yah bisa kembali lagi ke masa-masa kecil...hehehe

sulit yaaa....
tapi seandainya bisa mungkin kita ingin berlibur ke masa lalu yg indah itu

dimana semua terasa senang satu sama lain tertawa dan berbain bersama-sama

melihatnya aku selalu tertawa..

inikah masa kecilku dulu...

hahahhahahaaaaaa....polosnya                          
                                                                 
                                                                 
                                                                 





Kenangan bersama Opa n cucu di rumah Batu.Meja....selalu manisssssssssssssss


Kekuatan Dalam TUHAN

Ada hikmah di balik semua yg terjadi dalam diriku
kesalahan apapun itu yg pernah di buat menjadi
batu sandungan tuk meraih segalanya...itulah upah dari
keburukan sifat diri ini..


Malaikat mungkin memohon kepada Tuhan agar aku di tegur
melalui cobaan ini..
bukan berarti Tuhan tidak sayang..justru Tuhan sayang maka
dia memberikan semua ini,agar anaknya ingat kepadanya..

Hanya satu...bersandar kepadanya dan memohon ampun atas semua kesalahan
aku hanya manusia biasa yg tak luput dari kesalahan

Kasih Tuhan serta Kekuatan dalam Tuhan
memampukan diriku kuat dan selalu bersyukur...

Ada sukacita dalam Tuhan Yesus.

Ambon Manise

yaaaaa......ketemu lagi kita,,sudah lama tidak nulis di blogg ini..

sampailah di kampung halaman Ambon,tanah kelahiranku
hanya untuk beristirahat memulihkan kondisi kesehatan ini
yg selama kurang lebih 8 bulan berjuang melawan penyakit ini.

ada waktu terbaik buat diriku....
perjuangan dan semangat serta iman yg kuat membuat semuanya
berhasil di bawah campur tangan Tete Manis.......Amin

hari-hari di Ambon penuh dengan kegembiraan bersama keluarga besar
semoga semua berjalan dengan baik dan pada saatnya dipulihkan
dan kembali bekerja seperti biasa guna kehidupan masa depan
yg lebih baik lagi...


Tuhan Yesus mau sayang Bonny

amin.

Rabu, 11 April 2012

Pacarku namanya "OBAT"

Heheheheee............
yaa,pacarku memang namanya Obat.
Entah yang keberapa nih pacarku,dari semua pacarku mungkin dialah lain dari pada yang lain...
Hahahaaaaaaa....ya ialah pacaran kok sama Obat.

Begitu setia menemaniku selama ini di saat susah maupun senang.
jauh lebih berharga dari para wanita-wanita itu...hahahahaaaaa

Aku berkenalan dengan dia di saat yang sangat membahagiakan buat orang-orang yg lain,tapi bukan buat diriku.Tidak bahagia bagiku memang,karna aku bekenalan dengan dia di malam NATAL.

yaaaaaa.....NATAL,hari lahirnya YESUS KRISTUS di dunia.Bagi semua umat nasrani termasuk aku hari NATAL adalah hari yg begitu di nantikan dan begitu sakral.
Tetapi berbanding terbalik dengan diriku,aku jatuh sakit di malam NATAL dan membuatku harus merayakannya di Rumah Sakit.

Haaaaiiiiiiii Obat.........
Lebayyyy...
Mulai saat itulah aku berkenalan dengan Obat.
Dia selalu menemaniku setiap hari.
Pagi,siang,malam dia selalu ada buatku dan membantuku menyembuhkan penyakitku ini.

Aku selalu terkejut dan terbangun di saat suster menyuntikan Obat kedalam tubuhku,begitulah di setiap hari-hariku.
Aku juga selalu meminumnya setiap hari sebelum dan sesudah makan.

Dia begitu setia kepadaku
yaaaa.....dialah "OBAT"

Walaupun dia hanya sebuah obat,tapi dia begitu berguna.Dia bisa menyembuhkanku dari penyakitku.Aku begitu berterimakasih kepadanya entah dia mendengar atau tidak tapi aku merasa perlu untuk mengucapkannya.

Aku sudah berhubungan dengannya selama 4 bulan dan hubungan kita baik-baik saja,aku selalu setia meminumnya.Aku tidak berani meninggalkannya begitu saja apalagi mengucapakan kata "PUTUS".

waaaahhhh......
Putus.....Bisa mati kalau putus sama Obat
aku begitu tergantung kepadanya.
Yaaaaa...selama 6-8 bulan aku harus pacaran sama Obat.
aku tak boleh lupa meminumnya setiap hari.
tak ada pilihan yang lain dan itu sudah mutlak buat diriku
melanggar aturan berarti resiko di tanggung sendiri
nasib ya nasib.......................................


"kasian yaa diriku........
Orang-orang pacaran sama perempuan.
aku,pacaran sama Obat.
aku sudah 4 bulan ini jalani hubungan dengan dia
dan harus jalani hubungan ini selama 6-8 bulan
aku harus setia sama Obat
aku ga boleh lupa meminumya....

Tooolllllloooooonnnnnnggggggggg...........................
siapa yang mau dengar..
menangispun tak ada guna.
aku hanya bisa bersabar
aku hanya bisa berdoa
aku hanya bisa menunggu keajaiban
dan
aku hanya bisa bersyukur.


Hey.....
Kenalkan nih Pacarku namanya "OBAT"
dia setiap saat selalu menemaniku di dalam tubuh dan darahku
untuk sembuhkan penyakitku.

Selasa, 27 Maret 2012

God is Good

yaaaaaaa......
Betapa baiknya TUHAN,setiap saat Dia selalu ada dimanapun dan kapanpun.
Aku bersyukur karena kasih dan sayangnya,ku masih bisa ada sampai sekarang ini itu semua karena tak lepas dari campur tangan dia.

Aku sukses,sehat,sakit,TUHANselalu ada di setiap hari-hariku.
Begitu besar penyertaannya dalam kehidupanku.Puji syukur ku panjatkan kepadaMU

Semuanya daripadaMu kehidupan yang kekal dan abadi.Amin

                                   "God is Good"

Sabtu, 24 Maret 2012

LAMPIRAN IV : Isyarat Bahaya


Isyarat Bahaya.

1. Isyarat-isyarat berikut ini digunakan atau diperlihatkan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, menunjukkan bahaya dan membutuhkan pertolongan :


(A) Tembakan senjata atau isyarat ledak lainnya yang ditembakkan dengan selang-selang waktu kira- kira 1 menit.

(B) Membunyikan sembarang isyarat kabut secara terus menerus.

(C) Roket-roket atau peluru-peluru yang menebarkan bintang-bintang merah yang 
di tembakkan satu demi satu dengan selang waktu singkat.

(D) Isyarat yang dipancarkan dengan telegraf radio atau dengan cara lain manapun yang terdiri dari    kelompok  ( ...---... ) ( SOS ) dalam kode morse.

(E) Isyarat yang dipancarkan dengan telepon radio yang terdiri dari kata yang dituturkan " MAYDAY ".

(F) Isyarat bahaya dari kode internasional yang ditunjukkan dengan NC.

(G) Isyarat yang terdiri dari sehelai bendera segiempat yang dibawah atau siatasnya disambung dengan 
bola atau sesuatu yang menyerupai bola.

(H) Nyala api di kapal ( misalnya dari tong ter, tong minyak yang sedang terbakar, dan sebagainya ).

(I) Cerawat payung roket atau obor tangan yang memperlihatkan cahaya merah.

(J) Isyarat asap yang menghasilkan asap berwarna jingga.

(K) Menaikturunkan lengan-lengan yang terlentang kesamping secara perlahan-lahan dan berulang-ulang.

(L) Tanda bahaya telegraf radio.

(M) Tanda bahaya telepon radio.

(N) Isyarat-isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu penunjuk keadaan darurat.

(O) Isyarat-isyarat resmi ( approved signals ) yang dipancarkan oleh sistem radio komunikasi.

2. Penggunaan atau penunjukkan setiap isyarat yang namapun dari isyarat-isyarat tersebut diatas itu kecuali dengan maksud untuk menunjukkan bahaya dan membutuhkan pertolongan serta penggunaan isyarat-isyarat lain yang dapat menimbulkan kekeliruan terhadap isyarat manapun dari isyarat-isyarat tersebut di atas dilarang.

3. Perhatian dicurahkan ke bagian-bagian kode internasional yang sesuai.
Buku petunjuk pencarian dan pemberian pertolongan kapal niaga serta isyarat-isyarat berikut :

(A) Sehelai kain terpal berwarna jingga dengan segiempat dan lingkaran hitam atau lambang laun yang sesuai ( untuk pengenalan dari udara ).

(B) Penanda zat warna.

Jumat, 23 Maret 2012

LAMPIRAN III : Perincian-Perincian Teknis Tentang Alat-Alat Isyarat Bunyi.


1. Suling.

(A) Frekuensi-frekuensi dan jarak dengar.

Frekuensi dasar isyarat harus terletak dalam batas 70 - 700 Hz. Jarak dengar isyarat dari suling harus ditentukan oleh frekuensi-frekuensi itu, yang dapat meliputi frekuensi dasar dan atau satu atau beberapa frekuensi yang lebih tinggi, yang terletak dalam batas 180 - 700 Hz ( sekitar 1 % ) dan yang menghasilkan tingkat-tingkat tekanan bunyi yang disebutkan secara terperinci di dalam paragraf 1 (c) dibawah ini.

(B) Batas-batas dari frekuensi-frekuensi Dasar.

Untuk menjamin keragaman yang luas dari ciri-ciri suling, frekuensi dasar sebuah suling harus terletak diantara batas-batas :
(i) 70 - 200 Hz , bagi kapal yang panjangnya , 200 meter atau lebih.
(ii) 130 - 350 Hz, bagi kapal yang panjangnya 75 meter , tetapi kurang dari 200 meter.
(iii) 250 - 700 Hz, bagi kapal yang panjangnya kurang dari 75 meter.

(C) Kekuatan Isyarat Bunyi dan Jarak Dengar.

Suling yang dipasang dikapal yang didalam arah kekuatan maksimum dari suling itu dan di suatu tempat yang jaraknya satu meter dari suling itu harus menghasilkan suatu tingkat tekanan bunyi di dalam sekurang-kurangnya 1 bidang 1/3 oktaf di dalam batas frekuensi-frekuensi 180 - 700 Hz (+1%) yang tidak lebih kecil dari pada angka yang sesuai dengan yang tercantum di dalam tabel di bawah ini :
  
     Panjang Kapal                                             Tingkat Lebar Bidang 1/3                                 Jarak Dengar Dalam
      Dalam Meter                                             Oktaf di 1 meter Dalam dB                                             Mil Laut
                                                                            Dengan acu 2x10-5 N/m2
  
     200 atau lebih                                                                143                                                                          2   

75 atau lebih tetapi                                                           138                                                                          1,5
   kurang dari 200

20 atau lebih tetapi                                                           130                                                                          1
   kurang dari 75

   kurang dari 20                                                                 120                                                                           0,5

Jarak dengar di dalam tabel di atas itu digunakan sebagai informasi dan merupakan perkuraan jarak yang pada jarak itu bunyi suling dapat terdengar di sumbu depannya dengan 90 persen kemungkinan dalam keadaan udara tenang di sebuah kapal dengan tingkat kebisingan latar belakang rata-rata di pos-pos pendengar ( di ambil sebesar 68 dB di dalam bidang oktaf yang dipusatkan di 250 Hz dan 63 dB di dalam bidang oktaf yang di pusatkan di 250 Hz dan 63 dB di dalam lebar bidang oktaf yang di pusatkan di 500 Hz ).
Di dalam praktek, jarak terdengarnya bunyi suling itu sangat berubah-ubah dan tergantung sekali pada keadaan cuaca. Nilai-nilai yang diberikan itu dapat di anggap sebagai nilai-nilai khas , tetapi di dalam kondisi angin kencang atau keadaan tingkat kebisingan sekitar yang tinggi di pos pendengaran, jarak dengar itu banyak berkurang.

(D) Sifat-sifat Arah.

Tingkat tekanan bunyi sebuah silung yang berarah di sumbu setiap arah bidang mendatar di dalam sekitar 45 derajat tidak boleh lebih dari 4 dB di bawah tingkat tekanan bunyi yang ditentukan di sumbu itu. tingkat tekanan bunyi di arah lain manapun di bidang mendatar itu tidak boleh lebih dari 10 dB di bawah tekanan bunyi yang di tentukan di sumbu itu. sehinnga jarak dengar di setiap arah akan sekurang-kurangnya sama dengan setengah jarak dengar di sumbu depan. tingkat tekanan bunyi itu harus di ukur di dalam bidang 1/3 oktaf yang menentukan jarak dengar tersebut.

(E) Penempatan Suling-Suling.

Bilamana suling berarah akan digunakan sebagai satu-satu nya suling di kapal, suling itu harus di pasang dengan kekuatan maksimumnya di arah kan lurus ke depan.

(F) Pemasangan Lebih Dari Satu Suling.

Jika suling-suling dipasang dengan jarak lebih dari 100 meter, maka harus di tata sedemikian pura hingga suling-suling itu tidak di bunyikan serentak.

(G) Sistem Suling Gabungan.

Jika oleh ada nya rintangan-rintangan sehingga isyarat bunyi ari suling tunggal atau salah satu dari suling-suling yang di acu kan di dalam paragraf I (f) di atas itu sekiranya mempunyai zona yang tingkat isyaratnya sangat kurang, di anjurkan agar memasang suatu sistem suling gabungan dengan maksud untuk mengatasi pengurangan ini. Untuk memenuhi maksud dari aturan-aturan ini, sistem suling gabungan harus di anggap sebagai satu suling tunggal. Suling-suling dari sistem suling gabungan harus di tempatkan secara terpisah dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter dan di tata untuk dibunyikan secara serentak. Frekuensi salah satu suling yang manapun secara berbeda dengan frekuensi suling-suling yang lain dengan nilai sekurang-kurangnya 10 Hz.



2. Genta dan Gong.

(A) Intensitas Isyarat.

Genta atau Gong, atau alat bunyi lain yang mempunyai ciri-ciri bunyi yang serupa harus menghasilkan tingkat tekanan bunyi yang tidak kurang dari 110 dB pada jarak 1 meter dari genta atau gong itu.


(B) Konstruksi.

Genta-genta dan gong-gong harus di buat dari bahan karat di rancang untuk menhasilkan nada yang bening. Garis tengah mulut genta tidak boleh kurang dari 300 mm bagi kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih , dan tidak boleh kurang dari 200 mm bagi kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter. Bilamana mungkin , di anjurka menggunakan pemukul genta bertenaga untuk menjamin terciptanya gaya yang tetap , tetapi pembunyian dengan tangan harus dimungkinkan. Massa pemukul genta itu tidak boleh kurang dari 3 % dari massa genta.


3. Persetujuan .

Konstruksi alat-alat isyarat bunyi, cara kerjanya dan pemasangannya di kapal harus dengan persetujuan penguasa yang berwenang dari Negara yang benderanya di kibarkan oleh kapal secara sah.

Lampiran II : Isyarat-isyarat tambahan bagi kapal-kapal Nelayan yang sedang menangkap ikan.


1. Umum

Penerangan-penerangan yang disebutkan disini, jika diperlihatkan sesuai dengan aturan 26(d) harus ditempatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
Penerangan-penerangan itu harus terpisah sekurang-kurangnya 0,9 meter tetapi pada ketinggian yang lebih rendah daripada penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam aturan 26 (b)(i) dan (c)(i), Penerangan-penerangan itu harus harus dapat kelihatan keliling cakrawala dari jarak sekurang-kurangnya 1 mil, tetapi dari jarak yang lebih dekat daripada penerangan-penerangan yang ditentukan oleh aturan ini bagi kapal-kapal ikan.


2. Isyarat-isyarat bagi kapal Dogol

(A) Kapal-kapal bilamana sedang menangkap ikan dengan dogol, entah menggunakan pukat dasar, entah pukat laut dalam, boleh memperlihatkan :
(i) Bilamana sedang memasang pukat-pukatnya : dua penerangan putih bersusun tegak lurus.
(ii) Bilamana sedang menarik pukat-pukatnya : satu penerangan putih di atas satu penerangan merah bersusun tegak lurus.
(iii) Bilamana pukat tersangkut di suatu rintangan : dua penerangan merah bersusun tegak lurus.

(B) Masing-masing kapal yang sedang menangkap ikan dengan dogol secara berpasangan boleh memperlihatkan :
(i) Pada malam hari lampu sorot diarahkan kedepan dan ke arah kapal lain dari pasangan itu.
(ii) Bilamana sedang memasang atau menarik pukat-pukatnya atau bilamana pukat-pukatnya tersangkut di suatu rintangan, penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam aturan 2(a) di atas.

3. Isyarat-isyarat bagi kapal-kapal jaring lingkar.

Kapal-kapal yang sedang menangkap ikan dengan alat penangkap ikan jaring lingkar boleh memperlihatkan dua penerangan kuning bersusun tegak lurus. Penerangan-penerangan ini harus berkedip secara berganti-ganti setiap detik dan dengan waktu nyala dan waktu padam yang sama. Penerangan-penerangan ini hanya boleh diperlihatkan bilamana olah gerak kapal terganggu oleh alat penangkap ikannya.

Lampiran I : Penetapan Dan Perincian Teknis Penerangan-Penerangan Dan Sosok Benda


1. Definisi

Istilah " Tinggi diatas badan " : berarti ketinggian di atas geladak jalan terus yang teratas. Ketinggian ini harus diukur dari kedudukan tegak lurus dibawah tempat penerangan.


2. Penerangan dan pemisahan tegak lurus penerangan.

(A) Dikapal tenaga yang panjangnya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan yang harus ditempatkan sebagai berikut :
(i) Penerangan tiang meter depan, atau jika hanya dipasang satu penerangan tiang saja, maka penerangan tersebut pada ketinggian di atas badan tidak kurang dari 6 meter , dan jika lebar kapal lebih dari 6 meter, maka pada ketinggian tidak kurang dari lebar tersebut, tetapi sekalipun demikian, penerangan itu tidak perlu ditempatkan pada ketinggian di atas badan lebih dari 12 meter.
(ii) Bilamana dipasang dua penerangan tiang, penerangan tiang belakang harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi daripada penerangan tiang depan.
  
(B) Pemisahan secara tegak lurus penerangan-penerangan tiang dari kapal-kapal tenaga harus sedemikian rupa sehingga dalam segala Trim normal, penerangan tiang belakang akan terlihat diatas dan terpisah dari penerangan tiang depan , bilamana dilihat dari permukaan laut pada jarak 1000 meter, dimuka tinggi depan.

(C) Penerangan tiang kapal tenaga yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter harus ditempatkan pada ketinggian diatas tutup tajuk, tidak kurang dari 2,5 meter.

(D) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20 meter boleh memasang penerangan yang tertinggi pada suatu ketinggian kurang dari 2,5 meter diatas tutup tajuk, akan tetapi bilamana penerangan tiang yang dipasang sebagai tambahan penerangan lambung dan buritan atau lampu keliling sebagaimana yang di syaratkan aturan 23 (c)(i), yang dipasang tambahan penerangan lambung, maka penerangan tiang atau penerangan keliling demikian harus dipasang, sekurang-kurangnya 1 meter lebih tinggi dari pada penerangan-penerangan lambungnya.

(E) Salah satu dari dua atau tiga penerangan tiang yang ditentukan bagi kapal tenaga yang sedang menunda atau mendorong kapal lain harus di tempatkan ditempat yang sama dengan penerangan tiang depan atau penerangan tiang belakang ; dengan ketentuan bahwa apabila dipasang di tiang belakang, penerangan tiang belakang yang paling bawah harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan.

(F) (i) Penerangan atau penerangan-penerangan tiang yang ditentukan didalam aturan 23(a) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga berada diatas dan bebas dari semua penerangan dan rintangan lain , kecuali sebagaimana yang termaksud di dalam sub paragraf (ii).
(ii) Bilamana tidak dimungkinkan untuk memasang penerangan-penerangan keliling yang ditentukan oleh aturan 23 b (i) atau aturan 28 itu dibawah penerangan-penerangan tiang, penerangan-penerangan itu boleh dipasang diatas penerangan-penerangan tiang belakang, atau tegak lurus diantara penerangan tiang depan dan penerangan tiang belakang, dengan ketentuan bahwa dalam hal yang terakhir itu syarat-syarat seksi 3(c) lampiran ini harus dipenuhi.

(G) Penerangan-penerangan lampu lambung kapal tenaga harus ditempatkan diatas ketinggian diatas badan tidak boleh lebih dari tiga per empat tinggi penerangan tiang depan. Penerangan-penerangan lambung itu tidak boleh ditempatkan sedemikian rendahnya sehingga akan terganggu oleh penerangan-penerangan geladak.

(H) Penerangan-penerangan lambung, jika dalam lentera gabungan dan dipasang di dalam kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20 meter, harus ditempatkan tidak kurang dari 1 meter di bawah penerangan tiang.

(I) Bilamana aturan-aturan menentukan dua atau tiga penerangan dipasang bersusun tegak lurus , penerangan-penerangan demikian itu harus berjarak sebagai berikut :
(i) Dikapal yang panjangnya 20 meter atau lebih , penerangan-penerangan demikian itu harus di beri jarak tidak kurang dari 2 meter, dan penerangan yang terrendah dari penerangapenerangan ini, kecuali jika wajib memperlihatkan penerangan tunda, harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 4 meter di atas tutup tajuk.
(ii) Dikapal yang panjangnya kurang dari 20 meter penerangan-penerangan demikian itu harus diberi berjarak tidak kurang dari 1 meter dan penerangan yang terrendah dari penerangan ini, kecuali jika wajib memperlihatkan penerangan tunda, harus ditempatkan pada ketinggian tidak kurang dari 2 meter diatas badan.
(iii) Bilamana diperlihatkan tiga penerangan , penerangan-penerangan itu harus dipisahkan dengan jarak antara yang sama.

(J) Penerangan yang terrendah dari kedua penerangan keliling, yang ditentukan bagi kapal bilamana sedang menangkap ikan harus berada pada ketinggian diatas penerangan-penerangan lambung tidak kurang dari 2x jarak antara kedua penerangan tegak lurus itu.

(K) Penerangan labuh depan yang diturunkan didalam aturan 30(a)(i) bilamana dipasang dua penerangan labuh, harus lebih tinggi sekurang-kurangnya 4,5 meter dari belakang, dikapal yang panjangnya 50 meter atau lebih, penerangan labuh depan ini harus ditempatkan pada ketinggian yang tidak kurang dari 6 meter di atas badan.
  

3. Penempatan dan Pemisahan Mendatar Penerangan
  
(A) Bilamana dua penerangan tiang di syaratkan bagi kapal tenaga , maka jarak mendatar antara penerangan-penerangan itu tidak boleh kurang dari setengah panjang kapal, tetapi tidak perlu lebih dari seratus meter, penerangan yang didepan harus ditempatkan tidak lebih dari seperempat panjang kapal di ukur dari tinggi depan.

(B) Dikapal yang panjangnya 20 meter atau lebih, penerangan-penerangan lambung tidak boleh di tempatkan didepan penerangan tiang depan. Penerangan-penerangan lambung itu harus ditempatkan dilambung atau didekatnya.

(C) Bilamana penerangan-penerangan yang ditentukan didalam aturan 27 (b)(i), atau aturan 28 itu ditempatkan tegak lurus diantara penerangan-penerangan tiang depan dan tiang belakang, penerangan-penerangan keliling ini harus ditempatkan disuatu tempat yang jarak mendatarnya dalam arah melintang kapal tidak kurang dari 2 meter di ukur dari sumbu membujur kapal.

(D) Jika hanya satu penerangan tiang untuk satu kapal tenaga , penerangan itu menunjukkan ke arah depan dari tengah kapal kecuali jika panjang kapal kurang dari 20 meter tidak perlu menunjukkan penerangan itu.


4. Perincian tentang letak penerangan penunjuk arah bagi kapal ikan , kapal keruk dan kapal yang sedang menjalankan pekerjaan di dalam air,

(A) Penerangan yang menunjukkan arah alat penangkap ikan yang menjulur dari kapal yang sedang menangkap ikan sebagaimana yang ditentukan di dalam aturan 26 (c)(ii), harus ditempatkan dengan jarak mendatar yang tidak kurang dari 2 meter diukur dari dua penerangan merah dan putih keliling itu. Penerangan ini harus ditempatkan tidak lebih tinggi dari pada penerangan keliling yang ditentukan didalam aturan 26(c)(i), dan tidak lebih rendah daripada penerangan-penerangan lambung.

(B) Penerangan-penerangan dan sosok benda dikapal yang sedang mengeruk atau sedang melakukan pekerjaan didalam air untuk menunjukkan sisi yang ada rintangannya dan atau sisi yang dapat dilewati dengan aman yang ditentukan didlam aturan 27(d)(i), dan (ii) , herus ditempatkan dengan jarak mendatar yang sejauh mungkin, tetapi bagaimanapun  juga tidak lebih dari 2 meter di ukur dari penerangan-penerangan atau sosok-sosk benda yang ditentukan didalam aturan 27 (d)(i) dan (ii) . Bagaimana juga penerangan atau sosok benda ini tidak akan lebih tinggi daripada penerangan atau sosok benda yang terbawah dari tiga penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam aturan 27(b)(i) dan (ii).
  


5. Tedeng Untuk Penerangan Lambung

Penerangan-penerangan lambung dari kapal-kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih harus dipasang tedeng dalam yang di cat hitam kusam, dan memenuhi syarat-syarat seksi 9 lampiran ini. Dikapal-kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter penerangan-penerangan lambung itu , jika harus memenuhi syarat-syarat seksi 9 lampiran ini, harus dipasang tedeng dalam yanh ber cat hitam kusam, dilentera gabungan yang menggunakan kawat pijar tegak lurus tunggal dan penyekat yang sangat sempit diantara bagian hijau dan bagian merah, tedeng luar tidak perlu dipasang.
  


6. Sosok-sosok Benda
  
(A) Sosok-sosok benda harus berwarna hitam dan dengan ukuran-ukuran berikut :
(i) Bola harus dengan garis tengah tidak kurang dari 0,6 meter,
(ii) Kerucut harus dengan bidang alas yang harus tengahnya tidak kurang dari 0,6 meter dan tingginya sama dengan garis tengahnya,
(iii) Silinder harus dengan garis tengah tidak kurang dari 0,6 meter dan tingginya sama dengan dua kali garis tengahnya,
(iv) Sosok belah ketupat harus terdiri dari dua kerucut sebagaimana yang diuraikan dengan jelas di dalam (ii) di atas yang mempunyai bidang alas persekutuan.
  
(B) Jarak tegak lurus antara sosok-sosok benda ahrus sekurang-kurangnya 1,5 meter.
(c) Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter , boleh digunakan sosok-sosok benda dengan ukuran lebih kecil tetapi sebanding dengan ukuran kapal dan jarak antara nya boleh dikurangi sesuai dengan ukuran itu.



7. Perincian Warna Penerangan

Kromatisitas semua penerangan navigasi, harus dengan standar berikut : yang terletak didalam batas-batas daerah diagram yang untuk masing-masing warna telah ditentukan secara terperinci oleh Komisi Internasional Tentang Penerangan ( CIE ) . Batas-batas daerah untuk masing-masing warna ditentukan dengan menunjukkan koordinat titik-titik sudut sebagai berikut :
(i) Putih
      X       0,525        0,525        0,452        0,310        0,310        0,443
      Y       0,382        0,440        0,440        0,348        0,283        0,382

(ii) Hijau
      X       0,028        0,009        0,300        0,203
      Y       0,385        0,723        0,511        0,356

(iii) Merah
      X       0,680        0,660        0,735        0,721
      Y       0,320        0,320        0,265        0,259

(iv) kuning
      X       0,612        0,618        0,575        0,575
      Y       0,382        0,382        0,425        0,406




8. Intensitas Cahaya

(A) Intensitas Cahaya minimum dari penerangan-penerangan harus di hitung dengan menggunakan rumus :
I = 3,43  x  10 pangkat enam  x  T  x  D pangkat dua  x  K pangkat minus D
dengan ketentuan :
I = Intensitas cahaya dalam lilin, dalam kondisi kerja
T = Faktor Ambang
D = Jarak tampak ( Jarak Pancar ) penerangan dalam mil laut
K = Daya hantar atmosfer

Untuk penerangan-penerangan yang ditentukan, nilai K itu harus = 0,8 sesuai dengan jarak pandang meteorologi kira-kira 13 mil.

(B) Pilihan angka-angka yang diperoleh dari rumus itu diberikan di dalam tabel berikut :

                Jarak Tampak                                                                 Intensitas cahaya penerangan
    ( Jarak Pancar ) penerangan                                                                          Dalam
               dalam Mil Laut                                                                               Lilin untuk K=0,8
                           D                                                                                                           I

                           1                                                                                                         0,9
                           2                                                                                                         4,3
                           3                                                                                                         12
                           4                                                                                                         27
                           5                                                                                                         52
                           6                                                                                                         94

Catatan : Intensitas cahaya maksimum dari penerangan-penerangan navigasi harus dibatasi untuk menghindari kilau yang mengganggu. Hal ini tidak boleh dicapai dengan pengatur intensitas cahaya yang dapat diatur.



9. Sektor-sektor Mendatar

(A)(i) Kearah depan , penerangan-penerangan lambung kjika dipasang di kapal, harus memperlihatkan intensitas cahaya minimum yang disyaratkan . Intensitas cahaya harus berkurang sampai praktis lenyap antara 1 derajat dan 3 derajat di luar sektor-sektor yang ditetapkan.
(ii) Bagi penerangan-penerangan buritan dan penerangan tiang serta pada 22,5 derajat dibelakang arah melintang bagi penerangan-penerangan lambung, intensitas cahaya minimum yang ditetapkan itu harus dipertahankan meliputi busur cakrawala sampai dengan 5 derajat di dalam batas-batas dari sektor-sektor yang ditentukan dalam aturan 21. dari 5 derajat didalam sektor-sektor yang ditentukan itu intensitas cahaya tersebut boleh berkurang dengan 50% sampai batas-batas yang ditentukan ; kuat cahaya harus berkurang secara berangsur-angsur sampai praktis lenyap di arah yang tidak lebih dari 5 derajat diluar sektor-sektor yang ditentukan.

(B) Semua penerangan keliling harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak akan terhalang oleh tiang-tiang, puncak-puncak tiang atau bangunan-bangunan meliputi busur yang lebih besar dari 6 derajat, kecuali penerangan-penerangan labuh yang ditentukan dalam aturan 30, yang tidak perlu di suatu ketinggian di atas badan yang tidak memungkinkan.



10. Sektor-Sektor Yang Tegak Lurus

(A) Sektor-sektor tegak lurus penerangan listrik jika dipasang kecuali penerangan-penerangan dikapal-kapal layar sedang berlayar akan menjamin bahwa :
(i) Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan itu dipertahankan di setiap sudut dari 5 derajat diatas sampai 5 derajat dibawah bidang mendatar.
(ii) Sekurang-kurangnya 60% dari intensitas minimal yang dipersyaratkan itu dipertahankan 7,5 derajat diatas sampai dengan 7,5 derajat dibawah bidang mendatar.

(B)Bagi kapal-kapal layar yang sedang berlayar sektor-sektor tegak lurus penerangan listrik, jika dipasang harus menjamin :
(i) Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan itu harus dipertahankan disetiap sudut dari  5 derajat diatas sampai 5 derajat dibawah bidang mendatar.
(ii) Sekurang-kurangnya 50% intensitas minimum yang disyaratkan itu dipertahankan dari 25 derajat diatas sampai 25 derajat dibawah bidang mendatar.

(C) dalam hal lampu selain lampu elektrik , spesifikasi ini harus memenuhi semirip mungkin.



11. Intensitas Penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik.

 Penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik sejauh mungkin harus memenuhi intensitas cahaya minimum sebagaimana yang diuraikan secara terperinci di dalam tabel yang di berikan didalam seksi 8 lampiran ini.
  


12. Penerangan Olah Gerak.

Lepas daripada ketentuan-ketentuan paragraf 2(f) lampiran ini, penerangan olah gerak yang ditentukan di dalam aturan 34(b) itu harus ditempatkan di bidang tegak lurus membujur yang sama dengan penerangan atau penerangan-penerangan tiang dan apabila mungkin pada ketinggian minimum 2 meter tegak lurus diatas penerangan tiang depan. Dengan ketentuan bahwa penerangan olah gerak itu harus dipasang tidak kurang dari 2 meter tegak lurus diatas ataupun dibawah penerangan tiang belakang. Dikapal yang hanya dipasangi satu penerangan tiang , penerangan olah gerak itu juga dipasang harus ditempatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, terpisah tegak lurus dari penerangan tiang dengan jarak tidak kurang dari 2 meter.



13. High Speed Craft (HSC)

(A) Lampu tiang depan HSC boleh ditempatkan pada suatu ketinggian yang dihubungkan dengan lebar kapalnya lebih rendah daripada yang ditetapkan dalam paragraf 2(a)(i) lampiran ini, diberikan bahwa sudut dasar dari segitiga isosceles yang dibentuk oleh lampu lambung dan lampu tiang bilamana dilihat pada elevasi terakhir tidak kurang dari 27 derajat.

(B) Pada HSC 50 meter atau lebih, selisih tegak antara lampu tiang depan dan tiang belakang sebesar 4,5 meter yang dipersyaratkan pada paragraf 2(a)(ii) lampiran ini boleh dimodifikasi namun jarak itu harus tidak boleh kurang daripada nilai yang ditetapkan dalam rumus berikut :

y = ( (a + 7 u) C / 1000 ) + 2
dimana
y = lampu tiang belakang diatas tiang depan dalam meter
a = tinggi lampu tiang depan diatas permukaan air dalam kondisi operasi dalam meter
u = trim pada kondisi operasi dalam derajat
C = jarak horizontal antara tiang depan dan belakang dalam meter


14. Persetujuan.

Konstruksi penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda serta pemasangan penerangan-penerangan di kapal harus memperoleh persetujuan dari negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal lain secara sah.

PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN di LAUT Thn 1972 Amandemen 1981, 1987, 1989, 1993 dan 2001 Bagian D dan Bagian E


Isyarat Bunyi dan Isyarat Cahaya



Aturan 32

Definisi

(A) kata "suling" berarti setiap alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perncian-perincian di dalam lampiran 3 peraturan-peraturan ini. 

(B) Istilah " Tiup Pendek " berarti tiupan yang lamanya kira-kira satu detik. 

(C) Istilah " Tiup Panjang " berarti tiupan yang lamanya empat sampai dengan enam detik.



Aturan 33

Perlengkapan untuk isyarat bunyi

(A) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih harus dilengkapi dengan suling, kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih sebagai tambahan suling harus di lengkapi sebuah genta dan kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih sebagai tambahan harus di lengkapi dengan sebuah gong yang bunyinya tidak dapat di kacaukan dengan nada dan bunyi genta. Suling, genta dan gong harus memenuhi perincian-perincian didalam lampiran III peraturan ini, genta atau gong atau kedua-dua nya boleh digantikan dengan perlengkapan lain yang mempunyai sifat-sifat khas yang sama , dengan ketentuan harus selalu memungkinkan di bunyikan dengan tangan. 

(B) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memasang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini, tetapi jika tidak memasangnya , kapal itu harus dilengkapi dengan beberapa sarana lain yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien.



Aturan 34

Isyarat olah gerak dan isyarat peringatan

(A) Bilamana kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal tenaga yang sedang berlayar bilamana sedang berolah gerak sesuai yang diharuskan atau dibolehkan atau diisyaratkan oleh aturan-aturan ini harus menunjukkan olah gerak tersebut dengan isyarat-isyarat berikut dengan menggunakan suling nya : 
- Satu tiupan pendek berarti "Saya mengubah haluan saya ke kanan".

- Dua tiupan pendek berarti "Aku mengubah haluan saya ke kiri".

- Tiga tiupan pendek berarti "Saya sedang menjalankan mundur mesin penggerak".

(B) Setiap kapal boleh menambahi isyarat-isyarat suling yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini, dengan isyarat cahaya di ulang-ulang seperlunya , sementara olah gerak sedang di lakukan :

(I) Isyarat-siyarat cahaya ini harus mempunyai arti berikut :
 - Satu kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya ke kanan"
- Dua kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya ke kiri".
- Tiga kedipan berarti "Saya sedang menjalankan mundur mesin penggerak".

(Ii) Lamanya masing-masing kedipan harus kira-kira satu detik , selang waktu antara kedip-kedip itu harus kira-kira satu detik , serta selang waktu antara isyarat-isyarat berurutan tidak boleh kurang dari 10 detik.

 (Iii) Lampu yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang harus lampu putih keliling, dapat kelihatan dari jarak minimal 5 mil dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran I peraturan ini.

(C) Bila dalam keadaan saling melihat dalam alur pelayaran sempit :

(I) Kapal yang sedang bermaksud menyusul kapal lain, sesuai dengan aturan 9 (e)(i), harus menyatakan maksudnya itu dengan isyarat berikut dengan sulingnya : 
- Dua tiup panjang di ikuti dengan satu tiup pendek untuk menyatakan " saya bermaksud menyusul anda di sisi kanan anda ".
- Dua tiup panjang di ikuti dua tiup pendek untuk menyatakan " saya bermaksud menyusul anda di sisi kiri anda ".
(ii) Kapal yang sedang disusul itu bilamana sedang melakukan tindakan sesuai dengan aturan 9(e)(i), harus menyatakan persetujuannya dengan isyarat-isyarat dengan sulingnya. 

(D) Bilamana kapal-kapal yang dalam keadaan saling melihat sedang saling mendekat dan karena suatu sebab, apakah salah satu dari kapal-kapal itu atau keduanya tidak berhasil memahami maksud-maksud atau tindakan-tindakan kapal yang lain, atau dalam keadaan ragu-ragu apakah kapal yang lain sedang melakukan tindakan yang memadai untuk menghindari tubrukan, kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera menyatakan keragu-raguannya dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5 tiup pendek dan cepat dengan suling . Isyarat demikian boleh ditambahkan dengan isyarat cahaya yang sekurang-kurangnya terdiri dari 5 kedip pendek dan cepat. 

(E) Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran yang ditempat itu kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan, harus memperdengarkan satu tiup panjang. Isyarat demikian itu harus di sambut dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang mendekat yang sekiranya ada di dalam jarak dengar di sekitar tikungan atau di balik alingan itu.

(F) Jika suling-suling dipasang di kapal secara terpisah dengan jarak lebih dari 100 meter , hanya satu suling saja yang harus di gunakan untuk memberikan isyarat olah gerak dan isyarat peringatan.




Aturan 35

Isyarat Bunyi dalam Penglihatan Terbatas

Di dalam atau di dekat daerah yang penglihatan terbatas baik pada siang hari atau malam hari, isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini harus digunakan sebagai berikut : 

(A) Kapal tenaga yang mempunyai laju di air memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.

(B) Kapal tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan tidak mempunyai laju di air harus memperdengarkan dua tiup panjang beruntun dengan selang waktu tiup-tiup panjang itu kira-kira 2 detik.

(C) Kapal yang tidak terkendali, kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan, dan kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini harus memperdengarkan tiga tiup beruntun , yakni satu tiup panjang di ikuti oleh dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.

(D) Kapal yang sedang menangkap ikan bilamana berlabuh jangkar dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar sebagai pengganti isyarat-isyarat yang di tentukan di dalam paragraf (g) aturan ini, harus memperdengarkan isyarat yang ditentukan didalam paragraf (c) aturan ini.

(E) Kapal yang ditunda atau jika kapal ditunda itu lebih dari satu, maka kapal yang paling belakang dari tundaan itu jika diawaki harus memperdengarkan 4 tiup beruntun , yakni satu tiup panjang di ikuti tiga tiup pendek , dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. Bilamana mungkin isyarat ini harus diperdengarkan segera setelah isyarat yang di perdengarkan oleh kapal yang menunda.

(F) Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju di ikuti etar-erat dalam kesatuan gabungan , kapal-kapal itu harus memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini.

(G) Kapal yang sedang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama kira-kira 5 detik dengan selang waktu tidak lebih dari 1 menit . Dikapal yang panjangnya 100 meter atau lebih genta itu harus dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah pembunyian genta , gong harus dibunyikan cepat-cepat selama kira-kira 5 detik di bagian belakang kapal . Kapal yang berlabuh jangkar sebagai tambahan boleh memperdengarkan 3 tiup beruntun , yakni satu tiup pendek untuk mengingatkan kapal lain yang mendekat mengenai kedudukannya dan adanya kemungkinan tubrukan.

(H) Kapal yang kandas harus memperdengarkan isyarat genta dan jika dipersyaratkan isyarat gong yang di tentukan di dalam paragraf (g) aturan ini dengan jelas, dengan genta sesaat sebelum dan segera setelah pembunyian genta yang cepat itu. Kapal yang kandas sebagai tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai. 

(I) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter, tidak wajib memperdengarkan isyarat-isyarat genta sebagaimana yang dirincikan pada paragraf (g) dan (h) dari aturan ini, tetapi jika tidak memperdengarkannya , kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.  

(J) Kapal yang panjang nya kurang dari 12 meter tidak wajib memperdengarkan isyarat sebagaimana yang disebutkan diatas , tetapi jika tidak memperdengarkannya kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. 

(K) Kapal Pandu yang sedang bertugas memandu kapal pandu bilamana sedang bertugas memandu sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam paragraf (a), (b) dan (g) aturan ini boleh memperdengarkan isyarat pengenal yang terdiri dari 4 tiup pendek.
  
  


Aturan 36

Isyarat untuk menarik perhatian

Jika perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh menggunakan isyarat cahaya atau isyarat bunyi yang tidak dapat terkelirukan dengan setiap isyarat diharuskan atau yang dibenarkan dimanapun di dalam aturan-aturan ini atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu sorotnya ke jurusan manapun. Sembarang cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus demikian rupa sehingga tidak dapat terkelirukan dengan alat bantu navigasi apapun. Untuk memenuhi maksud aturan ini penggunaan penerang berselang-selang atau penerangan berputar dengan intensitas tinggi, misalnya penerangan-penerangan Stroba harus dihindari.



Aturan 37

Isyarat Bahaya 

Bilamana kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, kapal itu harus menggunakan atau memperlihatkan isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam lampiran IV peraturan ini.


BAGIAN E

Pembebasan-pembebasan


Aturan 38

Pembebasan

Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan Internasional tentang Pencegahan Tubrukan di Laut , 1960, yang luasnya diletakkan sebelum peraturan ini mulai berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi peraturan ini sebagai berikut :

(A) Pemasangan lampu-lampu dengan jarak yang ditentukan didalam aturan 22 , sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

(B) Pemasangan lampu-lampu dengan perncian warna sebagaimana yang ditentukan di dalam seksi 7 lampiran I peraturan ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

(C) Penempatan kembali lampu-lampu sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial ke satuan-satuan metrik dan pembulatan-pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap.

(D) (i) Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 150 meter , sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.

(Ii) Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

(E) Penempatan kembali lampu-lampu tiang sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (b) lampiran I peraturan ini. 

(F) Penempatan kembali lampu-lampu lambung sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (g) dan 3 (b) lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. 

(G) Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam lampiran III peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

(H) Penempatan kembali lampu-lampu keliling, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 9(b) lampiran I peraturan ini merupakan pembebasan tetap.

PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN di LAUT Thn 1972 Amandemen 1981, 1987, 1989, 1993 dan 2001 Bagian C



Lampu Dan Sosok Benda



Aturan 20

Pemberlakuan


(A) Aturan-aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.

(B) Aturan-aturan tentang lampu-lampu harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai dengan matahari terbit dan selama jangka waktu tersebut lampu-lampu lain tidak boleh diperlihatkan , kecuali apabila lampu-lampu demikian tidak dapat terkelirukan dengan lampu-lampu yang disebutkan secara terpernci didalam aturan-aturan ini atau tidak melemahnya daya tampak atau sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak.

(C) Lampu-lampu yang ditentukan oleh aturan-aturan ini , jika dipasang harus jiga diperlihatkan sijak saat matahari terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatakan dalam semua keadaan bila dianggap perlu.

(D) Aturan-aturan tentang sosok benda harus dipenuhi pada siang hari.

(E) Lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang disebutkan secara terpernci di dalam aturan-aturan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran 1 peraturan ini.



Aturan 21

Definisi

(A) "Lampu tiang" berarti lampu putih yang ditempatkan di sumbu membujur kapal , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 225 derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke depan sampai 22,5 derajat dibelakang arah melintang di kedua sisi kapal.

(B) "Lampu lambung" berarti lampu hijau di lambung kanan dan lampu merah di lambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 112,5 derajat dan dipempatkan sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai dengan 22,5 derajat di belakang arah melintang di masing-masing sisinya. Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter , lampu-lampu lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan di sumbu membujur kapal.

(C) "Lampu buritan" berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan burutan , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 135 derajat dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5 derajat dari arah lurus ke belakang kemasing-masing sisinya.

(D) "Lampu Tunda" berarti lampu kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan "Lampu buritan" yang didefinisikan didalam paragraf (c) aturan ini.

(E) "Lampu keliling" berarti lampu yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 360 derajat.

(F) "Lampu Kedip" berarti lampu yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan frekuensi 120 kedipan atau lebih setiap menit.



Aturan 22

Jarak tampak lampu

Lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan secara terperinci didalam seksi 8 lampiran 1 peraturan ini untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut :

(A) Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih :
- Lampu tiang, 6 mil;
- Lampu lambung, 3 mil;
- Lampu buritan, 3 mil;
- Lampu tunda, 3 mil;
- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.

(B) Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter :
- Lampu tiang, 5 mil; kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter, 3 mil;
- Lampu lambung, 2 mil;
- Lampu buritan, 2 mil;
- Lampu tunda, 2 mil;
- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.

(C) Dikapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter :
- Lampu tiang, 2 mil;
- Lampu lambung, 1 mil;
- Lampu buritan, 2 mil;
- Lampu tunda, 2 mil;
- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil

(D) Dikapal-kapal yang terbenam atau benda-benda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas :
- Lampu keliling putih, 3 mil.



Aturan 23

Kapal Tenaga Yang sedang Berlayar

(A) Kapal tenaga yang sedang berlayar :

(I) Lampu tiang depan;
(Ii) Lampu tiang kedua , dibelakang dan lebih tinggi dari pada lampu tiang depan ; kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan lampu demikian, tetapi boleh memperlihatkannya.
(Iii) Lampu-lampu lambung;
(Iv) Lampu buritan.

(B) Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa berat benaman, disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) pasal ini, harus memperlihatkan lampu keliling kuning kedip.

(C) Pesawat WIG hanya pada saat lepas landas , mendarat dan terbang didekat permukaan sebagai tambahan lampu-lampu yang diwajibkan dalam paragraf (a) harus memperlihatkan satu lampu keliling merah berkedip dengan intensitas tinggi.

(D) (i) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf (a) pasal ini , boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan lampu-lampu lambung.(ii) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan minimumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) pasal ini, boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan jika mungkin, harus juga memperlihatkan lampu-lampu lambung.
(iii) Lampu tiang atau lampu keliling putih di kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan disumbu  membujur tidak dapat dilakukan, dengan ketentuan bahwa lampu-lampu lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu membujur kapal yang sama dengan lampu tiang atau lampu keliling putih.



Aturan 24

Menunda dan mendorong

(A) Kapal tenaga bilamana sedang menunda harus memperlihatkan :
(I) Sebagai pengganti lampu yang ditentukan didalam aturan 23(a) atau (a)(ii), dua tiang penerang bersusun tegak lurus. bilamana panjang tundaan diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai keujung belakang tundaan lebih dari 200 meter , tiga lampu yang demikian itu bersusun tegak lurus.

(Ii) Lampu-lampu lambung
(Iii) Lampu buritan
(Iv) Lampu tunda , tegak lurus diatas lampu buritan
(V) Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya.

(B) Ketika kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju di ikat erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan 23.

(C) Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju atau sedang menggandeng kecuali didalam suatu unit berangkai, harus memperlihatkan :

(I) Sebagai pengganti lampu yang ditentukan di dalam aturan 23(a)(i) atau (a)(ii) , dua penerangan tiang yang tersusun tegak lurus.
(Ii) Lampu-lampu lambung
(Iii) Lampu buritan.

(D) Kapal tunda yang dikenai paragraf (a) atau (c) aturan ini harus juga memenuhi aturan 23(a)(ii).

(E) Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain daripada yang ditentukan di dalam paragraf (g) aturan ini harus memperlihatkan :

(I) Lampu-lampu lambung
(Ii) Lampu buritan
(Iii) Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya.

(F) Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau di dorong dalam suatu kelompok, harus diberi lampu sebagai suatu kapal.

(I) Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit berangkai harus memperlihatkan lampu-lampu lambung di ujung depan.
(Ii) Kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan lampu buritan dan ujung depan lampu-lampu lambung.

(G) Kapal atau benda yang terbenam sebagian atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang sedang di tunda yang tidak kelihatan dengan jelas , harus memperlihatkan :

(I) Jika lebarnya kurang dari 25 meter , suatu lampu keliling putih di ujung depan, atau di dekatnya dan satu di ujung belakang atau di dekatnya, kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu memperlihatkan lampu di ujung depan atau di dekatnya.
(Ii) Jika lebarnya 25 meter atau lebih , dua lampu keliling putih tambahan di ujung-ujung paling luar dari lebarnya dan di dekatnya.
(Iii) Jika panjangnya lebih dari 100 meter , lampu-lampu keliling putih tambahan di antara lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i) dan (ii) sedemikian rupa sehingga jarak antara lampu-lampu itu tidak boleh lebih dari 100 meter.
(Iv) Sosok belah ketupat di atau didekat ujung paling belakang dari kapal atau benda paling belakang yang sedang di tunda dan jika panjang tundaan itu lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat tambahan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya serta di tempatkan sejauh mungkin di depan.

(H) Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang di tunda memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf (e) atau (g) aturan ini, semua upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda setidak-tidaknya menunjukkan adanya kapal atau benda demikian itu.

(I) Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang tidak biasa melakukan operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan yang di tentukan didalam paragraf (a) atau (c) aturan ini maka kapal demikian itu tidak disyaratkan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan itu, bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukkan sifat hubungan antara kapal yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan dibolehkan didalam aturan 36 terutama untuk menerangi tali tunda.



Aturan 25

Kapal Layar yang sedang berlayar dan kapal yang sedang berlayar dengan dayung

(A) Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan :

(I) Penerangan-penerangan lambung
(Ii) Penerangan buritan

(B) Di kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter , penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini boleh digabungkan didalam satu lentera yang dipasang dipuncak tiang atau didekatnya di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

(C) Kapal layar yang sedang berlayar , disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) aturan ini, boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau didekatnya, di suatu tempat yang kelihatan dengan sejelas-jelasnya, dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang di bawah hijau, tetapi lampu-lampu ini tidak boleh memperlihatkan bersama-sama dengan lentera kombinasi yang dibolehkan paragraf (b) aturan ini.

(D) (i) Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika mungkin harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal layar itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
(Ii) Kapal yang sedang berlayar dengan dayung boleh memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini bagi kapal-kapal layar , tetapi jika tidak memperlihatkannya , kapal yang sedang berlayar dengan dayung itu harus siap dengan sebuah lampu senter yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.

(E) Kapal yang sedang berlayar dengan layar bilamana sedang digerakkan juga dengan mesin, harus memperlihatkan sosok benda berbentuk kerucut, dengan puncak kebawah, dibagian depan kapal di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.



Aturan 26

Kapal penangkap ikan

(A) kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar , harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang hanya ditentukan oleh aturan ini.

(B) Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat taruk atau pekakas lain di dalam air yang digunakan sebagai alat untuk menangkap ikan , harus memperlihatkan :

(I) Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang diatas hijau dan yang dibawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit, bersusun tegak lurus.
(Ii) Penerangan tiang lebih kebelakang dan lebih tinggi daripada penerangan hijau keliling kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkannya.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di air sebagai tambahan atas penerangan yang ditentukan di dalam paragraf ini penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.

(C) Kapal yang sedang menangkap ikan kecuali yang sedang mendogol , harus memperlihatkan :

(I) Dua lampu keliling bersusuntegak lurus , yang diatas merah dan di bawah putih atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit , bersusun tegak lurus.
(Ii) Bilamana ada alat penangkap ikan yang terjulur mendatar dari kapal lebih dari 50 meter , lampu putih keliling atau kerucut yang titik puncaknya ke atas di arah alat penangkap. 
(Iii) Bilamana mempunyai kecepatan di air, di samping lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.

(D) Kapal yang sedang menangkap ikan berdekatan sekali dengan kapal-kapal lain yang menangkap ikan , boleh memperlihatkan isyarat-isyarat tambahan yang di uraikan dengan jelas di dalam lampiran II aturan ini.

(E) Bilamana sedang tidak menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam aturan ini tetapi hanya lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya sama dengan panjang kapal itu.



Aturan 27

Kapal yang tidak terkendalikan atau yang berkemampuan olah geraknya terbatas

(A) Kapal yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan :

(I) Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(Ii) Dua bola atau sosok benda yang serupa bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.

(B) Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus memperlihatkan :

(I) Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Lampu yang tertinggi dan yang terrendah harus merah, sedang lampu yang tengah harus putih.
(Ii) Tiga sosok benda bersusun tegak lurus, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Sosok benda yang tertinggi dan yang terrendah harus bola, sedang yang ditengah sosok belah ketupat.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di air, lampu atau lampu-lampu tiang, lampu-lampu lambung dan lampu buritan, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang di tentukan di dalam sub paragraf (i).
(Iv) Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan didalam sub paragraf (i) dan (ii) lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.

(C) kapal tenaga yang sedang melaksanakan pekerjaan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu untuk menyimpang dari haluannya yang ditentukan didalam aturan 24 (a) harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf (b) (i) dan (ii) aturan ini.

(D) Kapal yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan di dalam air , bilamana kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf (b)(i), (ii) dan (iii) aturan ini dan sebagai tambahan bilamana ada rintangan harus memperlihatkan :

(I) Dua lampu merah keliling atau dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada. 
(Ii) Dua lampu hijau keliling atau dua sosok belah ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi kapal yang boleh dilewati kapal lain.
(Iii) Bilamana berlabuh jangkar, lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf ini sebagai ganti lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30. 

(E) Bilamana kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu menbuatnya tidak mampu memperlihatkan semua lampu dan sosok benda yang ditentukan didalam paragraf (d) aturan ini harus diperlihatkan yang berikut ini :

(I) Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang diperlihatkan dengan sejelas-jelasnya. Lampu yang tertinggi dan yang terrendah harus merah , sedangkan lampu yang di tengah harus putih.
(Ii) Tiruan bendera kaku huruf " A " dari kode internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter . Langkah-langkah harus dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling. 

(F) Kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau , sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal tenaga di dalam aturan 23 atau atas lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang harus berlabuh jangkar di dalam aturan 30 , mana yang sesuai harus memperlihatkan tiga lampu hijau keliling atau tiga bola. Salah satu dari lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau di dekatnya, dan satu masing-masing ujung andang-andang depan . Lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini menunjukkan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter dari pembersih ranjau ini. 

(G) Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter , kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan penyelaman , tidak wajib memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini.

(H) Isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini bukan isyarat-isyarat dari kapal-kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, insyarat-isyarat demikian tercantum didalam lampiran IV peraturan ini.



Aturan 28

Kapal yang terkendala oleh saratnya
  
Kapal yang terkendala oleh saratnya sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga di dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga lampu merah keliling bersusun tegak lurus atau sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.



Aturan 29

Kapal Pandu

(A) Kapal yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan :

(I) Di puncak tiang atau di dekatnya , dua lampu keliling bersusun tegak lurus , yang diatas putih dan yang dibawah merah.
(Ii) Bilamana sedang berlayar , sebagai tambahan lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
(Iii) Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i), lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30 bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar.

(B) Kapal pandu bilamana sedang tidak memandu, harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan panjangnya.



Aturan 30

Kapal yang berlabuh jangkar dan kapal yang kandas

(A) Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :

(I) Di bagian depan , lampu putih keliling dan satu bola.
(Ii) Di buritan atau di dekatnya dan di suatu ketinggian yang lebih rendah daripada lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i), sebuah lampu putih keliling.

(B) Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan sebuah penerangan putih keliling di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan dalam paragraf (a) aturan ini.

(C) Kapal yang berlabuh jangkar boleh juga mempergunakan lampu kerja atau lampu-lampu yang sepadan yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya, sedangkan kapal yang panjangnya 100 meter keatas harus memperlihatkan lampu-lampu demikian itu.

(D) Kapal yang kandas harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini dan sebagai tambahan, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :
(I) Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus
(Ii) Tiga bola bersusun tegak lurus.

(E) Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana berlabuh jangkar tidak di dalam atau di dekat alur pelayaran sempit , air pelayaran atau tempet berlabuh jangkar atau yang bisa di layari oleh kapal-kapal lain , tidak diisyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan didalam paragraf (a) dan (b) aturan ini.

(F) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilamana kandas, tidak di isyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam paragraf (d)(i) dan (ii) aturan ini.



Aturan 31

Pesawat Terbang Laut

Apabila pesawat terbang laut atau pesawat WIG tidak mampu memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda dengan sifat-sifat atau kedudukan-kedudukan yang ditentukan didalam aturan-aturan bagian ini, pesawat terbang laut atau pesawat WIG itu harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang sifat-sifatnya semirip mungkin dan pada kedudukan yang memungkinkan.