Jumat, 02 Maret 2012

Tugas jaga untuk Mualim ( Watchkeeping For Deck Officers )


Tugas Jaga Untuk Mualim.

Internasional Convention on Standards of Taining, Certification and Watchkeeping for Seafarer ( STCW ) 1978, mempersyaratkan Nahkoda dan Mualim dalam menjalankan fungsi navigasi harus memiliki Konpetensi Tugas Jaga sesuai tingkat / levelnya. Untuk tingkat Operasional, mualim harus memiliki kemampuan melahsanakan tugas jaga navigasi yang selamat dan aman , sedangkan untuk tingkat management , nahkoda / mualim harus membuat penataan dan prosedur tugas jaga sehingga kapal dalam bernavigasi sampai ke tempat tujuan dengan selamat.

Standar tugas jaga ( Watchkeeping ) sebagaimana yang di atur / ditetapkan oleh STCW Code Chapter VIII untuk dapat terlaksananya tugas jaga navigasi yang aman dan selamat adalah sebagaimana berikut ini :

TUGAS JAGA.

 (A) Kelelahan ( Fatique ).

Setiap oarang yang akan diberikan tugas jaga sebagai mulaim jaga atau anak buah kapal (ABK ) yang merupakan anggota jaga harus telah mendapatkan waktu istirahat sekurang-kurangnya 10 jam dalam periode 24 jam.Periode istirahat tersebut boleh terbagi tidak lebih dari dua bagian / periode, namun salah satu periodenya tidak boleh kurang dari 6 jam.

Persyaratan periode istirahat di atas dapat menyimpang dalam hal emergency atau ada suatu latihan ( Drill ) atau dalam kondisi memaksa lainnya.Selain daripada itu yang telah dipersyaratkan di atas, dari 10 jam minimal yang dipersyaratkan , masih dapat dikurangi , namun tidak kurang dari 6 jam dan pengurangan itu tidak boleh melebihi dua hari dalam periode 7 hari sekurang-kurangnya di berikan waktu istirahat 70 jam.

Untuk mencegah terjadinya kelelahan, perlu diperhatikannya persyaratan periode istirahat, pekerjaan / kegiatan yang berlebihan hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang tidak dapat ditunda demi alasan keselamatan atau alasan lingkungan, atau untuk hal-hal yang tidak di antisipasi sebelumnya pada saat kapal akan memulai pelayarannya.

Meskipun tidak ada definisi teknis tentang kelelahan secara universal, setiap orang yang terlibat didalam pengoperasian kapal harus waspada terhadap faktor-faktor yang dapat membuat terjadinya kelelahan dan mempertimbangkannya dalam mengambil keputusan dalam pengoperasian kapal.

Kebugaran untuk melaksanakan tugas jaga perlu mempertimbangkan hal-hal berikut :

(i) Ketentuan tentang periode istirahat dalam mencegah terjadinya kelelahan sehingga tidak terjadinya jumlah jam kerja yang berlebihan. Sisa waktu yang bukan untuk istirahat bukan berarti adalah waktu yang diperbolehkan seluruhnya untuk tugas jaga atau tugas lainnya.

(ii) Lama dan frekuensi cuti serta pemberian kompensasi cuti adalah merupakan faktor-faktor dalam mencegah kelelahan.

(iii) Untuk kapal-kapal yang pelayarannya berjarak pendek, ketentuan-ketentuan di atas dapat di buat tersendiri dalam penataan keselamatannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar