Tugas jaga untuk Mualim ( Watchkeeping For Deck Officers )
Tugas Jaga Untuk Mualim.
Internasional Convention on Standards of
Taining, Certification and Watchkeeping for Seafarer ( STCW ) 1978,
mempersyaratkan Nahkoda dan Mualim dalam menjalankan fungsi navigasi harus
memiliki Konpetensi Tugas Jaga sesuai tingkat / levelnya. Untuk tingkat Operasional,
mualim harus memiliki kemampuan melahsanakan tugas jaga navigasi yang selamat
dan aman , sedangkan untuk tingkat management , nahkoda / mualim harus membuat
penataan dan prosedur tugas jaga sehingga kapal dalam bernavigasi sampai ke
tempat tujuan dengan selamat.
Standar tugas jaga ( Watchkeeping ) sebagaimana
yang di atur / ditetapkan oleh STCW Code Chapter VIII untuk dapat terlaksananya
tugas jaga navigasi yang aman dan selamat adalah sebagaimana berikut ini :
TUGAS JAGA.
(A) Kelelahan ( Fatique ).
Setiap oarang yang akan diberikan tugas jaga
sebagai mulaim jaga atau anak buah kapal (ABK ) yang merupakan anggota jaga
harus telah mendapatkan waktu istirahat sekurang-kurangnya 10 jam dalam periode
24 jam.Periode istirahat tersebut boleh terbagi tidak lebih dari dua bagian /
periode, namun salah satu periodenya tidak boleh kurang dari 6 jam.
Persyaratan periode istirahat di atas dapat
menyimpang dalam hal emergency atau ada suatu latihan ( Drill ) atau dalam
kondisi memaksa lainnya.Selain daripada itu yang telah dipersyaratkan di atas,
dari 10 jam minimal yang dipersyaratkan , masih dapat dikurangi , namun tidak
kurang dari 6 jam dan pengurangan itu tidak boleh melebihi dua hari dalam
periode 7 hari sekurang-kurangnya di berikan waktu istirahat 70 jam.
Untuk
mencegah terjadinya kelelahan, perlu diperhatikannya persyaratan periode
istirahat, pekerjaan / kegiatan yang berlebihan hanya dapat dilakukan untuk
pekerjaan yang tidak dapat ditunda demi alasan keselamatan atau alasan
lingkungan, atau untuk hal-hal yang tidak di antisipasi sebelumnya pada saat
kapal akan memulai pelayarannya.
Meskipun tidak ada definisi teknis tentang
kelelahan secara universal, setiap orang yang terlibat didalam pengoperasian
kapal harus waspada terhadap faktor-faktor yang dapat membuat terjadinya
kelelahan dan mempertimbangkannya dalam mengambil keputusan dalam pengoperasian
kapal.
Kebugaran untuk melaksanakan tugas jaga perlu
mempertimbangkan hal-hal berikut :
(i) Ketentuan tentang periode istirahat dalam
mencegah terjadinya kelelahan sehingga tidak terjadinya jumlah jam kerja yang
berlebihan. Sisa waktu yang bukan untuk istirahat bukan berarti adalah waktu
yang diperbolehkan seluruhnya untuk tugas jaga atau tugas lainnya.
(ii) Lama dan frekuensi cuti serta pemberian
kompensasi cuti adalah merupakan faktor-faktor dalam mencegah kelelahan.
(iii) Untuk kapal-kapal yang pelayarannya
berjarak pendek, ketentuan-ketentuan di atas dapat di buat tersendiri dalam
penataan keselamatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar