Jreenngggggggg............................!!!!
Selamat ulang tahun buat Tia,,,panjang umur,sehat selalu dan Tuhan Yesus selalu memberkati....Amin
Dan paling penting buat mamaku juga yang berulang tahun di bulan yang sama......
selamat juga buat mama semoga di berkati selalu,di berikan kesehatan dan panjang umur.
Terimakasih sudah menjadi ibu yang baik buat kami anak-anakmu.
I MISS U MY MOM....
Jesus Bless U.......MAMA
Senin, 10 September 2012
Selasa, 21 Agustus 2012
Kenangan Masa Kecil
inilah foto masih kecil,,entah kapan foto ini terjadi saya pun sendiri sudah lupa...ceria bersama keluarga dan sanak saudara...hehehe..
Hidup begitu cepat,,aku yg dulu masih kecil dan lugu bersama saudara-saudaraku kini dah tumbuh besar......
hanya kenangan ini yg kita punya dan betapa polosnya menikmati dunia ini dengan segala tingkah yg lucu....
keluarga besar selalu berkumpul di saat Natal dan Tahun Baru..
Itulah moment dimana semua akan datang dari perantauan dan berkumpul bersama-sama
ada suka cita selalu..
senangnya....
entah kapan yah bisa kembali lagi ke masa-masa kecil...hehehe
sulit yaaa....
tapi seandainya bisa mungkin kita ingin berlibur ke masa lalu yg indah itu
dimana semua terasa senang satu sama lain tertawa dan berbain bersama-sama
melihatnya aku selalu tertawa..
inikah masa kecilku dulu...
hahahhahahaaaaaa....polosnya
Kenangan bersama Opa n cucu di rumah Batu.Meja....selalu manisssssssssssssss
Hidup begitu cepat,,aku yg dulu masih kecil dan lugu bersama saudara-saudaraku kini dah tumbuh besar......
hanya kenangan ini yg kita punya dan betapa polosnya menikmati dunia ini dengan segala tingkah yg lucu....
keluarga besar selalu berkumpul di saat Natal dan Tahun Baru..
Itulah moment dimana semua akan datang dari perantauan dan berkumpul bersama-sama
ada suka cita selalu..
senangnya....
entah kapan yah bisa kembali lagi ke masa-masa kecil...hehehe
sulit yaaa....
tapi seandainya bisa mungkin kita ingin berlibur ke masa lalu yg indah itu
dimana semua terasa senang satu sama lain tertawa dan berbain bersama-sama
melihatnya aku selalu tertawa..
inikah masa kecilku dulu...
hahahhahahaaaaaa....polosnya
Kekuatan Dalam TUHAN
Ada hikmah di balik semua yg terjadi dalam diriku
kesalahan apapun itu yg pernah di buat menjadi
batu sandungan tuk meraih segalanya...itulah upah dari
keburukan sifat diri ini..
Malaikat mungkin memohon kepada Tuhan agar aku di tegur
melalui cobaan ini..
bukan berarti Tuhan tidak sayang..justru Tuhan sayang maka
dia memberikan semua ini,agar anaknya ingat kepadanya..
Hanya satu...bersandar kepadanya dan memohon ampun atas semua kesalahan
aku hanya manusia biasa yg tak luput dari kesalahan
Kasih Tuhan serta Kekuatan dalam Tuhan
memampukan diriku kuat dan selalu bersyukur...
Ada sukacita dalam Tuhan Yesus.
kesalahan apapun itu yg pernah di buat menjadi
batu sandungan tuk meraih segalanya...itulah upah dari
keburukan sifat diri ini..
Malaikat mungkin memohon kepada Tuhan agar aku di tegur
melalui cobaan ini..
bukan berarti Tuhan tidak sayang..justru Tuhan sayang maka
dia memberikan semua ini,agar anaknya ingat kepadanya..
Hanya satu...bersandar kepadanya dan memohon ampun atas semua kesalahan
aku hanya manusia biasa yg tak luput dari kesalahan
Kasih Tuhan serta Kekuatan dalam Tuhan
memampukan diriku kuat dan selalu bersyukur...
Ada sukacita dalam Tuhan Yesus.
Ambon Manise
yaaaaa......ketemu lagi kita,,sudah lama tidak nulis di blogg ini..
sampailah di kampung halaman Ambon,tanah kelahiranku
hanya untuk beristirahat memulihkan kondisi kesehatan ini
yg selama kurang lebih 8 bulan berjuang melawan penyakit ini.
ada waktu terbaik buat diriku....
perjuangan dan semangat serta iman yg kuat membuat semuanya
berhasil di bawah campur tangan Tete Manis.......Amin
hari-hari di Ambon penuh dengan kegembiraan bersama keluarga besar
semoga semua berjalan dengan baik dan pada saatnya dipulihkan
dan kembali bekerja seperti biasa guna kehidupan masa depan
yg lebih baik lagi...
Tuhan Yesus mau sayang Bonny
amin.
sampailah di kampung halaman Ambon,tanah kelahiranku
hanya untuk beristirahat memulihkan kondisi kesehatan ini
yg selama kurang lebih 8 bulan berjuang melawan penyakit ini.
ada waktu terbaik buat diriku....
perjuangan dan semangat serta iman yg kuat membuat semuanya
berhasil di bawah campur tangan Tete Manis.......Amin
hari-hari di Ambon penuh dengan kegembiraan bersama keluarga besar
semoga semua berjalan dengan baik dan pada saatnya dipulihkan
dan kembali bekerja seperti biasa guna kehidupan masa depan
yg lebih baik lagi...
Tuhan Yesus mau sayang Bonny
amin.
Rabu, 11 April 2012
Pacarku namanya "OBAT"
Heheheheee............
yaa,pacarku memang namanya Obat.
Entah yang keberapa nih pacarku,dari semua pacarku mungkin dialah lain dari pada yang lain...
Hahahaaaaaaa....ya ialah pacaran kok sama Obat.
Begitu setia menemaniku selama ini di saat susah maupun senang.
jauh lebih berharga dari para wanita-wanita itu...hahahahaaaaa
Aku berkenalan dengan dia di saat yang sangat membahagiakan buat orang-orang yg lain,tapi bukan buat diriku.Tidak bahagia bagiku memang,karna aku bekenalan dengan dia di malam NATAL.
yaaaaaa.....NATAL,hari lahirnya YESUS KRISTUS di dunia.Bagi semua umat nasrani termasuk aku hari NATAL adalah hari yg begitu di nantikan dan begitu sakral.
Tetapi berbanding terbalik dengan diriku,aku jatuh sakit di malam NATAL dan membuatku harus merayakannya di Rumah Sakit.
Haaaaiiiiiiii Obat.........
Lebayyyy...
Mulai saat itulah aku berkenalan dengan Obat.
Dia selalu menemaniku setiap hari.
Pagi,siang,malam dia selalu ada buatku dan membantuku menyembuhkan penyakitku ini.
Aku selalu terkejut dan terbangun di saat suster menyuntikan Obat kedalam tubuhku,begitulah di setiap hari-hariku.
Aku juga selalu meminumnya setiap hari sebelum dan sesudah makan.
Dia begitu setia kepadaku
yaaaa.....dialah "OBAT"
Walaupun dia hanya sebuah obat,tapi dia begitu berguna.Dia bisa menyembuhkanku dari penyakitku.Aku begitu berterimakasih kepadanya entah dia mendengar atau tidak tapi aku merasa perlu untuk mengucapkannya.
Aku sudah berhubungan dengannya selama 4 bulan dan hubungan kita baik-baik saja,aku selalu setia meminumnya.Aku tidak berani meninggalkannya begitu saja apalagi mengucapakan kata "PUTUS".
waaaahhhh......
Putus.....Bisa mati kalau putus sama Obat
aku begitu tergantung kepadanya.
Yaaaaa...selama 6-8 bulan aku harus pacaran sama Obat.
aku tak boleh lupa meminumnya setiap hari.
tak ada pilihan yang lain dan itu sudah mutlak buat diriku
melanggar aturan berarti resiko di tanggung sendiri
nasib ya nasib.......................................
"kasian yaa diriku........
Orang-orang pacaran sama perempuan.
aku,pacaran sama Obat.
aku sudah 4 bulan ini jalani hubungan dengan dia
dan harus jalani hubungan ini selama 6-8 bulan
aku harus setia sama Obat
aku ga boleh lupa meminumya....
Tooolllllloooooonnnnnnggggggggg...........................
siapa yang mau dengar..
menangispun tak ada guna.
aku hanya bisa bersabar
aku hanya bisa berdoa
aku hanya bisa menunggu keajaiban
dan
aku hanya bisa bersyukur.
Hey.....
Kenalkan nih Pacarku namanya "OBAT"
dia setiap saat selalu menemaniku di dalam tubuh dan darahku
untuk sembuhkan penyakitku.
yaa,pacarku memang namanya Obat.
Entah yang keberapa nih pacarku,dari semua pacarku mungkin dialah lain dari pada yang lain...
Hahahaaaaaaa....ya ialah pacaran kok sama Obat.
Begitu setia menemaniku selama ini di saat susah maupun senang.
jauh lebih berharga dari para wanita-wanita itu...hahahahaaaaa
Aku berkenalan dengan dia di saat yang sangat membahagiakan buat orang-orang yg lain,tapi bukan buat diriku.Tidak bahagia bagiku memang,karna aku bekenalan dengan dia di malam NATAL.
yaaaaaa.....NATAL,hari lahirnya YESUS KRISTUS di dunia.Bagi semua umat nasrani termasuk aku hari NATAL adalah hari yg begitu di nantikan dan begitu sakral.
Tetapi berbanding terbalik dengan diriku,aku jatuh sakit di malam NATAL dan membuatku harus merayakannya di Rumah Sakit.
Haaaaiiiiiiii Obat.........
Lebayyyy...
Mulai saat itulah aku berkenalan dengan Obat.
Dia selalu menemaniku setiap hari.
Pagi,siang,malam dia selalu ada buatku dan membantuku menyembuhkan penyakitku ini.
Aku selalu terkejut dan terbangun di saat suster menyuntikan Obat kedalam tubuhku,begitulah di setiap hari-hariku.
Aku juga selalu meminumnya setiap hari sebelum dan sesudah makan.
Dia begitu setia kepadaku
yaaaa.....dialah "OBAT"
Walaupun dia hanya sebuah obat,tapi dia begitu berguna.Dia bisa menyembuhkanku dari penyakitku.Aku begitu berterimakasih kepadanya entah dia mendengar atau tidak tapi aku merasa perlu untuk mengucapkannya.
Aku sudah berhubungan dengannya selama 4 bulan dan hubungan kita baik-baik saja,aku selalu setia meminumnya.Aku tidak berani meninggalkannya begitu saja apalagi mengucapakan kata "PUTUS".
waaaahhhh......
Putus.....Bisa mati kalau putus sama Obat
aku begitu tergantung kepadanya.
Yaaaaa...selama 6-8 bulan aku harus pacaran sama Obat.
aku tak boleh lupa meminumnya setiap hari.
tak ada pilihan yang lain dan itu sudah mutlak buat diriku
melanggar aturan berarti resiko di tanggung sendiri
nasib ya nasib.......................................
"kasian yaa diriku........
Orang-orang pacaran sama perempuan.
aku,pacaran sama Obat.
aku sudah 4 bulan ini jalani hubungan dengan dia
dan harus jalani hubungan ini selama 6-8 bulan
aku harus setia sama Obat
aku ga boleh lupa meminumya....
Tooolllllloooooonnnnnnggggggggg...........................
siapa yang mau dengar..
menangispun tak ada guna.
aku hanya bisa bersabar
aku hanya bisa berdoa
aku hanya bisa menunggu keajaiban
dan
aku hanya bisa bersyukur.
Hey.....
Kenalkan nih Pacarku namanya "OBAT"
dia setiap saat selalu menemaniku di dalam tubuh dan darahku
untuk sembuhkan penyakitku.
Selasa, 27 Maret 2012
God is Good
yaaaaaaa......
Betapa baiknya TUHAN,setiap saat Dia selalu ada dimanapun dan kapanpun.
Aku bersyukur karena kasih dan sayangnya,ku masih bisa ada sampai sekarang ini itu semua karena tak lepas dari campur tangan dia.
Aku sukses,sehat,sakit,TUHANselalu ada di setiap hari-hariku.
Begitu besar penyertaannya dalam kehidupanku.Puji syukur ku panjatkan kepadaMU
Semuanya daripadaMu kehidupan yang kekal dan abadi.Amin
"God is Good"
Betapa baiknya TUHAN,setiap saat Dia selalu ada dimanapun dan kapanpun.
Aku bersyukur karena kasih dan sayangnya,ku masih bisa ada sampai sekarang ini itu semua karena tak lepas dari campur tangan dia.
Aku sukses,sehat,sakit,TUHANselalu ada di setiap hari-hariku.
Begitu besar penyertaannya dalam kehidupanku.Puji syukur ku panjatkan kepadaMU
Semuanya daripadaMu kehidupan yang kekal dan abadi.Amin
"God is Good"
Sabtu, 24 Maret 2012
LAMPIRAN IV : Isyarat Bahaya
Isyarat Bahaya.
1. Isyarat-isyarat berikut ini digunakan atau diperlihatkan
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, menunjukkan bahaya dan membutuhkan
pertolongan :
(A) Tembakan senjata atau isyarat ledak lainnya yang
ditembakkan dengan selang-selang waktu kira- kira 1 menit.
(B) Membunyikan sembarang isyarat kabut secara terus
menerus.
(C) Roket-roket atau peluru-peluru yang menebarkan
bintang-bintang merah yang
di tembakkan satu demi satu dengan selang waktu
singkat.
(D) Isyarat yang dipancarkan dengan telegraf radio atau
dengan cara lain manapun yang terdiri dari kelompok ( ...---... ) ( SOS )
dalam kode morse.
(E) Isyarat yang dipancarkan dengan telepon radio yang
terdiri dari kata yang dituturkan " MAYDAY ".
(F) Isyarat bahaya dari kode internasional yang ditunjukkan
dengan NC.
(G) Isyarat yang terdiri dari sehelai bendera segiempat yang
dibawah atau siatasnya disambung dengan
bola atau sesuatu yang menyerupai bola.
(H) Nyala api di kapal ( misalnya dari tong ter, tong minyak
yang sedang terbakar, dan sebagainya ).
(I) Cerawat payung roket atau obor tangan yang
memperlihatkan cahaya merah.
(J) Isyarat asap yang menghasilkan asap berwarna jingga.
(K) Menaikturunkan lengan-lengan yang terlentang kesamping
secara perlahan-lahan dan berulang-ulang.
(L) Tanda bahaya telegraf radio.
(M) Tanda bahaya telepon radio.
(N) Isyarat-isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu
penunjuk keadaan darurat.
(O) Isyarat-isyarat resmi ( approved signals ) yang
dipancarkan oleh sistem radio komunikasi.
2. Penggunaan atau penunjukkan setiap isyarat yang namapun
dari isyarat-isyarat tersebut diatas itu kecuali dengan maksud untuk
menunjukkan bahaya dan membutuhkan pertolongan serta penggunaan isyarat-isyarat
lain yang dapat menimbulkan kekeliruan terhadap isyarat manapun dari
isyarat-isyarat tersebut di atas dilarang.
3. Perhatian dicurahkan ke bagian-bagian kode internasional
yang sesuai.
Buku petunjuk pencarian dan pemberian pertolongan kapal
niaga serta isyarat-isyarat berikut :
(A) Sehelai kain terpal berwarna jingga dengan segiempat dan
lingkaran hitam atau lambang laun yang sesuai ( untuk pengenalan dari udara ).
(B) Penanda zat warna.
Jumat, 23 Maret 2012
LAMPIRAN III : Perincian-Perincian Teknis Tentang Alat-Alat Isyarat Bunyi.
1. Suling.
(A) Frekuensi-frekuensi dan jarak dengar.
Frekuensi dasar isyarat harus terletak dalam batas 70 - 700
Hz. Jarak dengar isyarat dari suling harus ditentukan oleh frekuensi-frekuensi
itu, yang dapat meliputi frekuensi dasar dan atau satu atau beberapa frekuensi
yang lebih tinggi, yang terletak dalam batas 180 - 700 Hz ( sekitar 1 % ) dan
yang menghasilkan tingkat-tingkat tekanan bunyi yang disebutkan secara terperinci
di dalam paragraf 1 (c) dibawah ini.
(B) Batas-batas dari frekuensi-frekuensi Dasar.
Untuk menjamin keragaman yang luas dari ciri-ciri suling,
frekuensi dasar sebuah suling harus terletak diantara batas-batas :
(i) 70 - 200 Hz , bagi kapal yang panjangnya , 200 meter
atau lebih.
(ii) 130 - 350 Hz, bagi kapal yang panjangnya 75 meter ,
tetapi kurang dari 200 meter.
(iii) 250 - 700 Hz, bagi kapal yang panjangnya kurang dari
75 meter.
(C) Kekuatan Isyarat Bunyi dan Jarak Dengar.
Suling yang dipasang dikapal yang didalam arah kekuatan
maksimum dari suling itu dan di suatu tempat yang jaraknya satu meter dari
suling itu harus menghasilkan suatu tingkat tekanan bunyi di dalam
sekurang-kurangnya 1 bidang 1/3 oktaf di dalam batas frekuensi-frekuensi 180 -
700 Hz (+1%) yang tidak lebih kecil dari pada angka yang sesuai dengan yang
tercantum di dalam tabel di bawah ini :
Panjang
Kapal
Tingkat Lebar Bidang
1/3
Jarak Dengar Dalam
Dalam
Meter
Oktaf di 1 meter Dalam
dB
Mil Laut
Dengan
acu 2x10-5 N/m2
200 atau lebih
143
2
75 atau lebih
tetapi 138
1,5
kurang dari 200
20 atau lebih
tetapi
130
1
kurang dari 75
kurang dari
20
120
0,5
Jarak dengar di dalam tabel di atas itu digunakan sebagai
informasi dan merupakan perkuraan jarak yang pada jarak itu bunyi suling dapat
terdengar di sumbu depannya dengan 90 persen kemungkinan dalam keadaan udara
tenang di sebuah kapal dengan tingkat kebisingan latar belakang rata-rata di
pos-pos pendengar ( di ambil sebesar 68 dB di dalam bidang oktaf yang
dipusatkan di 250 Hz dan 63 dB di dalam bidang oktaf yang di pusatkan di 250 Hz
dan 63 dB di dalam lebar bidang oktaf yang di pusatkan di 500 Hz ).
Di dalam praktek, jarak terdengarnya bunyi suling itu sangat
berubah-ubah dan tergantung sekali pada keadaan cuaca. Nilai-nilai yang
diberikan itu dapat di anggap sebagai nilai-nilai khas , tetapi di dalam
kondisi angin kencang atau keadaan tingkat kebisingan sekitar yang tinggi di
pos pendengaran, jarak dengar itu banyak berkurang.
(D) Sifat-sifat Arah.
Tingkat tekanan bunyi sebuah silung yang berarah di sumbu
setiap arah bidang mendatar di dalam sekitar 45 derajat tidak boleh lebih dari
4 dB di bawah tingkat tekanan bunyi yang ditentukan di sumbu itu. tingkat
tekanan bunyi di arah lain manapun di bidang mendatar itu tidak boleh lebih
dari 10 dB di bawah tekanan bunyi yang di tentukan di sumbu itu. sehinnga jarak
dengar di setiap arah akan sekurang-kurangnya sama dengan setengah jarak dengar
di sumbu depan. tingkat tekanan bunyi itu harus di ukur di dalam bidang 1/3
oktaf yang menentukan jarak dengar tersebut.
(E) Penempatan Suling-Suling.
Bilamana suling berarah akan digunakan sebagai satu-satu nya
suling di kapal, suling itu harus di pasang dengan kekuatan maksimumnya di arah
kan lurus ke depan.
(F) Pemasangan Lebih Dari Satu Suling.
Jika suling-suling dipasang dengan jarak lebih dari 100
meter, maka harus di tata sedemikian pura hingga suling-suling itu tidak di
bunyikan serentak.
(G) Sistem Suling Gabungan.
Jika oleh ada nya rintangan-rintangan sehingga isyarat bunyi
ari suling tunggal atau salah satu dari suling-suling yang di acu kan di dalam
paragraf I (f) di atas itu sekiranya mempunyai zona yang tingkat isyaratnya
sangat kurang, di anjurkan agar memasang suatu sistem suling gabungan dengan
maksud untuk mengatasi pengurangan ini. Untuk memenuhi maksud dari
aturan-aturan ini, sistem suling gabungan harus di anggap sebagai satu suling
tunggal. Suling-suling dari sistem suling gabungan harus di tempatkan secara
terpisah dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter dan di tata untuk
dibunyikan secara serentak. Frekuensi salah satu suling yang manapun secara
berbeda dengan frekuensi suling-suling yang lain dengan nilai
sekurang-kurangnya 10 Hz.
2. Genta dan Gong.
(A) Intensitas Isyarat.
Genta atau Gong, atau alat bunyi lain yang mempunyai
ciri-ciri bunyi yang serupa harus menghasilkan tingkat tekanan bunyi yang tidak
kurang dari 110 dB pada jarak 1 meter dari genta atau gong itu.
(B) Konstruksi.
Genta-genta dan gong-gong harus di buat dari bahan karat di
rancang untuk menhasilkan nada yang bening. Garis tengah mulut genta tidak
boleh kurang dari 300 mm bagi kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih , dan
tidak boleh kurang dari 200 mm bagi kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau
lebih tetapi kurang dari 20 meter. Bilamana mungkin , di anjurka menggunakan
pemukul genta bertenaga untuk menjamin terciptanya gaya yang tetap , tetapi
pembunyian dengan tangan harus dimungkinkan. Massa pemukul genta itu tidak
boleh kurang dari 3 % dari massa genta.
3. Persetujuan .
Konstruksi alat-alat isyarat bunyi, cara kerjanya dan
pemasangannya di kapal harus dengan persetujuan penguasa yang berwenang dari
Negara yang benderanya di kibarkan oleh kapal secara sah.
Lampiran II : Isyarat-isyarat tambahan bagi kapal-kapal Nelayan yang sedang menangkap ikan.
1. Umum
Penerangan-penerangan yang disebutkan disini, jika
diperlihatkan sesuai dengan aturan 26(d) harus ditempatkan disuatu tempat yang
dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
Penerangan-penerangan itu harus terpisah sekurang-kurangnya
0,9 meter tetapi pada ketinggian yang lebih rendah daripada
penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam aturan 26 (b)(i) dan (c)(i),
Penerangan-penerangan itu harus harus dapat kelihatan keliling cakrawala dari
jarak sekurang-kurangnya 1 mil, tetapi dari jarak yang lebih dekat daripada
penerangan-penerangan yang ditentukan oleh aturan ini bagi kapal-kapal ikan.
2. Isyarat-isyarat bagi kapal Dogol
(A) Kapal-kapal bilamana sedang menangkap ikan dengan dogol,
entah menggunakan pukat dasar, entah pukat laut dalam, boleh memperlihatkan :
(i) Bilamana sedang memasang pukat-pukatnya : dua penerangan
putih bersusun tegak lurus.
(ii) Bilamana sedang menarik pukat-pukatnya : satu penerangan
putih di atas satu penerangan merah bersusun tegak lurus.
(iii) Bilamana pukat tersangkut di suatu rintangan : dua
penerangan merah bersusun tegak lurus.
(B) Masing-masing kapal yang sedang menangkap ikan dengan
dogol secara berpasangan boleh memperlihatkan :
(i) Pada malam hari lampu sorot diarahkan kedepan dan ke
arah kapal lain dari pasangan itu.
(ii) Bilamana sedang memasang atau menarik pukat-pukatnya
atau bilamana pukat-pukatnya tersangkut di suatu rintangan,
penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam aturan 2(a) di atas.
3. Isyarat-isyarat bagi kapal-kapal
jaring lingkar.
Kapal-kapal yang sedang menangkap ikan dengan alat
penangkap ikan jaring lingkar boleh memperlihatkan dua penerangan kuning
bersusun tegak lurus. Penerangan-penerangan ini harus berkedip secara
berganti-ganti setiap detik dan dengan waktu nyala dan waktu padam yang sama.
Penerangan-penerangan ini hanya boleh diperlihatkan bilamana olah gerak kapal
terganggu oleh alat penangkap ikannya.
Lampiran I : Penetapan Dan Perincian Teknis Penerangan-Penerangan Dan Sosok Benda
1. Definisi
Istilah " Tinggi diatas badan " : berarti
ketinggian di atas geladak jalan terus yang teratas. Ketinggian ini harus
diukur dari kedudukan tegak lurus dibawah tempat penerangan.
2. Penerangan dan pemisahan tegak lurus penerangan.
(A) Dikapal tenaga yang panjangnya 20 meter atau lebih,
penerangan-penerangan yang harus ditempatkan sebagai berikut :
(i) Penerangan tiang meter depan, atau jika hanya dipasang
satu penerangan tiang saja, maka penerangan tersebut pada ketinggian di atas
badan tidak kurang dari 6 meter , dan jika lebar kapal lebih dari 6 meter, maka
pada ketinggian tidak kurang dari lebar tersebut, tetapi sekalipun demikian,
penerangan itu tidak perlu ditempatkan pada ketinggian di atas badan lebih dari
12 meter.
(ii) Bilamana dipasang dua penerangan tiang, penerangan
tiang belakang harus sekurang-kurangnya 4,5 meter tegak lurus lebih tinggi
daripada penerangan tiang depan.
(B) Pemisahan secara tegak lurus penerangan-penerangan tiang
dari kapal-kapal tenaga harus sedemikian rupa sehingga dalam segala Trim
normal, penerangan tiang belakang akan terlihat diatas dan terpisah dari
penerangan tiang depan , bilamana dilihat dari permukaan laut pada jarak 1000
meter, dimuka tinggi depan.
(C) Penerangan tiang kapal tenaga yang panjangnya 12 meter
atau lebih tetapi kurang dari 20 meter harus ditempatkan pada ketinggian diatas
tutup tajuk, tidak kurang dari 2,5 meter.
(D) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20 meter boleh
memasang penerangan yang tertinggi pada suatu ketinggian kurang dari 2,5 meter
diatas tutup tajuk, akan tetapi bilamana penerangan tiang yang dipasang sebagai
tambahan penerangan lambung dan buritan atau lampu keliling sebagaimana yang di
syaratkan aturan 23 (c)(i), yang dipasang tambahan penerangan lambung, maka
penerangan tiang atau penerangan keliling demikian harus dipasang,
sekurang-kurangnya 1 meter lebih tinggi dari pada penerangan-penerangan
lambungnya.
(E) Salah satu dari dua atau tiga penerangan tiang yang
ditentukan bagi kapal tenaga yang sedang menunda atau mendorong kapal lain
harus di tempatkan ditempat yang sama dengan penerangan tiang depan atau
penerangan tiang belakang ; dengan ketentuan bahwa apabila dipasang di tiang belakang,
penerangan tiang belakang yang paling bawah harus sekurang-kurangnya 4,5 meter
tegak lurus lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan.
(F) (i) Penerangan atau penerangan-penerangan tiang yang
ditentukan didalam aturan 23(a) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
berada diatas dan bebas dari semua penerangan dan rintangan lain , kecuali
sebagaimana yang termaksud di dalam sub paragraf (ii).
(ii) Bilamana tidak dimungkinkan untuk memasang
penerangan-penerangan keliling yang ditentukan oleh aturan 23 b (i) atau aturan
28 itu dibawah penerangan-penerangan tiang, penerangan-penerangan itu boleh
dipasang diatas penerangan-penerangan tiang belakang, atau tegak lurus diantara
penerangan tiang depan dan penerangan tiang belakang, dengan ketentuan bahwa dalam
hal yang terakhir itu syarat-syarat seksi 3(c) lampiran ini harus dipenuhi.
(G) Penerangan-penerangan lampu lambung kapal tenaga harus
ditempatkan diatas ketinggian diatas badan tidak boleh lebih dari tiga per
empat tinggi penerangan tiang depan. Penerangan-penerangan lambung itu tidak
boleh ditempatkan sedemikian rendahnya sehingga akan terganggu oleh
penerangan-penerangan geladak.
(H) Penerangan-penerangan lambung, jika dalam lentera
gabungan dan dipasang di dalam kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 20
meter, harus ditempatkan tidak kurang dari 1 meter di bawah penerangan tiang.
(I) Bilamana aturan-aturan menentukan dua atau tiga
penerangan dipasang bersusun tegak lurus , penerangan-penerangan demikian itu
harus berjarak sebagai berikut :
(i) Dikapal yang panjangnya 20 meter atau lebih ,
penerangan-penerangan demikian itu harus di beri jarak tidak kurang dari 2
meter, dan penerangan yang terrendah dari penerangapenerangan ini, kecuali jika
wajib memperlihatkan penerangan tunda, harus ditempatkan pada ketinggian yang
tidak kurang dari 4 meter di atas tutup tajuk.
(ii) Dikapal yang panjangnya kurang dari 20 meter
penerangan-penerangan demikian itu harus diberi berjarak tidak kurang dari 1
meter dan penerangan yang terrendah dari penerangan ini, kecuali jika
wajib memperlihatkan penerangan tunda, harus ditempatkan pada ketinggian tidak
kurang dari 2 meter diatas badan.
(iii) Bilamana diperlihatkan tiga penerangan
, penerangan-penerangan itu harus dipisahkan dengan jarak antara yang
sama.
(J) Penerangan yang terrendah dari kedua penerangan
keliling, yang ditentukan bagi kapal bilamana sedang menangkap ikan harus
berada pada ketinggian diatas penerangan-penerangan lambung tidak kurang dari
2x jarak antara kedua penerangan tegak lurus itu.
(K) Penerangan labuh depan yang diturunkan didalam aturan
30(a)(i) bilamana dipasang dua penerangan labuh, harus lebih tinggi
sekurang-kurangnya 4,5 meter dari belakang, dikapal yang panjangnya 50 meter
atau lebih, penerangan labuh depan ini harus ditempatkan pada ketinggian yang
tidak kurang dari 6 meter di atas badan.
3. Penempatan dan Pemisahan Mendatar Penerangan
(A) Bilamana dua penerangan tiang di syaratkan bagi kapal
tenaga , maka jarak mendatar antara penerangan-penerangan itu tidak boleh
kurang dari setengah panjang kapal, tetapi tidak perlu lebih dari seratus
meter, penerangan yang didepan harus ditempatkan tidak lebih dari seperempat
panjang kapal di ukur dari tinggi depan.
(B) Dikapal yang panjangnya 20 meter atau lebih,
penerangan-penerangan lambung tidak boleh di tempatkan didepan penerangan tiang
depan. Penerangan-penerangan lambung itu harus ditempatkan dilambung atau
didekatnya.
(C) Bilamana penerangan-penerangan yang ditentukan didalam
aturan 27 (b)(i), atau aturan 28 itu ditempatkan tegak lurus diantara
penerangan-penerangan tiang depan dan tiang belakang, penerangan-penerangan
keliling ini harus ditempatkan disuatu tempat yang jarak mendatarnya dalam arah
melintang kapal tidak kurang dari 2 meter di ukur dari sumbu membujur kapal.
(D) Jika hanya satu penerangan tiang untuk satu kapal tenaga
, penerangan itu menunjukkan ke arah depan dari tengah kapal kecuali jika
panjang kapal kurang dari 20 meter tidak perlu menunjukkan penerangan itu.
4. Perincian tentang letak penerangan penunjuk arah bagi
kapal ikan , kapal keruk dan kapal yang sedang menjalankan pekerjaan di dalam
air,
(A) Penerangan yang menunjukkan arah alat penangkap ikan
yang menjulur dari kapal yang sedang menangkap ikan sebagaimana yang ditentukan
di dalam aturan 26 (c)(ii), harus ditempatkan dengan jarak mendatar yang tidak
kurang dari 2 meter diukur dari dua penerangan merah dan putih keliling itu.
Penerangan ini harus ditempatkan tidak lebih tinggi dari pada penerangan
keliling yang ditentukan didalam aturan 26(c)(i), dan tidak lebih rendah
daripada penerangan-penerangan lambung.
(B) Penerangan-penerangan dan sosok benda dikapal yang
sedang mengeruk atau sedang melakukan pekerjaan didalam air untuk menunjukkan
sisi yang ada rintangannya dan atau sisi yang dapat dilewati dengan aman yang
ditentukan didlam aturan 27(d)(i), dan (ii) , herus ditempatkan dengan jarak
mendatar yang sejauh mungkin, tetapi bagaimanapun juga tidak lebih dari 2
meter di ukur dari penerangan-penerangan atau sosok-sosk benda yang ditentukan
didalam aturan 27 (d)(i) dan (ii) . Bagaimana juga penerangan atau sosok benda
ini tidak akan lebih tinggi daripada penerangan atau sosok benda yang terbawah
dari tiga penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam aturan 27(b)(i)
dan (ii).
5. Tedeng Untuk Penerangan Lambung
Penerangan-penerangan lambung dari kapal-kapal yang
panjangnya 20 meter atau lebih harus dipasang tedeng dalam yang di cat hitam
kusam, dan memenuhi syarat-syarat seksi 9 lampiran ini. Dikapal-kapal yang
panjangnya kurang dari 20 meter penerangan-penerangan lambung itu , jika harus
memenuhi syarat-syarat seksi 9 lampiran ini, harus dipasang tedeng dalam yanh
ber cat hitam kusam, dilentera gabungan yang menggunakan kawat pijar tegak
lurus tunggal dan penyekat yang sangat sempit diantara bagian hijau dan bagian
merah, tedeng luar tidak perlu dipasang.
6. Sosok-sosok Benda
(A) Sosok-sosok benda harus berwarna hitam dan dengan
ukuran-ukuran berikut :
(i) Bola harus dengan garis tengah tidak kurang dari 0,6
meter,
(ii) Kerucut harus dengan bidang alas yang harus tengahnya
tidak kurang dari 0,6 meter dan tingginya sama dengan garis tengahnya,
(iii) Silinder harus dengan garis tengah tidak kurang dari
0,6 meter dan tingginya sama dengan dua kali garis tengahnya,
(iv) Sosok belah ketupat harus terdiri dari dua kerucut
sebagaimana yang diuraikan dengan jelas di dalam (ii) di atas yang mempunyai
bidang alas persekutuan.
(B) Jarak tegak lurus antara sosok-sosok benda ahrus
sekurang-kurangnya 1,5 meter.
(c) Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter , boleh
digunakan sosok-sosok benda dengan ukuran lebih kecil tetapi sebanding dengan
ukuran kapal dan jarak antara nya boleh dikurangi sesuai dengan ukuran itu.
7. Perincian Warna Penerangan
Kromatisitas semua penerangan navigasi, harus dengan standar
berikut : yang terletak didalam batas-batas daerah diagram yang untuk
masing-masing warna telah ditentukan secara terperinci oleh Komisi
Internasional Tentang Penerangan ( CIE ) . Batas-batas daerah untuk
masing-masing warna ditentukan dengan menunjukkan koordinat titik-titik sudut
sebagai berikut :
(i) Putih
X 0,525
0,525 0,452
0,310 0,310
0,443
Y
0,382 0,440
0,440 0,348
0,283 0,382
(ii) Hijau
X
0,028
0,009
0,300 0,203
Y
0,385
0,723
0,511 0,356
(iii) Merah
X
0,680
0,660
0,735 0,721
Y
0,320
0,320 0,265
0,259
(iv) kuning
X
0,612
0,618 0,575
0,575
Y 0,382 0,382
0,425 0,406
8. Intensitas Cahaya
(A) Intensitas Cahaya minimum dari penerangan-penerangan
harus di hitung dengan menggunakan rumus :
I = 3,43 x 10 pangkat enam x T
x D pangkat dua x K pangkat minus D
dengan ketentuan :
I = Intensitas cahaya dalam lilin, dalam kondisi kerja
T = Faktor Ambang
D = Jarak tampak ( Jarak Pancar ) penerangan dalam mil laut
K = Daya hantar atmosfer
Untuk penerangan-penerangan yang ditentukan, nilai K itu
harus = 0,8 sesuai dengan jarak pandang meteorologi kira-kira 13 mil.
(B) Pilihan angka-angka yang diperoleh dari rumus itu
diberikan di dalam tabel berikut :
Jarak Tampak
Intensitas cahaya penerangan
( Jarak Pancar )
penerangan
Dalam
dalam Mil
Laut
Lilin untuk K=0,8
D
I
1
0,9
2
4,3
3
12
4
27
5
52
6
94
Catatan : Intensitas cahaya maksimum dari
penerangan-penerangan navigasi harus dibatasi untuk menghindari kilau yang
mengganggu. Hal ini tidak boleh dicapai dengan pengatur intensitas cahaya yang
dapat diatur.
9. Sektor-sektor Mendatar
(A)(i) Kearah depan , penerangan-penerangan lambung kjika
dipasang di kapal, harus memperlihatkan intensitas cahaya minimum yang
disyaratkan . Intensitas cahaya harus berkurang sampai praktis lenyap antara 1
derajat dan 3 derajat di luar sektor-sektor yang ditetapkan.
(ii) Bagi penerangan-penerangan buritan dan penerangan tiang
serta pada 22,5 derajat dibelakang arah melintang bagi penerangan-penerangan
lambung, intensitas cahaya minimum yang ditetapkan itu harus dipertahankan
meliputi busur cakrawala sampai dengan 5 derajat di dalam batas-batas dari
sektor-sektor yang ditentukan dalam aturan 21. dari 5 derajat didalam
sektor-sektor yang ditentukan itu intensitas cahaya tersebut boleh berkurang
dengan 50% sampai batas-batas yang ditentukan ; kuat cahaya harus berkurang
secara berangsur-angsur sampai praktis lenyap di arah yang tidak lebih dari 5
derajat diluar sektor-sektor yang ditentukan.
(B) Semua penerangan keliling harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga tidak akan terhalang oleh tiang-tiang, puncak-puncak tiang atau
bangunan-bangunan meliputi busur yang lebih besar dari 6 derajat, kecuali
penerangan-penerangan labuh yang ditentukan dalam aturan 30, yang tidak perlu
di suatu ketinggian di atas badan yang tidak memungkinkan.
10. Sektor-Sektor Yang Tegak Lurus
(A) Sektor-sektor tegak lurus penerangan listrik jika
dipasang kecuali penerangan-penerangan dikapal-kapal layar sedang berlayar akan
menjamin bahwa :
(i) Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan
itu dipertahankan di setiap sudut dari 5 derajat diatas sampai 5 derajat
dibawah bidang mendatar.
(ii) Sekurang-kurangnya 60% dari intensitas minimal yang
dipersyaratkan itu dipertahankan 7,5 derajat diatas sampai dengan 7,5 derajat
dibawah bidang mendatar.
(B)Bagi kapal-kapal layar yang sedang berlayar sektor-sektor
tegak lurus penerangan listrik, jika dipasang harus menjamin :
(i) Sekurang-kurangnya intensitas minimum yang disyaratkan
itu harus dipertahankan disetiap sudut dari 5 derajat diatas sampai 5
derajat dibawah bidang mendatar.
(ii) Sekurang-kurangnya 50% intensitas minimum yang
disyaratkan itu dipertahankan dari 25 derajat diatas sampai 25 derajat dibawah
bidang mendatar.
(C) dalam hal lampu selain lampu elektrik , spesifikasi ini
harus memenuhi semirip mungkin.
11. Intensitas Penerangan-penerangan yang bukan penerangan
listrik.
Penerangan-penerangan yang bukan penerangan listrik
sejauh mungkin harus memenuhi intensitas cahaya minimum sebagaimana yang
diuraikan secara terperinci di dalam tabel yang di berikan didalam seksi 8
lampiran ini.
12. Penerangan Olah Gerak.
Lepas daripada ketentuan-ketentuan paragraf 2(f) lampiran
ini, penerangan olah gerak yang ditentukan di dalam aturan 34(b) itu harus
ditempatkan di bidang tegak lurus membujur yang sama dengan penerangan atau penerangan-penerangan
tiang dan apabila mungkin pada ketinggian minimum 2 meter tegak lurus diatas
penerangan tiang depan. Dengan ketentuan bahwa penerangan olah gerak itu harus
dipasang tidak kurang dari 2 meter tegak lurus diatas ataupun dibawah penerangan
tiang belakang. Dikapal yang hanya dipasangi satu penerangan tiang , penerangan
olah gerak itu juga dipasang harus ditempatkan disuatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya, terpisah tegak lurus dari penerangan tiang
dengan jarak tidak kurang dari 2 meter.
13. High Speed Craft (HSC)
(A) Lampu tiang depan HSC boleh ditempatkan pada suatu
ketinggian yang dihubungkan dengan lebar kapalnya lebih rendah daripada yang
ditetapkan dalam paragraf 2(a)(i) lampiran ini, diberikan bahwa sudut dasar dari
segitiga isosceles yang dibentuk oleh lampu lambung dan lampu tiang bilamana
dilihat pada elevasi terakhir tidak kurang dari 27 derajat.
(B) Pada HSC 50 meter atau lebih, selisih tegak antara lampu
tiang depan dan tiang belakang sebesar 4,5 meter yang dipersyaratkan pada
paragraf 2(a)(ii) lampiran ini boleh dimodifikasi namun jarak itu harus tidak
boleh kurang daripada nilai yang ditetapkan dalam rumus berikut :
y = ( (a + 7 u) C / 1000 ) + 2
dimana
y = lampu tiang belakang diatas tiang depan dalam meter
a = tinggi lampu tiang depan diatas permukaan air dalam
kondisi operasi dalam meter
u = trim pada kondisi operasi dalam derajat
C = jarak horizontal antara tiang depan dan belakang dalam
meter
14. Persetujuan.
Konstruksi penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda serta
pemasangan penerangan-penerangan di kapal harus memperoleh persetujuan dari
negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal lain secara sah.
PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN di LAUT Thn 1972 Amandemen 1981, 1987, 1989, 1993 dan 2001 Bagian D dan Bagian E
Isyarat Bunyi dan Isyarat Cahaya
Aturan 32
Definisi
(A) kata "suling" berarti setiap alat
isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan
dan yang memenuhi perncian-perincian di dalam lampiran 3
peraturan-peraturan ini.
(B) Istilah " Tiup Pendek " berarti tiupan
yang lamanya kira-kira satu detik.
(C) Istilah " Tiup Panjang " berarti tiupan yang
lamanya empat sampai dengan enam detik.
Aturan 33
Perlengkapan untuk isyarat bunyi
(A) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih harus
dilengkapi dengan suling, kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih sebagai
tambahan suling harus di lengkapi sebuah genta dan kapal yang panjangnya 100
meter atau lebih sebagai tambahan harus di lengkapi dengan sebuah gong yang
bunyinya tidak dapat di kacaukan dengan nada dan bunyi genta. Suling, genta dan
gong harus memenuhi perincian-perincian didalam lampiran III peraturan ini,
genta atau gong atau kedua-dua nya boleh digantikan dengan perlengkapan lain
yang mempunyai sifat-sifat khas yang sama , dengan ketentuan harus selalu
memungkinkan di bunyikan dengan tangan.
(B) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib
memasang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan
ini, tetapi jika tidak memasangnya , kapal itu harus dilengkapi dengan beberapa
sarana lain yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien.
Aturan 34
Isyarat olah gerak dan isyarat peringatan
(A) Bilamana kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal
tenaga yang sedang berlayar bilamana sedang berolah gerak sesuai yang
diharuskan atau dibolehkan atau diisyaratkan oleh aturan-aturan ini harus
menunjukkan olah gerak tersebut dengan isyarat-isyarat berikut dengan
menggunakan suling nya :
- Satu tiupan pendek berarti "Saya mengubah haluan saya
ke kanan".
- Dua tiupan pendek berarti "Aku mengubah haluan saya
ke kiri".
- Tiga tiupan pendek berarti "Saya sedang
menjalankan mundur mesin penggerak".
(B) Setiap kapal boleh menambahi isyarat-isyarat suling yang
ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini, dengan isyarat cahaya di
ulang-ulang seperlunya , sementara olah gerak sedang di lakukan :
(I) Isyarat-siyarat cahaya ini harus mempunyai arti berikut
:
- Satu kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya
ke kanan"
- Dua kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya ke
kiri".
- Tiga kedipan berarti "Saya sedang menjalankan mundur
mesin penggerak".
(Ii) Lamanya masing-masing kedipan harus kira-kira satu
detik , selang waktu antara kedip-kedip itu harus kira-kira satu detik , serta
selang waktu antara isyarat-isyarat berurutan tidak boleh kurang dari 10 detik.
(Iii) Lampu yang digunakan untuk isyarat ini, jika
dipasang harus lampu putih keliling, dapat kelihatan dari jarak minimal 5 mil
dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran I peraturan ini.
(C) Bila dalam keadaan saling melihat dalam alur pelayaran
sempit :
(I) Kapal yang sedang bermaksud menyusul kapal lain, sesuai
dengan aturan 9 (e)(i), harus menyatakan maksudnya itu dengan isyarat berikut
dengan sulingnya :
- Dua tiup panjang di ikuti dengan satu tiup pendek untuk
menyatakan " saya bermaksud menyusul anda di sisi kanan anda ".
- Dua tiup panjang di ikuti dua tiup pendek untuk menyatakan
" saya bermaksud menyusul anda di sisi kiri anda ".
(ii) Kapal yang sedang disusul itu bilamana sedang melakukan
tindakan sesuai dengan aturan 9(e)(i), harus menyatakan persetujuannya dengan
isyarat-isyarat dengan sulingnya.
(D) Bilamana kapal-kapal yang dalam keadaan saling
melihat sedang saling mendekat dan karena suatu sebab, apakah salah satu dari
kapal-kapal itu atau keduanya tidak berhasil memahami maksud-maksud atau
tindakan-tindakan kapal yang lain, atau dalam keadaan ragu-ragu apakah kapal
yang lain sedang melakukan tindakan yang memadai untuk menghindari tubrukan,
kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera menyatakan keragu-raguannya
dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5 tiup pendek dan cepat dengan suling
. Isyarat demikian boleh ditambahkan dengan isyarat cahaya yang
sekurang-kurangnya terdiri dari 5 kedip pendek dan cepat.
(E) Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur
pelayaran yang ditempat itu kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan,
harus memperdengarkan satu tiup panjang. Isyarat demikian itu harus di sambut
dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang mendekat yang sekiranya ada di dalam
jarak dengar di sekitar tikungan atau di balik alingan itu.
(F) Jika suling-suling dipasang di kapal secara terpisah dengan
jarak lebih dari 100 meter , hanya satu suling saja yang harus di gunakan untuk
memberikan isyarat olah gerak dan isyarat peringatan.
Aturan 35
Isyarat Bunyi dalam Penglihatan Terbatas
Di dalam atau di dekat daerah yang penglihatan terbatas baik
pada siang hari atau malam hari, isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam
aturan ini harus digunakan sebagai berikut :
(A) Kapal tenaga yang mempunyai laju di air memperdengarkan
satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(B) Kapal tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan
tidak mempunyai laju di air harus memperdengarkan dua tiup panjang beruntun
dengan selang waktu tiup-tiup panjang itu kira-kira 2 detik.
(C) Kapal yang tidak terkendali, kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas, kapal yang terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang
sedang menangkap ikan, dan kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain,
sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b)
aturan ini harus memperdengarkan tiga tiup beruntun , yakni satu tiup panjang
di ikuti oleh dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(D) Kapal yang sedang menangkap ikan bilamana berlabuh
jangkar dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas bilamana sedang
menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar sebagai pengganti
isyarat-isyarat yang di tentukan di dalam paragraf (g) aturan ini, harus
memperdengarkan isyarat yang ditentukan didalam paragraf (c) aturan ini.
(E) Kapal yang ditunda atau jika kapal ditunda itu lebih
dari satu, maka kapal yang paling belakang dari tundaan itu jika diawaki harus
memperdengarkan 4 tiup beruntun , yakni satu tiup panjang di ikuti tiga tiup
pendek , dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. Bilamana mungkin isyarat
ini harus diperdengarkan segera setelah isyarat yang di perdengarkan oleh kapal
yang menunda.
(F) Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang
sedang didorong maju di ikuti etar-erat dalam kesatuan gabungan , kapal-kapal
itu harus memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a)
atau (b) aturan ini.
(G) Kapal yang sedang berlabuh jangkar harus membunyikan
genta dengan cepat selama kira-kira 5 detik dengan selang waktu tidak lebih
dari 1 menit . Dikapal yang panjangnya 100 meter atau lebih genta itu harus
dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah pembunyian genta , gong
harus dibunyikan cepat-cepat selama kira-kira 5 detik di bagian belakang kapal
. Kapal yang berlabuh jangkar sebagai tambahan boleh memperdengarkan 3 tiup
beruntun , yakni satu tiup pendek untuk mengingatkan kapal lain yang mendekat
mengenai kedudukannya dan adanya kemungkinan tubrukan.
(H) Kapal yang kandas harus memperdengarkan
isyarat genta dan jika dipersyaratkan isyarat gong yang di tentukan di dalam
paragraf (g) aturan ini dengan jelas, dengan genta sesaat sebelum dan segera
setelah pembunyian genta yang cepat itu. Kapal yang kandas sebagai tambahan
boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai.
(I) Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi
kurang dari 20 meter, tidak wajib memperdengarkan isyarat-isyarat genta
sebagaimana yang dirincikan pada paragraf (g) dan (h) dari aturan ini, tetapi
jika tidak memperdengarkannya , kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi
lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(J) Kapal yang panjang nya kurang dari 12 meter tidak
wajib memperdengarkan isyarat sebagaimana yang disebutkan diatas , tetapi jika
tidak memperdengarkannya kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain
yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
(K) Kapal Pandu yang sedang bertugas memandu kapal pandu
bilamana sedang bertugas memandu sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang
ditentukan di dalam paragraf (a), (b) dan (g) aturan ini boleh memperdengarkan
isyarat pengenal yang terdiri dari 4 tiup pendek.
Aturan 36
Isyarat untuk menarik perhatian
Jika perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal
boleh menggunakan isyarat cahaya atau isyarat bunyi yang tidak dapat
terkelirukan dengan setiap isyarat diharuskan atau yang dibenarkan dimanapun di
dalam aturan-aturan ini atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu sorotnya ke
jurusan manapun. Sembarang cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian kapal
lain harus demikian rupa sehingga tidak dapat terkelirukan dengan alat bantu
navigasi apapun. Untuk memenuhi maksud aturan ini penggunaan penerang
berselang-selang atau penerangan berputar dengan intensitas tinggi, misalnya
penerangan-penerangan Stroba harus dihindari.
Aturan 37
Isyarat Bahaya
Bilamana kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan,
kapal itu harus menggunakan atau memperlihatkan isyarat-isyarat yang ditentukan
di dalam lampiran IV peraturan ini.
BAGIAN E
Pembebasan-pembebasan
Aturan 38
Pembebasan
Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan ketentuan
bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan Internasional tentang
Pencegahan Tubrukan di Laut , 1960, yang luasnya diletakkan sebelum peraturan
ini mulai berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang
sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi peraturan ini sebagai berikut
:
(A) Pemasangan lampu-lampu dengan jarak yang ditentukan
didalam aturan 22 , sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan
ini.
(B) Pemasangan lampu-lampu dengan perncian warna sebagaimana
yang ditentukan di dalam seksi 7 lampiran I peraturan ini, sampai 4 tahun
setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
(C) Penempatan kembali lampu-lampu sebagai akibat dari
pengubahan satuan-satuan imperial ke satuan-satuan metrik dan
pembulatan-pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap.
(D) (i) Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal
yang panjangnya kurang dari 150 meter , sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan
seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.
(Ii) Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal
yang panjangnya 150 meter atau lebih, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan
seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal
mulai berlakunya peraturan ini.
(E) Penempatan kembali lampu-lampu tiang sebagai akibat
dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (b) lampiran I peraturan ini.
(F) Penempatan kembali lampu-lampu lambung sebagai
akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (g) dan 3 (b) lampiran I peraturan ini,
sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
(G) Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat bunyi yang
ditentukan di dalam lampiran III peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah
tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
(H) Penempatan kembali lampu-lampu keliling, sebagai
akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 9(b) lampiran I peraturan ini merupakan
pembebasan tetap.
PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN di LAUT Thn 1972 Amandemen 1981, 1987, 1989, 1993 dan 2001 Bagian C
Lampu Dan Sosok Benda
Aturan 20
Pemberlakuan
(A) Aturan-aturan dalam
bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.
(B) Aturan-aturan tentang lampu-lampu harus dipenuhi
semenjak saat matahari terbenam sampai dengan matahari terbit dan selama jangka
waktu tersebut lampu-lampu lain tidak boleh diperlihatkan , kecuali apabila
lampu-lampu demikian tidak dapat terkelirukan dengan lampu-lampu yang
disebutkan secara terpernci didalam aturan-aturan ini atau tidak melemahnya
daya tampak atau sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan
yang layak.
(C) Lampu-lampu yang ditentukan oleh aturan-aturan ini ,
jika dipasang harus jiga diperlihatkan sijak saat matahari terbit sampai
matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatakan
dalam semua keadaan bila dianggap perlu.
(D) Aturan-aturan tentang sosok benda harus dipenuhi pada
siang hari.
(E) Lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang disebutkan secara
terpernci di dalam aturan-aturan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan
lampiran 1 peraturan ini.
Aturan 21
Definisi
(A) "Lampu tiang" berarti lampu putih yang
ditempatkan di sumbu membujur kapal , memperlihatkan cahaya tidak
terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 225 derajat dan dipasang
sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke depan sampai
22,5 derajat dibelakang arah melintang di kedua sisi kapal.
(B) "Lampu lambung" berarti lampu hijau di lambung
kanan dan lampu merah di lambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak
terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 112,5 derajat dan dipempatkan
sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai
dengan 22,5 derajat di belakang arah melintang di masing-masing sisinya. Di
kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter , lampu-lampu lambung itu boleh
digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan di sumbu membujur kapal.
(C) "Lampu buritan" berarti lampu putih yang
ditempatkan sedekat mungkin dengan burutan , memperlihatkan cahaya tidak
terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 135 derajat dan dipasang
sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5 derajat dari arah lurus ke
belakang kemasing-masing sisinya.
(D) "Lampu Tunda" berarti lampu kuning yang
mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan "Lampu buritan" yang
didefinisikan didalam paragraf (c) aturan ini.
(E) "Lampu keliling" berarti lampu yang
memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 360
derajat.
(F) "Lampu Kedip" berarti lampu yang
berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan frekuensi 120 kedipan atau
lebih setiap menit.
Aturan 22
Jarak tampak lampu
Lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini harus
mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan secara terperinci didalam
seksi 8 lampiran 1 peraturan ini untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum
berikut :
(A) Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih :
- Lampu tiang, 6 mil;
- Lampu lambung, 3 mil;
- Lampu buritan, 3 mil;
- Lampu tunda, 3 mil;
- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.
(B) Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih
tetapi kurang dari 50 meter :
- Lampu tiang, 5 mil; kecuali apabila panjang kapal itu
kurang dari 20 meter, 3 mil;
- Lampu lambung, 2 mil;
- Lampu buritan, 2 mil;
- Lampu tunda, 2 mil;
- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.
(C) Dikapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter :
- Lampu tiang, 2 mil;
- Lampu lambung, 1 mil;
- Lampu buritan, 2 mil;
- Lampu tunda, 2 mil;
- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil
(D) Dikapal-kapal yang terbenam atau benda-benda yang sedang
ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas :
- Lampu keliling putih, 3 mil.
Aturan 23
Kapal Tenaga Yang sedang Berlayar
(A) Kapal tenaga yang sedang berlayar :
(I) Lampu tiang depan;
(Ii) Lampu tiang kedua , dibelakang dan lebih tinggi dari
pada lampu tiang depan ; kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter
tidak wajib memperlihatkan lampu demikian, tetapi boleh memperlihatkannya.
(Iii) Lampu-lampu lambung;
(Iv) Lampu buritan.
(B) Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam
bentuk tanpa berat benaman, disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam
paragraf (a) pasal ini, harus memperlihatkan lampu keliling kuning kedip.
(C) Pesawat WIG hanya pada saat lepas landas , mendarat dan
terbang didekat permukaan sebagai tambahan lampu-lampu yang diwajibkan dalam
paragraf (a) harus memperlihatkan satu lampu keliling merah berkedip dengan
intensitas tinggi.
(D) (i) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter
sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf (a) pasal ini ,
boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan lampu-lampu lambung.(ii) Kapal
tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan minimumnya tidak
lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan didalam
paragraf (a) pasal ini, boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan jika
mungkin, harus juga memperlihatkan lampu-lampu lambung.
(iii) Lampu tiang atau lampu keliling putih di kapal tenaga
yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur
kapal jika pemasangan disumbu membujur tidak dapat dilakukan, dengan
ketentuan bahwa lampu-lampu lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus
diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu
membujur kapal yang sama dengan lampu tiang atau lampu keliling putih.
Aturan 24
Menunda dan mendorong
(A) Kapal tenaga bilamana sedang menunda harus
memperlihatkan :
(I) Sebagai pengganti lampu yang ditentukan didalam aturan
23(a) atau (a)(ii), dua tiang penerang bersusun tegak lurus. bilamana panjang
tundaan diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai keujung belakang
tundaan lebih dari 200 meter , tiga lampu yang demikian itu bersusun tegak
lurus.
(Ii) Lampu-lampu lambung
(Iii) Lampu buritan
(Iv) Lampu tunda , tegak lurus diatas lampu buritan
(V) Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok
belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya.
(B) Ketika kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang
didorong maju di ikat erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal itu
harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan lampu-lampu yang
ditentukan didalam aturan 23.
(C) Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju atau sedang
menggandeng kecuali didalam suatu unit berangkai, harus memperlihatkan :
(I) Sebagai pengganti lampu yang ditentukan di dalam aturan
23(a)(i) atau (a)(ii) , dua penerangan tiang yang tersusun tegak lurus.
(Ii) Lampu-lampu lambung
(Iii) Lampu buritan.
(D) Kapal tunda yang dikenai paragraf (a) atau (c) aturan
ini harus juga memenuhi aturan 23(a)(ii).
(E) Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain daripada
yang ditentukan di dalam paragraf (g) aturan ini harus memperlihatkan :
(I) Lampu-lampu lambung
(Ii) Lampu buritan
(Iii) Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok
belah ketupat di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya.
(F) Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang
sedang digandeng atau di dorong dalam suatu kelompok, harus diberi lampu
sebagai suatu kapal.
(I) Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan
bagian dari suatu unit berangkai harus memperlihatkan lampu-lampu lambung di ujung
depan.
(Ii) Kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan lampu
buritan dan ujung depan lampu-lampu lambung.
(G) Kapal atau benda yang terbenam sebagian atau gabungan
dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang sedang di tunda yang tidak kelihatan
dengan jelas , harus memperlihatkan :
(I) Jika lebarnya kurang dari 25 meter , suatu lampu
keliling putih di ujung depan, atau di dekatnya dan satu di ujung belakang atau
di dekatnya, kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu memperlihatkan lampu
di ujung depan atau di dekatnya.
(Ii) Jika lebarnya 25 meter atau lebih , dua lampu keliling
putih tambahan di ujung-ujung paling luar dari lebarnya dan di dekatnya.
(Iii) Jika panjangnya lebih dari 100 meter , lampu-lampu
keliling putih tambahan di antara lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub
paragraf (i) dan (ii) sedemikian rupa sehingga jarak antara lampu-lampu itu
tidak boleh lebih dari 100 meter.
(Iv) Sosok belah ketupat di atau didekat ujung paling
belakang dari kapal atau benda paling belakang yang sedang di tunda dan jika
panjang tundaan itu lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat tambahan di
suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya serta di tempatkan
sejauh mungkin di depan.
(H) Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga
tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang di tunda memperlihatkan
penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf (e)
atau (g) aturan ini, semua upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menerangi
kapal atau benda yang ditunda setidak-tidaknya menunjukkan adanya kapal atau
benda demikian itu.
(I) Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga
tidak memungkinkan kapal yang tidak biasa melakukan operasi-operasi penundaan
untuk memperlihatkan penerangan-penerangan yang di tentukan didalam paragraf
(a) atau (c) aturan ini maka kapal demikian itu tidak disyaratkan untuk
memperlihatkan penerangan-penerangan itu, bilamana sedang menunda kapal lain
dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya
yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukkan sifat hubungan antara kapal yang
sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan
dibolehkan didalam aturan 36 terutama untuk menerangi tali tunda.
Aturan 25
Kapal Layar yang sedang berlayar dan kapal yang sedang
berlayar dengan dayung
(A) Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan :
(I) Penerangan-penerangan lambung
(Ii) Penerangan buritan
(B) Di kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter , penerangan-penerangan
yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini boleh digabungkan didalam satu
lentera yang dipasang dipuncak tiang atau didekatnya di suatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(C) Kapal layar yang sedang berlayar , disamping lampu-lampu
yang ditentukan didalam paragraf (a) aturan ini, boleh memperlihatkan dipuncak
tiang atau didekatnya, di suatu tempat yang kelihatan dengan sejelas-jelasnya,
dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang di bawah
hijau, tetapi lampu-lampu ini tidak boleh memperlihatkan bersama-sama dengan
lentera kombinasi yang dibolehkan paragraf (b) aturan ini.
(D) (i) Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter,
jika mungkin harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf
(a) atau (b) aturan ini, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal layar itu
harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang
memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai
untuk mencegah tubrukan.
(Ii) Kapal yang sedang berlayar dengan dayung boleh
memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini bagi kapal-kapal
layar , tetapi jika tidak memperlihatkannya , kapal yang sedang berlayar dengan
dayung itu harus siap dengan sebuah lampu senter yang menyala yang
memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai
untuk mencegah tubrukan.
(E) Kapal yang sedang berlayar dengan layar bilamana sedang
digerakkan juga dengan mesin, harus memperlihatkan sosok benda berbentuk
kerucut, dengan puncak kebawah, dibagian depan kapal di suatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
Aturan 26
Kapal penangkap ikan
(A) kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar
atau berlabuh jangkar , harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda
yang hanya ditentukan oleh aturan ini.
(B) Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik
pukat taruk atau pekakas lain di dalam air yang digunakan sebagai alat untuk
menangkap ikan , harus memperlihatkan :
(I) Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang
diatas hijau dan yang dibawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua
kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit, bersusun tegak lurus.
(Ii) Penerangan tiang lebih kebelakang dan lebih tinggi
daripada penerangan hijau keliling kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter
tidak wajib memperlihatkannya.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di air sebagai tambahan atas
penerangan yang ditentukan di dalam paragraf ini penerangan-penerangan lambung
dan penerangan buritan.
(C) Kapal yang sedang menangkap ikan kecuali yang sedang
mendogol , harus memperlihatkan :
(I) Dua lampu keliling bersusuntegak lurus , yang diatas
merah dan di bawah putih atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang
titik-titik puncaknya berimpit , bersusun tegak lurus.
(Ii) Bilamana ada alat penangkap ikan yang terjulur mendatar
dari kapal lebih dari 50 meter , lampu putih keliling atau kerucut yang titik
puncaknya ke atas di arah alat penangkap.
(Iii) Bilamana mempunyai kecepatan di air, di samping
lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan
lampu buritan.
(D) Kapal yang sedang menangkap ikan berdekatan sekali
dengan kapal-kapal lain yang menangkap ikan , boleh memperlihatkan isyarat-isyarat
tambahan yang di uraikan dengan jelas di dalam lampiran II aturan ini.
(E) Bilamana sedang tidak menangkap ikan tidak boleh
memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam
aturan ini tetapi hanya lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal
yang panjangnya sama dengan panjang kapal itu.
Aturan 27
Kapal yang tidak terkendalikan atau yang berkemampuan olah
geraknya terbatas
(A) Kapal yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan :
(I) Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus di suatu
tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(Ii) Dua bola atau sosok benda yang serupa bersusun tegak
lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas
lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu
buritan.
(B) Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali
kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus
memperlihatkan :
(I) Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat
yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Lampu yang tertinggi dan yang
terrendah harus merah, sedang lampu yang tengah harus putih.
(Ii) Tiga sosok benda bersusun tegak lurus, di suatu tempat yang
dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Sosok benda yang tertinggi dan yang
terrendah harus bola, sedang yang ditengah sosok belah ketupat.
(Iii) Bilamana mempunyai laju di air, lampu atau lampu-lampu
tiang, lampu-lampu lambung dan lampu buritan, sebagai tambahan atas lampu-lampu
yang di tentukan di dalam sub paragraf (i).
(Iv) Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas
lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan didalam sub paragraf (i)
dan (ii) lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.
(C) kapal tenaga yang sedang melaksanakan pekerjaan
penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal yang sedang
menunda dan tundaannya itu untuk menyimpang dari haluannya yang ditentukan
didalam aturan 24 (a) harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda
yang ditentukan di dalam sub paragraf (b) (i) dan (ii) aturan ini.
(D) Kapal yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan
di dalam air , bilamana kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan
lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf (b)(i),
(ii) dan (iii) aturan ini dan sebagai tambahan bilamana ada rintangan harus
memperlihatkan :
(I) Dua lampu merah keliling atau dua bola bersusun tegak
lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada.
(Ii) Dua lampu hijau keliling atau dua sosok belah ketupat
bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi kapal yang boleh dilewati kapal
lain.
(Iii) Bilamana berlabuh jangkar, lampu atau sosok benda
yang ditentukan di dalam paragraf ini sebagai ganti lampu-lampu atau sosok
benda yang ditentukan di dalam aturan 30.
(E) Bilamana kapal yang sedang melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu menbuatnya tidak mampu memperlihatkan semua
lampu dan sosok benda yang ditentukan didalam paragraf (d) aturan ini harus
diperlihatkan yang berikut ini :
(I) Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat
yang diperlihatkan dengan sejelas-jelasnya. Lampu yang tertinggi dan yang
terrendah harus merah , sedangkan lampu yang di tengah harus putih.
(Ii) Tiruan bendera kaku huruf " A " dari
kode internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter . Langkah-langkah
harus dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling.
(F) Kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan
ranjau , sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal tenaga di
dalam aturan 23 atau atas lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi
kapal yang harus berlabuh jangkar di dalam aturan 30 , mana yang sesuai harus
memperlihatkan tiga lampu hijau keliling atau tiga bola. Salah satu dari
lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang
depan atau di dekatnya, dan satu masing-masing ujung andang-andang depan .
Lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini menunjukkan bahwa berbahayalah kapal
lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter dari pembersih ranjau ini.
(G) Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter ,
kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan penyelaman , tidak wajib
memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan
ini.
(H) Isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini
bukan isyarat-isyarat dari kapal-kapal dalam bahaya dan membutuhkan
pertolongan, insyarat-isyarat demikian tercantum didalam lampiran IV peraturan
ini.
Aturan 28
Kapal yang terkendala oleh saratnya
Kapal yang terkendala oleh saratnya sebagai tambahan atas
lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga di dalam aturan 23, boleh
memperlihatkan tiga lampu merah keliling bersusun tegak lurus atau sebuah
silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
Aturan 29
Kapal Pandu
(A) Kapal yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan
:
(I) Di puncak tiang atau di dekatnya , dua lampu keliling
bersusun tegak lurus , yang diatas putih dan yang dibawah merah.
(Ii) Bilamana sedang berlayar , sebagai tambahan lampu-lampu
lambung dan lampu buritan.
(Iii) Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas
lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i), lampu-lampu atau sosok
benda yang ditentukan di dalam aturan 30 bagi kapal-kapal yang berlabuh
jangkar.
(B) Kapal pandu bilamana sedang tidak memandu, harus
memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan bagi kapal
yang serupa sesuai dengan panjangnya.
Aturan 30
Kapal yang berlabuh jangkar dan kapal yang kandas
(A) Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan di
suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :
(I) Di bagian depan , lampu putih keliling dan satu bola.
(Ii) Di buritan atau di dekatnya dan di suatu ketinggian
yang lebih rendah daripada lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i),
sebuah lampu putih keliling.
(B) Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh
memperlihatkan sebuah penerangan putih keliling di suatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan
dalam paragraf (a) aturan ini.
(C) Kapal yang berlabuh jangkar boleh juga mempergunakan
lampu kerja atau lampu-lampu yang sepadan yang ada di kapal untuk menerangi
geladak-geladaknya, sedangkan kapal yang panjangnya 100 meter keatas harus
memperlihatkan lampu-lampu demikian itu.
(D) Kapal yang kandas harus memperlihatkan lampu-lampu yang
ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini dan sebagai tambahan, di
suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :
(I) Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus
(Ii) Tiga bola bersusun tegak lurus.
(E) Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana
berlabuh jangkar tidak di dalam atau di dekat alur pelayaran sempit , air
pelayaran atau tempet berlabuh jangkar atau yang bisa di layari oleh
kapal-kapal lain , tidak diisyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok
benda yang ditentukan didalam paragraf (a) dan (b) aturan ini.
(F) Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilamana
kandas, tidak di isyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda
yang ditentukan didalam paragraf (d)(i) dan (ii) aturan ini.
Aturan 31
Pesawat Terbang Laut
Apabila pesawat terbang laut atau pesawat WIG tidak mampu
memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda dengan sifat-sifat atau
kedudukan-kedudukan yang ditentukan didalam aturan-aturan bagian ini, pesawat
terbang laut atau pesawat WIG itu harus memperlihatkan lampu-lampu dan
sosok-sosok benda yang sifat-sifatnya semirip mungkin dan pada kedudukan yang
memungkinkan.
Langganan:
Postingan (Atom)